Nasional
Kades Diminta tak Berpolitik Praktis
Luhut Pandjaitan disebut sebagai bagian dewan pembina Apdesi pendukung Jokowi.
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, kepala desa tidak boleh melakukan politik praktis. Aturan undang-undang jelas melarang kepala desa berpolitik.
"Kades dilarang untuk bermain politik dalam bentuk dan sifat bagaimanapun, termasuk mengajukan dukungan politik terhadap maju dan terpilihnya kepala pemerintahan daerah maupun pusat," ujar Junimart, Kamis (31/3).
Deklarasi Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) yang mendukung masa jabatan presiden tiga periode dinilainya melanggar konstitusi. Ia pun mengingatkan agar aparatur desa seharusnya netral dan tak terjebak politik praktis seperti masa Orde Baru.
"Menurut saya dukungan APDESI untuk presiden tiga periode bertentangan dengan konstitusi NKRI. Artinya mereka sudah melawan," ujar Junimart.
Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menjelaskan, ada peraturan perundang-undangan yang melarang aparatur desa melakukan politik praktis. "Ada profesi-profesi tertentu yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan politik praktis. Kepala desa dan perangkat desa, dilarang oleh undang-undang melakukan politik praktis," ujar Luqman.
"Dukungan pihak yang mengkelaim kepala desa se-Indonesia terhadap Jokowi untuk maju sebagai capres untuk ketiga kalinya, selain melanggar undang-undang, juga menabrak konstitusi," sambungnya.
Ia mengingatkan agar kepala dan perangkat desa mengerjakan tugas utamanya dalam melayani masyarakat desa. Keberadaan organisasi yang menaungi kepala desa sebaiknya tak diintervensi oleh elite-elite politik
Apdesi menyatakan akan mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Joko Widodo untuk menjabat selama tiga periode dalam acara Silaturahmi Nasional APDESI 2022 yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/3).
Salah satu alasannya, Jokowi dinilai sudah banyak mengabulkan permintaan para kepala desa. Sempat muncul polemik karena ada dua Apdesi.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan mengenai keberadaan dua organisasi masyarakat yang sama-sama menggunakan akronim Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia). Menurutnya, meski berbeda kepengurusan dan kantor, dua-duanya dianggap sah.
"Satu badan hukum perkumpulan dan satu lagi ormas tak berbadan hukum terdaftar di Kemendagri," ujar Bahtiar saat dikonfirmasi.
Bahtiar menjelaskan, Apdesi yang menyatakan dukungan tiga periode adalah organisasi di bawah Surta Wijaya. Apdesi itu dinilai Kemendagri ormas tak berbadan hukum dengan nama Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.
Akta pendiriannya diterbitkan oleh notaris Rosita Rianauli Sianipar dengan Akta Nomor 3 tertanggal 17 Mei 2005 dan telah mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan disebut bagian dari DPP Apdesi yang diketuai Surta Wijaya. "Bapak Luhut Binsar Pandjaitan adalah Dewan Pembina DPP Apdesi," ujar Ketua Umum DPP Apdesi Surta Wijaya dalam siaran persnya yang dikonfirmasi Republika, Kamis (31/3).
Selain posisinya sebagai dewan pembina DPP Apdesi, Luhut juga diundang menjadi pembicara kunci mengenai investasi dan pertumbuhan ekonomi di desa pada masa pandemi Covid-19. Kemudian, DPP Apdesi menilai, Kemenko Marves memiliki korelasi besar atas pembangunan desa karena telah menjembatani program-program di kementerian lain yang di bawah koordinasinya.
Sementara itu, dukungan tiga periode masa jabatan presiden merupakan spontanitas peserta silaturahmi. Namun, apabila konstitusi memungkinkan Jokowi mencalonkan lagi, maka DPP Apdesi dan kepala desa akan membwrikan dukungan penuh kepada Jokowi.
"Sebab desa-desa di seluruh Indonesia merasakan kebijakan pembangunan desa di bawah Presiden Jokowi sangat dirasakan," kata Surta.
Dia juga mengatakan, DPP Apdesi akan melakukan rapat koordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia mengenai deklarasi dukungan tiga periode. Selain itu, beberapa pengurus pun menyampaikan beberapa pandangan, di antaranya meminta tiga periode masa jabatan sama dengan masa jabatan kepala desa tiga periode serta pemilu ditunda.
"Ada yang meminta tiga periode masa jabatan sama dengan masa jabatan kepala desa tiga periode. Ada juga minta pemilu ditunda guna konsolidasi bersama pasca-Covid," tutur dia.
Sedangkan ketua DPP Apdesi versi lainnya, Arifin Abdul Majid, membantah lembaganya mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode. Dia mengaku dirugikan atas sekelompok orang yang juga mengatasnamakan Apdesi yang menyatakan dukungan politik tersebut.
"Apdesi yang berbadan hukum itu tidak mengeluarkan statement tentang dukungan politik kepada siapapun," ujar Arifin saat dihubungi Republika, Rabu (30/3).
Dia menyatakan telah mendapat kritik dari berbagai pihak di daerah imbas adanya pernyataan dukungan perpanjangan masa jabatan presiden. "Akhirnya mereka itu menjauhlah kepada kami, 'kenapa Apdesi berani mendeklarasikan atau menyampaikan dukungan bersifat politik' katanya," tutur Arifin.
Menurut dia, menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tetapi bukan berarti pendapat yang disampaikan bisa melanggar konstitusi lain. Saat dilantik, pengurus DPP Apdesi maupun para kepala desa telah berjanji dan bersumpah taat kepada konstitusi dan Pancasila.
Dia menyatakan, pihaknya dan para kepala desa telah mengerti hukum sehingga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Apdesi juga tidak membenarkan adanya dukungan politik secara kelembagaan. Sementara, perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode pun tidak diamanatkan konstitusi.
Arifin menyebutkan, Apdesi yang kini dipimpinnya telah mendapat surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001295 AH.01.08 Tahun 2021. Selain dia yang menjadi pengurus DPP Apdesi, ada Sekretaris Jenderal Muksalmina dan Bendahara Umum Tasman.
"Kenapa menyampaikannya nama Apdesi. Jadi kami boomerang, karena ada statement yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Apdesi, yaitu Apdesi itu tidak boleh mendukung di ranah politik. Karena kemarin itu dukungan tiga periode itu masuk ke ranah politik menurut kaca mata kami," kata dia.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Madrasah 'Hilang' di RUU Sisdiknas 2022?
Sudah banyak madrasah, baik negeri maupun swasta, menggandeng pemda untuk pengembangan pendidikannya.
SELENGKAPNYAMengatasi Kartel Minyak Goreng
Ada dugaan praktik kartel yang ditandai masifnya aparat mengungkap kasus penimbunan minyak goreng.
SELENGKAPNYAMenkumham: Izin Praktik Dokter Domain Negara
IDI mengaku siap melaksanakan putusan pemberhentian dokter Terawan.
SELENGKAPNYA