Khazanah
Kemenag Rilis Tarif Layanan Sertifikasi Halal
Tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.
JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
"Diterbitkannya peraturan tarif layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham melalui pesan tertulis kepada Republika, Rabu (16/3).
Keputusan Kepala BPJPH No 141 Tahun 2021 mengatur bahwa tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi lembaga pemeriksa halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
"Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor," kata Aqil.
View this post on Instagram
Agil juga menjelaskan, ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp 0 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
"Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitas biaya layanan sebesar Rp 300 ribu," ujar Aqil.
Ia menjelaskan, jumlah ini diperuntukkan komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal (Rp 25 ribu), untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH (Rp 25 ribu), untuk komponen insentif pendamping PPH (Rp 150 ribu), dan untuk komponen sidang fatwa halal MUI (Rp 100 ribu).
Perincian mengenai tarif layanan permohonan sertifikasi halal selengkapnya bisa dilihat di laman resmi Kemenag.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Jakarta Ramadhan Festival Digelar dengan Nuansa Turki
Jakarta Ramadhan Festival menjadi kebanggaan pariwisata Ibu Kota Jakarta.
SELENGKAPNYAMUI: NU untuk Umat, Bangsa, Negara
MUI adalah sebuah payung bagi ormas Islam, salah satunya adalah NU.
SELENGKAPNYAIBF Ke-20 Digelar Agustus 2022
IBF penting untuk merawat semangat dan optimisme industri perbukuan.
SELENGKAPNYA