Opini
Mengatasi Kartel Minyak Goreng
Ada dugaan praktik kartel yang ditandai masifnya aparat mengungkap kasus penimbunan minyak goreng.
IRWAN HAFID, Peneliti Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Universitas Islam Indonesia
Indonesia sering mengalami persoalan klasik kenaikan harga dan ketidaktersediaan stok pangan, termasuk minyak goreng. Persoalan pangan perlu segera dicari penyelesainnya karena kebutuhan dasar manusia paling utama dan pemenuhannya bagian dari HAM.
Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, dan terjangkau dengan daya beli masyarakat secara merata di tingkat nasional maupun di daerah.
Pangan bersifat pokok harus selalu tersedia, jika tidak mengganggu stabilitas perekonomian dan keamanan nasional. The Economist Intellegence Unit menunjukkan, Global Food Security Index Indonesia 2021 peringkat ke-65 dari 113 negara, urutan 5 di ASEAN.
Indonesia masih di bawah Singapura (20), Malaysia (43), Thailand (51), dan Vietnam (63). Tolok ukurnya terkait keterjangkauan, ketersediaan, dan kualitas pangan.
Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, dan terjangkau dengan daya beli masyarakat secara merata di tingkat nasional maupun di daerah.
Indonesia penghasil kelapa sawit dan produksi minyak sawit atau crude palm oil (CPO) terbesar kedua di dunia setelah Malaysia. Pangsa produksi minyak sawit Indonesia saat ini kurang lebih 36 persen dari total produksi dunia. Malaysia sebesar 47 persen.
Indonesia dan Malaysia secara praktis menguasai 83 persen produksi CPO dunia.
Studi KPPU (2017) menunjukkan, persentase sebaran pabrik minyak goreng berada di 13 provinsi di Indonesia. Persentase tertinggi hingga terendah di Sumatra Utara, Riau, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Sumatera Barat, Lampung, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, terakhir Jambi dan Jawa Tengah.
Minyak goreng komoditas penting di Indonesia karena salah satu barang yang dikonsumsi masyarakat setiap hari. Mirisnya, Indonesia belum dapat mengatasi problem kelangkaan minyak goreng yang terjadi sejak akhir tahun 2021.
Dugaan kartel
Kelangkaan minyak goreng setidaknya teridentifikasi karena hal berikut. Pertama, harga minyak nabati dunia (CPO) naik sekitar 77 persen dibandingkan awal 2021. Kedua, turunnya produksi di Malaysia sebagai penghasil sawit terbesar.
Aparat penegak hukum hingga saat ini masih terus bekerja mengungkap indikasi praktik curang dan dugaan tindak pidana kelangkaan minyak goreng ini.
Ketiga, ada dugaan praktik kartel yang ditandai masifnya aparat penegak hukum mengungkap kasus penimbunan minyak goreng. Kartel adalah kesepakatan satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan di antara keduanya.
Praktiknya bermacam-macam seperti penyelundupan hingga penimbunan barang. Praktik ini dilarang dalam Pasal 11 jo Pasal 48 UU 5/1999, Pasal 133 UU No. 18/2012, Pasal 107 UU 7/2014, serta Pasal 11 ayat (2) Perpres 71/2015 jo Perpres 59/2020.
Satgas Pangan Polri setidaknya menemukan modus berikut: Pertama, pengalihan minyak goreng curah untuk rumah tangga menjadi industri (kasus 61,18 ton di Makassar). Kedua, dugaan timbunan persediaan minyak goreng di sebuah gudang (kasus 53 ton di Palu).
Ketiga, pengoplosan minyak goreng menggunakan cairan pewarna makanan di Jawa Tengah. Jauh sebelumnya (2009), 21 pelaku usaha minyak goreng yang dinyatakan melakukan praktik kartel berdasarkan Putusan KPPU No 24/KPPU-I/2009.
Pidana denda merupakan bentuk sanksi keuangan yang penjatuhannya tidak memerlukan biaya apapun karena hanya terkait kewajiban pelaku membayar sejumlah uang kepada negara.
Praktik itu dianggap merugikan masyarakat setidak-tidaknya Rp 1,27 triliun (kemasan) dan Rp 374,3 miliar (curah). Namun putusan dibatalkan oleh putusan kasasi MA karena kurangnya bukti (direct evidence) dalam penanganan perkara.
Aparat penegak hukum hingga saat ini masih terus bekerja mengungkap indikasi praktik curang dan dugaan tindak pidana kelangkaan minyak goreng ini.
KPPU juga masih melakukan pemanggilan terhadap produsen minyak goreng, distributor, asosiasi, dan pelaku ritel untuk menentukan kelayakan alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya.
Upaya ke depan
Upaya penegakan hukum pidana yang dibangun ialah memperbesar kemungkinan para pelaku tindak pidana kartel ini ditangkap, dipidana dan dijatuhi dengan sanksi pidana yang berat karena hanya dengan cara itulah penegakan hukum pidana akan optimal.
Penggunaan sanksi pidana penjara, memerlukan biaya sosial yang sangat tinggi dan itu semua harus ditanggung negara.
Pidana denda merupakan bentuk sanksi keuangan yang penjatuhannya tidak memerlukan biaya apapun karena hanya terkait kewajiban pelaku membayar sejumlah uang kepada negara.
Dalam konteks analisis ekonomi, bentuk sanksi pidana paling efisien dan cocok digunakan ialah pidana denda, sedangkan pidana penjara dilihat dari analisis ekonomi atas hukum pidana kurang sesuai.
Penggunaan sanksi pidana penjara, memerlukan biaya sosial yang sangat tinggi dan itu semua harus ditanggung negara.
Ini dapat dimulai dengan optimalisasi penerapan denda maksimal yang sudah diatur cukup tinggi dalam UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta UU Perdagangan yaitu Rp 50 miliar- Rp 100 miliar.
Selian itu, usulan membentuk UU tindak pidana ekonomi dengan metode omnibus law.
UU terkait tindak pidana bermotif keuntungan ekonomi, direvisi konsep sanksinya seperti “Pelaku tindak pidana harus membayar tiga kali lipat dari kerugian yang ditimbulkan dan/atau keuntungan yang didapatkan”.
Selain itu, optimalisasi penerapan sanksi administratif berupa penutupan gudang atau pencabutan izin produksi.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
KPPU: Sinyal Kartel Minyak Goreng Semakin Kuat
DPR meminta KPPU mengusut tuntas sinyal karel minyak goreng.
SELENGKAPNYAMadrasah 'Hilang' di RUU Sisdiknas 2022?
Sudah banyak madrasah, baik negeri maupun swasta, menggandeng pemda untuk pengembangan pendidikannya.
SELENGKAPNYAPanduan Lengkap Ramadhan
Terdapat pembahasan secara khusus tentang program-program Ramadhan di QS al-Baqarah ayat 183-187.
SELENGKAPNYA