Sejumlah warga antre membeli minyak goreng curah di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (28/3/2022). | ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Kabar Utama

KPPU Kantongi Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng

Mabes Polri akan berkoordinasi dengan KPPU menindaklanjuti temuan dugaan praktik kartel minyak goreng.

JAKARTA -- Tim investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum yang berkaitan dengan penjualan atau distribusi minyak goreng (migor) nasional. Temuan tersebut berupa dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyampaikan, bukti yang ditemukan KPPU menyangkut pasal 5 mengenai penetapan harga, pasal 11 mengenai kartel, dan pasal 19 huruf C mengenai penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa. 

"Melalui temuan tersebut, mulai pekan ini, status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan," kata Gopprera dalam siaran pers, Senin (28/3). 

KPPU belum bisa menjelaskan alat bukti yang dimaksud. Namun, KPPU sejak 26 Januari 2022 sudah melakukan proses penegakan hukum untuk menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 199 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir 2021. Langkah itu sesuai rekomendasi dari kajian yang dilaksanakan KPPU.

Dalam proses awal penegakan hukum, tim investigasi telah mengundang dan meminta data serta keterangan dari sekitar 44 pihak terkait. KPPU memanggil produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan, dan pelaku ritel.

Melalui proses tersebut, Gopprera mengatakan, tim investigasi akhirnya telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang. "Proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang," kata dia.

Gopprera menjelaskan, penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan. Dalam hal penyelidikan, jika KPPU dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua alat bukti, proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

"Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan," katanya. 

photo
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus (kanan) di dampingi Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto (kedua kanan) melakukan Sidak di Pasar Liluwo, Kota Gorontalo, Gorontalo (Senin) 28/3/2022). Irjen Pol Akhmad Wiyagus melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek ketersediaan minyak goreng jelang bulan Ramadhan 1443 H di pasar. - (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Ihwal adanya kartel dalam fenomena kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri telah diungkapkan KPPU sejak Januari lalu. Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala sebelumnya menjelaskan, berdasarkan olahan data KPPU, ada sejumlah produsen minyak goreng yang memiliki pangsa pasar tinggi. 

Ada empat produsen yang diketahui memiliki pangsa pasar masing-masing sebesar 14 persen, 13,3 persen, 11 persen, 8,2 persen. Dari temuan itu, maka 46,5 persen rasio konsentrasi pangsa pasar dikuasai oleh empat perusahaan. "Dari temuan kami, pelaku usaha yang memiliki pangsa pasar terbesar itu sebenarnya terintegrasi secara vertikal di mana dia bagian dari kelompok usaha perkebunan kelapa sawit," kata Mulyawan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap KPPU dapat menuntaskan penyelidikan mengenai dugaan kartel minyak goreng. Pasalnya, YLKI sejak awal sudah menduga ada praktik kartel minyak goreng yang membuat harga makin tinggi.

"YLKI tentu berharap agar temuan-temuan KPPU segera ditindaklanjuti sesuai kewenangannya," kata Sekretaris YLKI Agus Suyatno kepada Republika, Senin (28/3).

YLKI pun meminta KPPU tidak berhenti pada pemberian sanksi administrasi. KPPU dapat bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk merambah lebih jauh persoalan minyak goreng ini. Dengan begitu, pihak yang paling bertanggung jawab dalam persoalan minyak goreng bisa ditemukan.

"Ini yang kita harapkan sehingga nantinya bisa mengembalikan minyak goreng yang tadinya langka dan mahal menjadi sesuai dengan harapan masyarakat," ujarnya.

Agus menambahkan, dugaan publik terhadap adanya penimbunan minyak goreng pada saat kelangkaan beberapa waktu lalu juga cukup wajar. Pasalnya, setelah pemerintah melepaskan harga minyak goreng kemasan sesuai harga keekonomian, pasokan minyak goreng terutama di ritel modern kembali penuh.

YLKI pun mendorong KPPU menelusuri lebih jauh situasi itu agar dapat diketahui kebenaran dari dugaan penimbunan. "Karena, harga begitu dilepas, kok, tiba-tiba rak-rak di ritel penuh. Ini harus ditelusuri dan berikan sanksi siapa sebetulnya penimbun minyak goreng ini," kata dia.

photo
Sejumlah warga antre membeli minyak goreng curah di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (28/3/2022). Warga harus antre menunggu hingga delapan jam untuk membeli minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liternya karena lebih murah dibanding minyak goreng kemasan dengan harga Rp 23 ribu per liternya. - (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Menurut Agus, meski minyak goreng sudah kembali membanjiri gerai ritel, harga yang diterima masyarakat sangat memberatkan karena menembus Rp 24 ribu per liter. Itu adalah konsekuensi dari kebijakan pemerintah yang melepas harga ke mekanisme pasar. 

Dia pun mempersoalkan selisih dengan harga minyak goreng curah yang terpaut Rp 10 ribu karena harga eceran tertinggi (HET) minyak curah hanya Rp 14 ribu per liter. Menurut Agus, disparitas harga yang terlalu lebar itu membuat perdagangan minyak goreng menjadi tidak sehat.

 Siap berkoordinasi

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Mabes Polri mengaku akan secepatnya berkoordinasi dengan KPPU untuk menindaklanjuti temuan dugaan praktik kartel. Kepala Satgas Pangan Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan, hasil investigasi dari KPPU tersebut merupakan temuan baru mengenai persoalan minyak goreng yang patut dipelajari untuk proses penegakan hukum lanjutan.

