Nasional
Wapres: Kami Hanya Berpikir Sampai 2024
KPU merencanakan tahapan Pemilu 2024 dimulai pada Juni 2022.
JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin akhirnya angkat bicara mengenai isu penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Wapres mengatakan, mandat yang diberikan rakyat kepada dia dan Presiden Joko Widodo pada Pemilu 2019 lalu hanya sampai 2024 mendatang.
"Mandat yang diberikan kepada Pak Presiden dengan saya itu kan sampai 2024. Jadi, kami hanya berpikir sampai 2024," kata Wapres di sela kunjungan ke Balai Latihan Kerja di Lembang, Bandung Barat, Rabu (23/3).
Karena itu, Wapres menegaskan, ia bersama Presiden Jokowi tidak memiliki pikiran lain termasuk menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan. Saat ini, Pemerintah fokus untuk menjalankan kerja dan program pemerintahan, khususnya pandemi Covid-19.
"Jadi, urusan lain itu bukan-bukan wilayah kami. Itu wacana-wacana yang berkembang, jadi kami fokus menjalankan tugas, mempercepat upaya-upaya pemulihan sampai dengan tahun 2024," katanya.
Isu penundaan pemilu pun semakin tak relevan seiring Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang merencanakan tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022. Hal ini sesuai Pasal 167 ayat 6 Undang-Undang (UU) tentang Pemilu yang menentukan tahapan pemilu dimulai selambat-lambatnya 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Jadi, memang itu dipatok oleh undang-undang, mau enggak mau 14 Juni itu harus sudah dimulai tahapannya, karena hari H sudah diketuk tanggal 14 Februari 2024," ujar Anggota KPU RI Pramono Ubaid Thantowi dalam kegiatan sosialisasi secara daring bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu.
Hari pemungutan suara sudah ditetapkan jatuh pada 14 Februari 2024. Agenda tersebut pun telah dicantumkan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu.
KPU juga telah menjadwalkan tahapan pendaftaran partai politik (parpol) menjadi peserta Pemilu 2024 dibuka pada 30 Juli sampai 5 Agustus 2022. KPU mulai melakukan persiapan pendaftaran parpol mulai April mendatang.
"Pendaftaran partai politik itu memang kita rencanakan di awal Agustus 2022," ujar Ubaid.
Dia menuturkan, pada masa persiapan pendaftaran, KPU membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi parpol calon peserta pemilu. Sebab, pengisian data dan penyerahan dokumen masing-masing parpol dilakukan secara daring dengan mengunggahnya ke Sipol.
Kemudian, dia memaparkan, verifikasi administrasi dilakukan pada 6 Agustus sampai 4 September 2022 dan verifikasi faktual pada 11-31 Oktober 2022. Dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, KPU memasukkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020.
Putusan MK tersebut mengelompokkan partai politik yang tetap diverifikasi administrasi saja atau harus diverifikasi administrasi ataupun faktual. Partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi faktual.
Sedangkan, parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen ataupun parpol baru diharuskan diverifikasi kembali secara administrasi dan faktual. Kemudian, penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 dilakukan pada 14 Desember 2022.
Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 179 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemilu yang menyebutkan, penetapan parpol peserta pemilu dilakukan selambat-lambatnya 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Pada 14 Desember juga dilaksanakan pengundian nomor parpol.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada DPR agar mengagendakan pembahasan PKPU tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu. Sebab, sebelum menerbitkan peraturan, KPU harus melakukan konsultasi kepada DPR dan pemerintah.
"Hari ini kami juga sudah tanda tangan suratnya kepada pemerintah, DPR untuk melanjutkan pembahasan bersama KPU agar nanti diserahkan dan menjadi dasar perhitungan anggaran," kata Ilham, Selasa (22/3).
Tiga periode
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti mengatakan tidak yakin presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berminat dengan tiga periode. Sebab, sampai saat ini aturan tentang masa jabatan presiden masih berusaha akan diubah.
"Saya sih kurang yakin presiden tidak berminat tiga priode atau perpanjangan masa jabatan. Kalau beliau serius tidak setuju dengan ide ini, jelas mestinya tidak ada utak atik aturan tentang masa jabatan presiden," katanya saat dihubungi Republika, Rabu (23/3).
Kemudian, ia melanjutkan kenyataannya dua gelombang isu jabatan presiden bermuara di lingkaran presiden. Ia melihat bahkan ini seperti diorkestrasi. Dimulai dari isu tiga priode yang ditolak secara luas, masuk ke isu perpanjangan masa jabatan. Duanya memiliki implikasi sama sekalipun dengan dua cara yang berbeda.
"Setelah ide masa perpanjangan jabatan presiden mendapat penolakan luas, lalu munculah big data yang entah dimana rimbanya itu. Dan uniknya, data itu diungkap sendiri oleh pembantu dekat presiden Jokowi yaitu pak Luhut," kata dia.
Ia menambahkan data itu kontroversial bukan saja pada isi dan kesimpulannya tapi juga pada keberadaannya. Tapi Presiden tidak menegur siapapun. Padahal pengungkapan data yang tidak jelas ini punya potensi merupakan pembohongan publik. "Dari ini, saya tidak yakin pak Jokowi tidak berminat pada perpanjangan masa jabatan," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Jokpro 2024 menggelar aksi mendukung Jokowi 3 periode sekaligus menolak wacana penundaan Pemilu 2024.
Aksi ini secara serentak dilaksanakan di 3 Regional yaitu Sumatera Selatan (Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu), Jawa Barat (Kabupaten Garut) dan Jawa Timur (Kabupaten Lumajang) Sabtu (19/03).
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Surat Suara Pemilu 2024 Disederhanakan
Penyederhanaan surat suara juga bisa menekan waktu pemilih saat pencoblosan di TPS.
SELENGKAPNYAPemilu 2024 Disiapkan, Amendemen UUD Ditunda
KPU meminta DPR segera membahas tahapan Pemilu 2024.
SELENGKAPNYA