Siswi Madrasah Aliyah (MA) Ali Maksum menyiapkan peralatan untuk studi di Kantor Kalurahan Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, Selasa (4/1/2022). | Wihdan Hidayat / Republika

Nasional

RUU Sisdiknas Terancam tak Dibahas

Fraksi PPP tak setuju RUU Sisdiknas masuk prolegnas jika menghilangkan madrasah.

JAKARTA — Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeklaim akan menampung masukan terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengaku, saat ini proses RUU Sisdiknas baru tahap perencanaan dan masih memungkinkan revisi draf awal. ”Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih dalam tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan," tutur Anindito Aditomo dalam keterangan pers, Selasa (29/3).

Dia menyatakan, penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. Menurut Nino, sapaan akrabnya, perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal.

"Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antarkementerian," ungkap Nino.

RUU Sisdiknas menuai kritik dari berbagai pihak karena tak memuat penyebutan madrasah dalam drafnya. Kemendikbudristek mengeklaim, dalam revisi RUU Sisdiknas nanti semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan akan muncul pada bagian penjelasan.

Menurut Nino, draf RUU Sisdiknas sebelumnya memang tidak menyebut nomenklatur bentuk satuan pendidikan, seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis. "Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan, seperti sekolah dan madrasah, akan muncul dalam penjelasan," katanya menegaskan.

Hilangnya penyebutan madrasah dalam draf RUU Sisdiknas ini diungkap Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara, Arifin Junaidi, Kamis (24/3). Arifin menilai, alih-alih memperkuat integrasi sekolah dengan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah.

Padahal, madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. "Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah," ujar Arifin dalam siaran pers bersama Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI), Kamis (24/3).

Penolakan

Hilangnya penyebutan madrasah dalam RUU Sisdiknas ditolak berbagai pihak. Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi juga mengaku fraksinya menolak revisi UU Sisdiknas masuk prolegnas prioritas jika frasa madrasah hilang.

"Jika frasa madrasah dihilangkan dari draf RUU Sisdiknas, Fraksi PPP menolak revisi UU Sisdiknas masuk prolegnas prioritas. Artinya, tidak ada revisi," kata Baidowi, Senin (28/3).

photo
Siswi Madrasah Aliyah (MA) Ali Maksum menyiapkan peralatan untuk studi di Kantor Kalurahan Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, Selasa (4/1). - (Wihdan Hidayat / Republika)

Baidowi menjelaskan, dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, frasa 'madrasah' telah disebutkan beberapa kali, yaitu dalam Ketentuan Umum Pasal 1 nomor 25, Pasal 17 ayat 2, Pasal 18 ayat 3, Pasal 38 ayat 2, Pasal 51 ayat 1, Bagian ketiga, Pasal 56 ayat 1, ayat 3, ayat 4, Pasal 66 ayat 1. Menurutnya, adanya RUU Sidiknas 2022, seharusnya bertujuan memperbaiki dan menyempurnakan UU Nomor 20 Tahun 2003.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan, penolakan RUU Sisdiknas yang menghapus madrasah memiliki banyak alasan. Pertama, secara konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. 

Kedua, secara historis lembaga pendidikan madrasah telah banyak melahirkan tokoh-tokoh nasional. Dengan begitu, untuk kesinambungan pendidikan nasional, penting dan harus dicantumkan madrasah bagian dari sistem pendidikan nasional.

Ketiga, secara sosilogis, pendidikan madrasah sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia dan mayoritas anak membutuhkan pendidikan tersebut. “Atas dasar itu, saya menolak penghapusan pendidikan madrasah dalam RUU Sisdiknas,” ujar Buya Amirsyah.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Dr. Amirsyah Tambunan turut buka suara untuk merespon polemik atas hilangnya frase Madrasah dalam draf RUU Sisdiknas. Buya Amirsyah dengan tegas menolak RUU Sisdiknas yang telah menghapus pasal terkait madrasah itu. 

“Saya menolak hilangnya kata madrasah dalam RUU susdiknas karena banyak alasan,” ujar buya Amirsyah, Selasa (29/3) 

Pertama, Amirsyah menjelaskan, bahwa secara konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. 

Kedua, secara historis lembaga pendidikan madrasah telah banyak melahirkan tokoh-tokoh nasional. Sehingga untuk kesinambungan pendidikan nasional penting dan harus dicantumkan madrasah bagian dari sistem pendidikan nasional. 

Ketiga, secara sosilogis Pendidkan madrasah sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia dan mayoritas anak membutuhkan pendidikan tersebut. "Atas dasar itu saya menolak penghapusan pendidikan madrasah dalam RUU Sisdiknas,” ujar Buya Amisryah.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Desa akan Terima Dana Operasional

Pemerintah berencana menaikkan anggaran dana desa.

SELENGKAPNYA

Lansia Diminta Sudah Booster Saat Lebaran

Pemerintah bisa memanfaatkan posyandu lansia untuk mempercepat booster.

SELENGKAPNYA

Eks Dirut Taspen Life Jadi Tersangka

Bukan bersumber dari APBN dan uang BUMN, kuasa hukum menyebut dugaan korupsi Taspen tak tepat.

SELENGKAPNYA