Ekonomi
YLKI: Konsumen Beralih ke Minyak Curah
Minyak goreng termasuk barang yang tidak diatur tata niaga dan harganya.
JAKARTA -- Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi memproyeksikan, konsumen minyak goreng kemasan akan beralih menggunakan minyak goreng curah. Menurut dia, hal itu dipicu disparitas harga antara minyak goreng curah dan kemasan yang terlalu lebar.
"Dengan disparitas harga ini, saya khawatir akan membuat migrasi konsumen premium ke curah karena beda harga yang besar. Ini sangat wajar," kata Tulus dalam sebuah webinar, akhir pekan lalu.
Harga minyak goreng curah dipatok pemerintah sebesar Rp 14 ribu per liter. Sementara itu, minyak goreng kemasan sederhana dan premium dilepas sesuai mekanisme pasar. Saat ini, harga minyak goreng kemasan telah melebihi level Rp 24 ribu per liter.
Tulus mengkritisi sejumlah perubahan kebijakan untuk menangani kenaikan harga minyak goreng dalam beberapa bulan terakhir. Menurut dia, sejumlah kebijakan itu akhirnya dibatalkan dan kembali pada mekanisme pasar.
"Masyarakat seperti menjadi kelinci percobaan," kata Tulus.
Mengutip data Kementerian Perdagangan (Kemendag), rata-rata kebutuhan minyak goreng nasional per bulan mencapai 327 ribu ton. Pangsa pasar minyak goreng curah lebih tinggi dibandingkan minyak goreng kemasan. Berdasarkan catatan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), permintaan minyak goreng curah berkontribusi hingga 65 persen dari total kebutuhan minyak goreng nasional.
Tulus mengatakan, YLKI masih meyakini telah terjadi praktik kartel dalam perdagangan minyak goreng. Dia memaparkan, sebelum adanya kebijakan HET untuk seluruh jenis minyak goreng, harga menjadi tinggi, tapi barang ada. Akan tetapi, ketika pemerintah mengatur harga, barang menjadi langka. Setelah itu, HET minyak goreng dicabut dan barang kembali membanjiri pasar.
"Ini aneh. Barang ada, tapi mahal, lalu murah tidak ada. Ini pilihan pahit bagi konsumen," ujarnya.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pakuan Bogor Iman Hilman mengatakan, terdapat sejumlah faktor penyebab tidak efektifnya kebijakan minyak goreng. Pertama, ujarnya, mekanisme pasar tidak bekerja sehingga menciptakan ketidakefisienan di pasar.
Kedua, terjadi oligopoli pasar dan memiliki kemampuan untuk memengaruhi harga. Ketiga, minyak goreng termasuk barang yang tidak diatur tata niaga dan harganya.
"Dalam kondisi seperti ini akan sulit menerapkan kebijakan pengaturan karena sulitnya pengawasan di lapangan," katanya.
View this post on Instagram
Sementara itu, upaya memperkuat pasokan minyak goreng ke pasar terus dilakukan termasuk oleh pihak swasta. Sinar Mas Agribusiness and Food melanjutkan penyaluran minyak goreng curah dengan HET Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kg sesuai Permendag Nomor 11 Tahun 2022. Penyaluran minyak goreng curah tersebut merupakan kebijakan pemerintah setelah adanya kebijakan baru terkait minyak goreng kemasan yang dijual mengikuti harga pasar.
Corporate Affairs Director Sinar Mas Agribusiness and Food Harry Hanawi mengungkapkan, perusahaan tetap mempertahankan produksi maksimal dari kapasitas agar ketersediaan minyak goreng curah mencukupi permintaan pasar. Diperkirakan, permintaan minyak goreng akan tetap tinggi sampai periode Ramadhan mendatang.
"Perusahaan berkomitmen menyediakan minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu per liter dan memastikan konsumen yang berhak mendapatkan minyak goreng berkualitas untuk konsumsi sehari-hari terutama menjelang Ramadhan," ujar Harry.
Minyak goreng curah diperuntukkan bagi masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Sebanyak 500 ton minyak goreng curah disalurkan ke distributor dan toko baik yang berada di Jawa Timur dan Jawa Barat. Penyaluran tersebut merupakan dukungan perusahaan terhadap upaya pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng curah bagi masyarakat khususnya jelang Ramadhan.
Distribusi minyak goreng curah direncanakan akan diperluas ke berbagai area lain di Indonesia, seperti Sumatra Utara, Riau, Lampung, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan.
Perusahaan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan distributor dalam penyediaan minyak goreng curah tersebut.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.