Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan tiba dengan pengawalan petugas untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Nasional

LPSK: Restitusi Harus Dibayar Herry

Pihak Herry Wirawan bersiap menghadapi banding yang diajukan JPU.

JAKARTA -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mendesak Majelis Hakim mengabulkan banding atas pembayaran restitusi atau ganti rugi korban pelecehan seksual Herry Wirawan. Banding atas vonis terdakwa pemerkosa 13 santriwati itu telah diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat pada Senin (21/2).  

LPSK tak sepakat dengan vonis hakim yang menyebut restitusi korban kasus Herry justru dibebankan kepada negara. Menurutnya, hakim tak tepat membebankan pidana tambahan berupa restitusi kepada Negara.

"Restitusi itu merupakan ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Tapi PP Nomor 43 tahun 2017 menyebutkan tidak dikenal pihak ketiga," kata Edwin dalam diskusi yang diadakan LPSK, Rabu (23/2).

Edwin menyatakan, Negara bukanlah pihak ketiga dalam perkara ini. Ia menekankan Negara tidak ada hubungan dengan perbuatan pidana yang dilakukan Herry. "Pihak ketiga haruslah pihak yang jelas hubungan hukumnya dengan pelaku. Misalnya, keluarga dan Yayasan dari pelaku," ujar Edwin.

photo
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Edwin juga tak sependapat mengenai argumentasi hakim bahwa tugas Negara adalah melindungi dan menyejahterakan warganya. Sehingga atas argumentasi itu hakim membebankan restitusi kepada Negara. Padahal, ia mengungkapkan Negara sudah hadir dalam membantu korban kasus Herry.

"Sebenarnya tidak bisa hanya dilihat dalam konteks pembayaran restitusi. Negara sudah hadir melalui LPSK dengan program perlindungannya, dinas UPT PPA Jabar," kata Edwin.

Atas dasar inilah, Edwin menilai pembayaran restitusi mestinya bisa dilakukan lewat penyitaan berbagai aset yang dimiliki Herry. Sebab, Herry memiliki yayasan Manarul Huda yang menaungi rumah tahfidz Madani, Madani Boarding School hingga rumah yatim.

"Pembayaran restitusi dapat dibebankan dari aset yayasan yang dipunyai pelaku. Yayasan seharusnya dibubarkan lebih dahulu, asetnya disita dan dijual untuk pembayaran restitusi yang menjadi vonis pengadilan," ujar Edwin.

Pada Selasa (15/2), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus perkosaan 13 santriwati. Hakim juga memberi putusan restitusi terhadap korban yang mesti dibayarkan Kementerian PPPA selaku perwakilan Negara dalam kesejahteraan dan perlindungan anak. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Herry dihukum mati dan dikebiri kimia.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menekankan perlunya penjatuhan hukuman seberat-beratnya terhadap Herry. Menurutnya, bila hakim mengabulkan semua tuntutan jaksa, maka berdampak positif terhadap pencegahan munculnya predator anak di kemudian hari.

"Saya dukung efek jera ke pelaku, bila lihat putusan ini mana mungkin calon predator (anak) takut kalau tahu ini (restitusi) dibayarkan negara. (Predator anak) mikirnya dia lakukan itu nanti ada yang beresin. Ini harus diperhatikan," kata Nahar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana membeberkan alasan pihaknya melakukan banding terhadap vonis Herry Wirawan. "Yang pertama, kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," ujarnya, Selasa.

Selanjutnya, pihaknya melakukan upaya hukum terkait dengan pembebanan restitusi. Terdapat perbedaaan antara restitusi dengan kompensasi, di mana restitusi dibebankan kepada pelaku. Selain itu, banding itu terkait pengasuhan anak para korban dan pembubaran yayasan Herry.

photo
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Wakil Ketua MPR, Arsul Sani mendukung langkah kejaksaan yang mengajukan banding tersebut. Arsul menekankan, putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim belum inkrah. "Saya sepakat melakukan upaya banding karena paling tidak kita ingin mengembangkan perspektif lebih jelas dan untuk rasa keadilan," kata Arsul dalam diskusi tersebut.

Herry melawan

Sementara itu, Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengungkapkan kliennya tidak mengajukan banding. Namun pihaknya akan melakukan kontra banding terhadap banding yang dilakukan jaksa.

"Terdakwa setelah berkomunikasi kemarin dengan kami tidak mengambil sikap, jadi dianggap menerima (vonis) kalau secara hukum," ujarnya, kemarin.

Saat ini, pihaknya akan mempersiapkan semua kebutuhan untuk kontra banding sambil menunggu materi banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Senin. "Kami selaku penasehat hukum dan terdakwa akan mempersiapkan kontra banding apabila memori bandingnya telah kami terima," kata dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat