Muadzin mengumandangkan adzan di Masjid Al-Ikhlas Jatipadang, Jakarta, Rabu (23/2/2022). | Republika/Putra M. Akbar

Opini

Negara Harus Hadir Mengatur Pengeras Suara di Masjid

Saat ini hampir semua masjid dan mushala memiliki dua pengeras suara, yaitu pengeras suara luar dan dalam.

 

MUKTI ALI QUSYAIRI, Ketua LBM PWNU DKI Jakarta

Pengeras suara masjid dan mushala diatur volume dan waktunya. Itu termaktub dalam Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada 18 Februari 2022 yang ditandangtangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Syahdan, pengaturan suara masjid dan mushala sejatinya sudah ditetapkan Kementerian Agama RI sejak 17 Juli 1978 di masa Orde Baru. Kemenag saat ini hanya melanjutkan dan kembali menyosialisasikannya saja. Peraturan Kemenag tersebut bersifat imbauan atau anjuran tanpa sanksi.

Beragam respons bermunculan dari berbagai kalangan. Sebagian mendukung, sebagian tidak mendukung dan memohon agar Kemenag mencabutnya, seperti KH Imam Jazuli dalam tulisannya yang berjudul “Ini Alasan Kenapa Peraturan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla oleh Menag Perlu Dicabut” yang dimuat di Tribunnews, 25/02/2022 dan yang lain.

Bahkan ada sebagian kalangan yang menyangka Kemenag melarang umat Islam mengumandangkan azan lantaran mereka kadung terporvokasi keadaan dan tidak atau belum membaca surat edaran Kemenag tersebut. Pro kontra dengan beragam argumentasi dan dalil mewarnai ruang publik dan medsos. Viral!

Padahal, pengaturan pengeras suara masjid dan mushala berlaku juga di negara-negara Muslim yang lain, seperti Arab Saudi, Mesir, dan Malaysia. Lalu bagaimana sebetulnya pengaturan waktu dan volume pengeras suara masjid dan mushala dalam perspektif Islam?

Allah SWT berfirman:

وَلا تَجْهَرْ بِصَلاتِكَ وَلا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلا ‌(١١٠)

"... dan janganlah engkau mengeraskan suaramu dalam shalat dan janganlah (pula) merendahkannya dan usahakan jalan tengah di antara kedua itu.” (QS al-Israa’: 110).

Islam sebagai agama yang mengampanyekan sikap moderat dan umatnya sebagai ummatan wasathan dalam berbagai aspek. Islam pun menganjurkan moderat dalam bersuara.

Ayat tersebut jelas menganjurkan umat Islam bersikap moderat dalam melantunkan suaranya saat shalat, tidak terlalu kencang, dan tidak terlalu rendah atau lirih. Sebab, Islam tidak menyukai sikap melampaui batas, berlebihan, dan lebay (QS al-A’raf: 31).

Asbab an-nuzul QS al-Israa: 110 tersebut dijelaskan dalam Tafsir Ibnu al-Katsir tentang mengeraskan suara dalam shalat. Sebagai berikut:

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ وَهُوَ مُتَوَارٍ بِمَكَّةَ . قَالَ: كَانَ إِذَا صَلَّى بِأَصْحَابِهِ رَفَعَ صَوْتَهُ بِالْقُرْآنِ، فَلَمَّا سَمِعَ ذَلِكَ الْمُشْرِكُونَ سَبُّوا الْقُرْآنَ، وَسَبُّوا مَنْ أَنْزَلَهُ، وَمَنْ جَاءَ بِهِ. قَالَ: فَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى لِنَبِيِّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {وَلا تَجْهَرْ بِصَلاتِكَ} أَيْ: بِقِرَاءَتِكَ فيسمع المشركون فيسبوا القرآن.

"Imam Ahmad dari Ibnu Abbas bekata bahwa ayat tersebut diturunkan di Makkah sesuai dengan riwayat yang mutawatir (nyambung dan berantai). Imam Ahmad berkata: Rasulullah SAW mengeraskan bacaan Alquran ketika shalat bersama sahabatnya. Ketika orang musyrikin mendengarnya, mereka mencela Alquran, mencela Allah yang menurunkan Alquran, dan mencela orang yang datang membawa Alquran.

Kemudian Allah menurunkan ayat "dan janganlah engkau mengeraskan suaramu dalam shalat...". Maksudnya, nanti bacaanmu terdengar oleh orang musyrikin dan mereka mencela Alquran”.

Asbab an-nuzul tersebut menurut saya menegaskan pentingnya sikap toleran kepada non-Muslim —baik kaum musyrikin maupun Ahli Kitab— bahwa melantangkan suara membaca Alquran dalam shalat atau bacaan ritual apapun hendaknya mempertimbangkan tenggang rasa pihak lain. Sebab, jika mengganggu mereka, alih-alih ingin syiar dan dakwah Islam, malahan justru mereka balik menyerang dan mencelanya.

Di sinilah tak kalah pentingnya cara daripada tujuan. Cara yang baik untuk meraih tujuan baik. Cara buruk untuk meraih tujuan baik, maka akan buruk dan tujuan baik mustahil tercapai.

Sikap moderat dalam melantunkan suara dalam berbagai ritual pun diceritakan dalam sebuah hadits. Sebagai berikut:

قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ، حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّة، عَنْ سَلَمَةُ بْنُ عَلْقَمَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ: نُبِّئْتُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ كَانَ إِذَا صَلَّى فَقَرَأَ خَفَضَ صَوْتَهُ، وَأَنَّ عُمَرَ كَانَ يَرْفَعُ صَوْتَهُ، فَقِيلَ لِأَبِي بَكْرٍ: لِمَ تَصْنَعُ هَذَا؟ قَالَ: أُنَاجِي رَبِّي، عَزَّ وَجَلَّ، وَقَدْ عَلِمَ حَاجَتِي. فَقِيلَ: أَحْسَنْتَ. وَقِيلَ لِعُمَرَ: لِمَ تَصْنَعُ هَذَا؟ قَالَ: أَطْرُدُ الشَّيْطَانَ، وَأُوقِظُ الوَسْنَان. قِيلَ أَحْسَنْتَ. فَلَمَّا نَزَلَتْ: {وَلا تَجْهَرْ بِصَلاتِكَ وَلا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلا} قِيلَ لِأَبِي بَكْرٍ: ارْفَعْ شَيْئًا، وَقِيلَ لِعُمَرَ: اخْفِضْ شَيْئًا.

“Ibnu Jarir bercerita dari Ya'qub, dari Ibnu 'Ulaiyyah, dari Salmah bin 'Alqamah, dari Muhammad ibnu Sirin, berkata: Aku diberi cerita sesungguhnya Abu Bakar ketika shalat melirihkan bacaan, dan sesungguhnya Umar ketika shalat melantangkan bacaannya.

Abu Bakar ditanya: 'Kenapa engkau melirihkan bacaan?' Abu Bakar menjawab: 'Aku bermunajat kepada Tuhanku dan Ia telah mengetahui hajatku' —sehingga tidak perlu mengeraskan suara. Dikatakan: 'Bagus'.

Kemudian Umar ditanya: 'Kenapa engkau mengeraskan bacaan shalat?' Umar menjawab: 'Aku berniat mengusir setan dan menghilangkan kantuk'. Dikatakan: 'Bagus'.

Ketika ayat di atas, al-Israa: 110 turun, maka dikatakan kepada Abu Bakar: 'Bacaanmu dikeraskan sedikit' —karena terlalu pelan. Juga dikatakan kepada Umar: 'Bacaanmu dipelankan sedikit' —karena terlalu keras."