“Satgas Pangan Polri akan berkoordinasi dengan KPPU untuk mempelajari temuan bukti-bukti tersebut,” kata Helmy kepada Republika, Senin (28/3). 

photo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) melakukan jumpa pers di Hotel Wyndham, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/3/2022). Kehadiran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Surabaya juga untuk mengecek ketersediaan minyak goreng di Pasar Wonokromo dan pabrik minyak goreng di kawasan Rungkut. - (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Ia mengatakan, timnya di Satgas Pangan memang belum menerima hasil resmi investigasi KPPU tersebut. Namun, Helmy mengatakan, jika lembaga pengawas perdagangan menemukan bukti-bukti kuat mengenai dugaan pelanggaran hukum maupun tindak pidana menyangkut minyak goreng, koordinasi dengan Satgas Pangan akan diperluas dengan melibatkan tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Polri.

“Saya akan sampaikan temuan itu, ke penyidik Direksus Bareskrim untuk itu,” ujar dia. 

Satgas Pangan dalam beberapa waktu terakhir juga gencar mengawasi distribusi minyak goreng. Pengawasan turut dilakukan oleh jajaran Satgas Pangan kepolisian daerah dengan melakukan inspeksi mendadak ke gudang-gudang produsen, distributor, hingga ke pasar tradisional. Namun, Polri menyatakan belum menemukan keberadaan mafia minyak goreng.

Dikirim bertahap

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan dan menjanjikan stok minyak goreng aman selama Ramadhan. Saat ini minyak goreng curah tengah digelontorkan secara bertahap.

"Kita mengupayakan, sebelum Ramadhan dan Idul Fitri, minyak goreng curah sudah sampai masyarakat. Saat ini masih dalam perjalanan," kata Direktur Jenderal Industri Argo Kemenperin, Putu Juli Ardika, lewat keterangannya di Jakarta, Senin.

Terkait penerapan aturan baru, Putu juga menyatakan, Kemenperin tengah merealisasikannya. Saat ini, pemerintah tengah berupaya mengubah pendekatan. "Kita sedang bekerja, mohon diberikan waktu untuk merealisasikan kebijakan-kebijakan yang pendekatannya ke industri," kata Putu.

Pemerintah merombak total kebijakan terkait minyak goreng sawit (MGS) curah. Dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Hal itu dilakukan karena kebijakan MGS curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan. Harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil pun tak stabil.

Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah berharap bisa mengatur bahan baku, produksi, dan distribusi MGS curah dengan lebih baik. Dengan begitu, pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Sistem ini diharapkan bisa memperketat pengelolaan dan pengawasan.

Kebijakan MGS berbasis industri ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

photo
Warga mengantre untuk mengambil jeriken minyak goreng curah di salah satu agen minyak goreng curah, Pasar Baru, Karawang, Jawa Barat, Jumat (25/3/2022). Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membuat aplikasi pemesanan minyak goreng yang disiapkan oleh unit kerja Jabar Digital Service sebagai upaya memudahkan masyarakat memperoleh minyak goreng dengan penyediaan pemesanan tahap pertama sebanyak satu juta liter minyak goreng melalui aplikasi yang dikoordinir oleh Rukun Warga. - (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/rwa.)

Permenperin tersebut mengatur proses bisnis program MGS curah subsidi, mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan, hingga pengawasan. Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri minyak goreng sawit diwajibkan mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini. 

Saat ini, harga migor curah di berbagai daerah terpantau belum sepenuhnya sesuai HET sebesar Rp 14 ribu per liter. Di Kota Medan, Sumatra Utara, misalnya, harga migor curah menyentuh Rp 20 ribu per liter.

Terkait hal tersebut, DPRD Kota Medan meminta pemerintah daerah setempat untuk segera menekan lonjakan harga migor curah ataupun kemasan lewat operasi pasar.

"Kita minta pemerintah melakukan operasi pasar untuk memastikan ketersediaan minyak goreng sesegera mungkin di Kota Medan," kata Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala. 

Di Kota Bogor, Jawa Barat, migor curah Rp 14 ribu per liter mulai didistribusikan. Namun, salah satu distributor di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, harus membatasi pembelian seiring meningkatnya permintaan. 

Pengelola distributor di kawasan Cimanggu, Erwin, mengatakan, pihaknya mewajibkan pembeli menunjukan KTP untuk mencegah pembelian ganda dan mengetahui alur distribusi minyak goreng. Rata-rata pembeli merupakan pelaku UMKM, pemilik industri rumahan, dan pedagang kelontong. 

Para pembeli mengincar harga minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Setiap orang dibatasi maksimal dua hingga tiga jeriken. “Kita ingin agar barang ini keluar ke mana saja menjadi jelas. Karena pabrik inginnya seperti itu,” kata Erwin. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Fasilitas dan Stok Vaksinasi Dikeluhkan

Beberapa merek vaksin tidak tersedia untuk disalurkan ke fasilitas kesehatan.

SELENGKAPNYA

Harapan Sembako Murah pada Ramadhan

Bagi warga miskin, inflasi terkendali menjadi benteng pertahanan hidup.

SELENGKAPNYA

Dari Sya’ban ke Ramadhan

Ya Allah, berkahi kami dalam bulan Rajab dan Sya’ban dan sampaikanlah kami kepada Ramadhan.

SELENGKAPNYA