Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). | ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

Nasional

Polri Tahan Afiliator Binary Option Binomo

Para afiliator memanfaatkan kekurangan pengertian masyarakat di bidang keuangan.

JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melakukan penahanan terhadap Indra Kesuma atau Indra Kenz usai ditetapkan sebagai tersangka kasus binary option melalui aplikasi Binomo. Indra Kenz ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama terhitung sejak ditetapkan tersangka, Kamis (24/2).

"Iya benar langsung ditahan dini hari tadi," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat konfirmasi awak media, Jumat (25/2). 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah barang bukti.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka. Telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (24/2).

photo
Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). - (ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.)

Sejumlah alat  bukti yang telah diamankan, yaitu akun YouTube milik yang tersangka dan bukti transfer. Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia juga dijerat Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP. “Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Ramadhan. 

Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa, mengapresiasi Bareskrim Mabes Polri yang telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus binary option melalui aplikasi Binomo. Dengan ditetapkannya Indra Kenz, ia mengeklaim, kepercayaan publik semakin meningkat kepada Polri.

photo
Sejumlah korban penipuan investasi bodong berkedok aplikasi ‘trading binary option’ (investasi) Binomo berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). Mereka menuntut Polri menangkap affiliator Binomo tersebut dan bersikap adil dalam kasus ini. - (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.)

“Proses penetapan tersangka dan penahanan ini hanya membutuhkan 22 hari sejak kami melapor tanggal 3 Februari 2022, luar biasa apresiasi yang amat tinggi," ujar Finsensius dalam keterangannya.

Selain itu, penetapan tersangka Indra Kenz juga meningkatkan kepercayaan diri para korban yang sempat mengalami gangguan psikologis dan mental. Ia mendorong polisi menyita aset dan menelusuri semua aliran dana baik kepada rekan bisnis dan keluarga Indra Kenz.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi terkait kasus para afiliator yang banyak merugikan masyarakat. Menurutnya, kepolisian harus menangkap dan menahannya.

"Para afiliator ini memanfaatkan kekurangan pengertian masyarakat di bidang keuangan. Maka dari itu, mereka lakukan pengurasan terhadap uang seseorang. Kepolisian harus menangkap para afiliator ini dengan bukti yang jelas," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (25/2).

photo
Sejumlah korban penipuan investasi bodong berkedok aplikasi ‘trading binary option’ (investasi) Binomo berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). Mereka menuntut Polri menangkap affiliator Binomo tersebut dan bersikap adil dalam kasus ini. - (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.)

Kemudian, ia melanjutkan kalau sudah ada bukti minimal dua yaitu keterangan saksi dan ahli, bukti surat dan keterangan tersangka sendiri, sudah cukup alasan dan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dan menahannya. 

"Apalagi sudah banyak korban yang berjatuhan. Para afiliator ini memanfaatkan masyarakat," kata dia. Ia menambahkan permainan tersebut secara yuridis dikatagorikan sebagai perjudian maka cukup alasan untuk menangkap dan menahannya agar tidak melarikan diri atau menghilang. 

"Kepolisian dapat memprosesnya untuk sampai diadili dipersidangan. Dalam konteks proses itu polisi berwenang untuk menangkap dan menahannya," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat