Kabar Utama
Mafia Minyak Goreng Diburu
Kemendag telah menyerahkan data-data mengenai dugaan mafia minyak goreng ke KPPU.
JAKARTA -- Dugaan adanya mafia minyak goreng (migor) terus didalami kementerian dan lembaga terkait. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyerahkan data-data mengenai dugaan tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kemendag menyatakan, pemerintah akan menindak tegas oknum-oknum yang terbukti menyebabkan kelangkaan pasokan minyak goreng. "(Data) sudah diserahkan. KPPU juga sudah mengundang kami beberapa kali," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan kepada Republika, Jumat (18/3).
Kemendag bersama Satgas Pangan Polri, ungkap Oke, akan mengawal ketat proses pendistribusian minyak goreng. Apalagi, pemerintah telah memutuskan untuk memberikan subsidi terhadap minyak goreng curah. Pengawalan dan pengawasan secara ketat diperlukan agar migor curah bersubsidi tidak bocor ke industri atau dibuat menjadi minyak goreng kemasan.
Mengenai dugaan mafia minyak goreng ini, KPPU menyatakan siap bekerja sama dengan Kemendag untuk mengusut. Ketua KPPU Ukar Karnadi berharap Kemendag dapat berkoordinasi dan menyerahkan data-data, terutama yang berkaitan dengan perilaku persaingan usaha tidak sehat antarpelaku minyak goreng.
Ukay mengatakan, informasi dari Kemendag bisa mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di KPPU. Berdasarkan rapat komisi pada Januari 2022 lalu, KPPU memutuskan untuk melanjutkan masalah harga minyak goreng ke ranah penegakan hukum.
"Hal ini (permintaan data) untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR pada Kamis (17/3)," Kata Ukay dalam pernyataan resminya, Jumat (18/3).
Ukay menjelaskan, KPPU sejak 26 Januari 2022 telah memanggil berbagai produsen minyak goreng, distributor, asosiasi, hingga pelaku usaha ritel. "KPPU sedang mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan minimal satu alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya," katanya.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR pada Kamis (17/3), Mendag menduga adanya mafia migor yang menyebabkan kelangkaan pasokan. Lutfi pun mengaku sudah mengendus adanya penyelundupan minyak goreng ke luar negeri. Namun, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan disebutnya kurang kuat untuk menindak dan menangkap mafia pangan.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi menilai, UU Perdagangan memang tak memberikan keleluasan kepada Kemendag untuk menindak mafia pangan. Ia pun mendorong agar pemerintah mengusulkan revisi UU tersebut.
"Kalau kami usulannya, revisi UU itu memberikan keleluasaan dan juga peran yang lebih kepada Kemendag apabila menyangkut terkait dengan tata niaga," kata Baidowi, kemarin.
Aparat penegak hukum sudah bergerak untuk membantu menyelesaikan persoalan migor. Pada Kamis (17/3), Kejaksaan Agung membongkar adanya dugaan praktik ekspor ilegal migor kemasan di JICT I Tanjung Priok. Kejakgung melalui Kejaksaan Tinggi DKI menemukan satu kontainer berisi 1.835 karton migor kemasan yang akan diekspor ke Hong Kong.
Ada tiga perusahaan yang diduga melakukan praktik melawan hukum terkait ekspor migor. Ribuan migor kemasan yang diekspor, dijual dengan harga tiga kali lipat dari harga pembelian normal di dalam negeri. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan praktik itu menyebut, ketiga perusahan memborong migor di dalam negeri dari agen dan penyalur, lalu mengekspornya secara ilegal ke Hong Kong. Pihak eksportir disebut menulis dokumen ekspor sebagai bahan sayuran untuk mengelabui aparat.
Beralih
Pemerintah sudah beberapa kali mengubah kebijakan terkait migor. Sejak Selasa (15/3), pemerintah memutuskan hanya mengatur harga eceran tertinggi (HET) migor curah sebesar Rp 14 ribu dengan bantuan subsidi. Sementara harga migor kemasan dilepas ke mekanisme pasar.
Kebijakan itu membuat permintaan migor curah mengalami peningkatan, imbas dari tingginya harga migor kemasan. Rizal (27 tahun), pedagang di Pasar Serpong mengaku tidak menjual migor curah pada Jumat (18/3) karena sudah kehabisan stok.
"Lagi kosong migor curah hari ini, stok habis. Ini sekitar dua hari kekurangan stok karena banyak yang beli,” kata Rizal saat ditemui di Pasar Serpong, Tangsel, Jumat (18/3).
Dia menceritakan, tingginya permintaan terhadap migor curah terjadi setelah HET migor kemasan tak diberlakukan lagi. Harga migor curah dijual Rp 14 ribu per liter. Sementara migor kemasan saat ini bisa Rp 24 ribu per liter.
"Orang pada beralih dari kemasan ke curah. Jadi lebih cepat habis. Tapi entah kurang minyak atau kebutuhan, orang (yang membeli) jadi semakin banyak," kata dia.
Rizal menuturkan, kedatangan stok migor curah juga tidak selancar sebelumnya. Biasanya, pasokan bisa datang setiap hari sebanyak enam jeriken. "Stok yang masuk setiap hari rata-rata enam jeriken isi 16 kg atau 96 kg. Beberapa hari terakhir jadi delapan jeriken. Itu habis dalam waktu enggak sampai 24 jam," katanya.
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian agar ikut mengawasi pasokan dan distribusi minyak goreng curah. Ia pun meminta masyarakat turut mengawasi ketersediaan dan harga di pasaran.
Belum ‘Banjiri’ Pasar
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengatakan, pasokan minyak goreng di pasar tradisional belum memadai. Kondisi ini berbeda dengan di toko ritel modern yang terlihat mulai mendapatkan banyak stok minyak goreng kemasan.
Ketua Umum APPSI Sudaryono mengatakan, pihaknya telah mencoba mengecek situasi pasokan minyak goreng secara acak selain di DKI, yaitu di wilayah Bengkulu dan Sulawesi Selatan. Namun, laporan yang diterima sama seperti di Jakarta.
"Pantauan kami di Jakarta, misalnya, barang kelihatan belum 'banjir'. Jadi, belum bisa dikatakan bahwa barang ada walaupun kelihatan di beberapa titik," kata Sudaryono kepada Republika, Jumat (18/3).
Oleh karena itu, ia menganggap pasokan yang disebut mulai membanjiri pasar baru sebatas di ritel modern yang notabene adalah minyak goreng kemasan. Sementara itu, pasar tradisional yang menyediakan minyak goreng kemasan dan curah belum mendapatkan banyak pasokan.
Minyak goreng kembali terpampang secara masif di toko ritel modern sehari setelah pemerintah mencabut aturan HET minyak goreng kemasan pada Selasa (15/3). Sedangkan, minyak goreng curah akan disubsidi dengan harga jual Rp 14 ribu per liter.
Sudaryono mengatakan, pemerataan pasokan minyak goreng ke pasar tradisional mungkin membutuhkan waktu. APPSI, kata dia, masih akan menunggu satu hingga dua hari ke depan ihwal ketersediaan pasokan minyak goreng untuk pedagang.
Melihat perkembangan fenomena minyak goreng dalam beberapa waktu terakhir, APPSI menilai yang menjadi pokok permasalahan bagi pasar adalah kelancaran distribusi yang harus dikawal. Apalagi, minyak goreng curah cukup rawan diselundupkan dan digunakan industri yang semestinya tidak menggunakan minyak curah.
"Sebab, dari beberapa kejadian yang kami curigai, itu curah yang harus pergi ke pasar malah ke industri. Itu ada satu-dua kejadian yang tentu tidak bisa kita generalisasi," katanya.
Pasokan minyak goreng curah untuk pasar tradisional diyakini akan berdatangan dalam beberapa hari ke depan. Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor mengatakan, sejumlah pasar di Kota Bogor telah mendapatkan komitmen mengenai pasokan minyak goreng curah bersubsidi.
Kasubag Humas dan Informasi Perumda PPJ Kota Bogor Iwan Arief Budiman mengatakan, pihaknya telah menerima informasi mengenai datangnya minyak goreng curah. “Sudah dekat (pasokannya), akan datang informasinya. Ada diskusi teknisnya, kami rapatkan pada Jumat pagi," kata Iwan, kemarin.
Kendati begitu, Iwan belum mengetahui persis berapa liter minyak goreng curah yang akan diterima oleh para pedagang pasar. Minyak goreng curah tersebut akan disebar di beberapa titik pasar se-Kota Bogor. “Rencananya di Alternatif Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, dan Pasar Kebon Kembang atau Pasar Sukasari,” katanya.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono mengatakan, pemerintah optimistis pengawasan terhadap produksi dan distribusi migor akan lebih baik dengan adanya kebijakan terbaru. Sebelumnya, pemerintah harus mengawasi dari hulu ke hilir saat aturan HET minyak goreng kemasan masih berlaku, yang di dalamnya mencakup aturan mengenai domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
“Sebelumnya, HET ini diberlakukan untuk seluruh minyak goreng, jadi semua harus diawasi. Sekarang pengawasan lebih spesifik, yakni untuk minyak goreng curah,” katanya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Menguatkan Harapan dan Optimisme
Kita berharap hadirnya Ramadhan 1443 H menguatkan kembali semangat, harapan, dan optimisme.
SELENGKAPNYAQuartararo Tercepat di Latihan Bebas Kedua, Marquez Jatuh
Menjelang pelaksanaan balap MotoGP yang akan digelar pada Ahad (20/3), berbagai persiapan masih terus dilakukan.
SELENGKAPNYA