Tentu saja pengeras suara masjid dan mushala bisa digunakan berbagai kegiatan, seperti azan, iqamah, membaca Alquran, shalat, istighatsah, shalawatan, tahlilan, tarhiman, membaca Barzanji, Manaqib al-Syekh Abdul Qadir al-Jailani, dan sejenisnya. Mengumandangkan suara dalam segenap ritual tersebut harus bersikap moderat, tidak terlalu kencang dan tidak terlalu pelan sehingga tidak terdengar.

 
Mengumandangkan suara dalam segenap ritual tersebut harus bersikap moderat, tidak terlalu kencang dan tidak terlalu pelan sehingga tidak terdengar.
 
 

Jika kita menyimak dalam surat edaran Kemenag, dijelaskan bahwa “volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan, dan paling besar 100 dB (decibel)”. Menurut saya pengaturan volume ini penting sebagai sikap moderat dalam bersuara sebagaimana tuntunan Alquran dan hadits tersebut.

Sebab, apapun yang belebihan —termasuk volume pengeras suara yang berlebihan— akan berdampak negatif, terlebih jika memekakkan kuping dan mengganggu.

Al-Syekh Abu Bakar al-Syatha al-Dimyathi dalam kitab I’anat al-Thalibin memberi batasan pada sikap moderat antara suara keras dan suara lirih. Beliau mengatakan bahwa;

إعانة الطالبين - (ج 1 / ص 180)

 (قوله: ويتوسط بين الجهر والاسرار) أي إن لم يشوش على نائم أو نحو مصل، ولم يخف رياء، فإن شوش أو خاف رياء أسر.واختلفوا في تفسير التوسط فقيل: هو أن يجهر تارة ويسر أخرى، وهو الاحسن.وقال بعضهم: حد الجهر أن يسمع من يليه، والاسرار أن يسمع نفسه، والتوسط يعرف بالمقايسة بينهما.

“Moderat antara suara keras dan lirih artinya selama tidak mengganggu orang tidur atau orang shalat dan sejenisnya, dan tidak takut riya. Jika mengganggu atau takut riya maka lirihkanlah”.

Para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan moderat dalam bersuara. Sebagian berpendapat bahwa moderat dalam bersuara, yaitu di satu waktu mengeraskan suara dan waktu yang lain melirihkan suara, dan ini lebih baik.

Sebagian lain berpendapat bahwa batasan mengeraskan suara ketika orang di sekitarnya bisa mendengarkan, dan suara lirih adalah suara yang hanya terdengar oleh dirinya sendiri saja. Sedangkan suara yang moderat adalah suara yang berada di tengah-tengah keduanya.”

Lepas dari perdebatan para ulama tentang definisi moderat dalam mengumandangkan suara, para ulama bersepakat bahwa suarat lantang yang mengganggu orang lain adalah dilarang. Hal ini dipertegas oleh al-Sayyid Ba’alwi dalam kitab Bughyat al-Mustarsyidin bahwa:

لا يكره في المسجد الجهر بالذكر بأنواعه ، ومنه قراءة القرآن إلا إن شوّش على مصلّ أو أذى نائماً ، بل إن كثر التأذي حرم فيمنع منه حينئذ.. (بغية المسترشدين)

“Zikir dan sejenisnya antara lain membaca Alquran dengan lantang di masjid tidak makruh kecuali jika menggangu konsentrasi orang yang sedang shalat atau mengusik orang yang sedang tidur. Tetapi jika bacaan Alquran dengan lantang itu lebih banyak mengganggu dan menyakiti orang lain, maka hukumnya haram dan harus dihentikan."

Seorang ulama Nusantara, al-Syekh Mahfurdz Termas Pacitan, Jawa Timur, pun dalam kitab al-Turmusiy mengatakan bahwa:

الترمسي - (ج 2 / ص 396-397)

(ويحرم) على كل أحد (الجهر) في الصلاة وخارجها (إن شوش على غيره) من نحو مصل أو قارئ أو نائم للضرر  …وإن آذى جاره على إيذاء خفيف لا يتسامح به 

“Bagi siapa saja diharamkan mengeraskan suara dalam shalat atau di luar shalat ketika mengusik orang lain, yakni mengusik orang shalat atau orang yang sedang membaca atau orang tidur karena berbahaya…Dan jika mengusik tetangga dengan usikan yang ringan pun tidak bisa ditoleransi.”

