Khazanah
Menggusur Madrasah untuk Pelebaran Jalan, Bolehkah?
Tanah yang diwakafkan untuk membangun masjid, tidak boleh digunakan untuk membangun bangunan lainnya.
OLEH ANDRIAN SAPUTRA Masyarakat di sebuah wilayah menghendaki untuk melakukan pelebaran jalan. Proyek pelebaran jalan itu memiliki konsekuensi penggunaan tanah wakaf yang telah berdiri bangunan madrasah di atasnya. Artinya bangunan madrasah itu harus digusur. Bagaimana pandangan syariat tentang masalah ini? Bolehkah hal itu dilakukan? Pertanyaan ini diajukan seorang jamaah kepada KH...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.