Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/4/2022). Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersang | Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian merapikan barang bukti saat konferensi pers terkait kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/4/2022). Bareskrim Polri telah menyita | Republika/Thoudy Badai
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kedua kiri) didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot | Republika/Thoudy Badai
Barang bukti milik tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz ditunjukan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/4/2022). Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersan | Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian merapikan barang bukti saat konferensi pers terkait kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/4/2022). Bareskrim Polri telah menyita | Republika/Thoudy Badai
Jurnalis mengambil gambar barang bukti kendaraan mobil Tesla milik tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz yang terparkir di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/4/2022). Bareskrim Polri telah me | Republika/Thoudy Badai
Terkait
Peristiwa
Polisi Perlihatkan Indra kenz
Menyita sejumlah aset milik tersangka senilai Rp 55 miliar
Konferensi pers terkait kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/4/2022). Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka senilai Rp 55 miliar diantaranya dua unit kendaraan mobil Tesla, Ferrari, 6 unit rumah di Sumatera dan Tangerang, Jam tangan, handphone dan uang tunai sekitar Rp 1,2 miliar. Republika/Thoudy BadaiBaca Selengkapnya';