Di dalam kitab al-Muwatha, sebuah kitab kumpulan hadits Nabi yang dikodifikasi oleh Imam Malik dalam Bab al-‘Amal fi al-Qiraat banyak memuat hadits yang menyatakan bahwa Nabi melarang para sahabatnya mengencangkan suara.

Dalam kitab yang menjelaskan (syarah) kitab al-Muwatha, yang ditulis al-Syekh al-Zarqani, dikatakan bahwa seluruh larangan Nabi dalam mengeraskan suara itu ketika suaranya mengusik, mengganggu atau melukai orang lain. Dikatakan bahwa:

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يجهر بعض الناس على بعض في القرآن وبين أن ذلك أذية .

“Sesungguhnya Nabi SAW melarang sebagian manusia atas sebagian yang lain mengeraskan bacaan Alquran dan jelas lantaran terdapat unsur mengusik/melukai.”

Relevan dikutip kaidah fikih dalam merespons persoalan ini agar dapat mengurai dilema dan menghilangkan kebingungan yang dialami sebagian umat Islam.

إذا تعارضت المصالح والمفاسد ، وجب مراعاة الأكثر منها والأعظم ، فحكم بما تقتضيه فإن تساوت فدرء المفاسد أولى من جلب المصالح .

“Jika bertentangan/benturan antara maslahat dan mafsadah/kerusakan—dalam satu waktu—maka yang wajib diperhatikan adalah mana yang lebih banyak atau yang lebih besar dari keduanya. Ketika keduanya sama maka mencegah kerusakan harus diprioritaskan daripada mengambil kemaslahatan.”

Kaidah fikih tersebut telah disepakati keabsahannya oleh seluruh ulama, al-qawa’id al-‘ammah al-muttafaqun ‘alaiha. Mengeraskan suara dalam berbagai ritual keagamaan dengan niat syiar dan dakwah adalah maslahat dan baik.

Melukai, mengusik, dan mengganggu orang lain —akibat suara itu— adalah mafsadah/merusak dan buruk. Jika keduanya terjadi di satu waktu bersamaan, maka mencegah kerusakanlah yang wajib diprioritaskan.

Sebab, segala sesuatu yang ma'ruf harus dengan cara yang ma'ruf dan tidak boleh dengan cara yang mungkar. Karena itu segenap ritual keagamaan adalah ma'ruf maka harus dengan cara yang ma'ruf dan tidak boleh dengan cara mungkar.

 
Saat ini hampir semua masjid dan mushala memiliki dua pengeras suara, yaitu pengeras suara luar dan dalam.
 
 

Dengan melihat penjelasan Alquran, hadits, kaidah fikih, dan pandangan para ulama dalam khazanah kitab kuning yang diajarkan di pesantren-pesantren, maka dapat dikatakan bahwa pengaturan pengeras suara yang ditetapkan Kementerian Agama sudah tepat. Justru dalam pengaturan pengeras suara, negara harus hadir.

Saat ini hampir semua masjid dan mushala memiliki dua pengeras suara, yaitu pengeras suara luar dan dalam. Segenap ritual yang membutuhkan pengeras suara secara masif dan memakan waktu panjang maka alangkah bijaknya umat Islam menggunakan pengeras suara dalam yang ada di internal masjid dan mushala.

Dengan cara ini bisa terdengar oleh para jamaah yang mengikutinya dan tanpa mengusik tetangga yang barangkali sedang punya bayi, anak kecil, orang yang sedang sakit, terlebih sakit gigi dan jantung, mengajar, dan berbagai kegaiatan lain yang membutuhkan konsentrasi dan penyampaian suara serta masyarakat kita yang non-Muslim.

Inilah wujud akhlak mulia Muslim.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat