
Nasional
UU Minerba Dinilai Persulit Masyarakat Daerah
Pemohon merekomendasikan supaya kewenangan pengelolaan pertambangan dikembalikan kepada pemda.
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (21/2).
Para saksi dari pihak termohon mengungkapkan, aturan itu mengekang akses masyarakat terhadap informasi dan partisipasi pengelolaan pertambangan. Saksi ahli pemohon sekaligus pakar hukum lingkungan dari Universitas Airlangga (Unair), Franky Butar Butar menjelaskan, dalam Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebut penguasaan mineral dan batu bara oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah pusat.
Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (2) dijelaskan untuk melaksanakan kepentingan nasional, pemerintah pusat memiliki kewenangan menetapkan jumlah produksi, penjualan, dan harga mineral logam serta mineral bukan logam jenis tertentu.
Menurut Franky, aturan itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2009, di mana penguasaan mineral dan batu bara oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Franky menilai perubahan kewenangan tersebut memberatkan masyarakat daerah untuk ikut serta dalam mengelola sumber daya alam di wilayahnya.

"Ini bukan masalah pendapatan saja, tetapi bagaimana partisipasi masyarakat, bagaimana mendapat akses informasi serta keadilan yang menjadi terbatas," kata Franky dalam persidangan yang berjalan secara daring tersebut.
Franky merekomendasikan supaya kewenangan pengelolaan pertambangan dikembalikan kepada pemda seperti Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2009. Ia meminta hakim mempertimbangkan asas pengelolaan pertambangan agar gugatan ini dikabulkan.
Pertama, azas manfaat, keadilan, dan keseimbangan. Kedua, keberpihakan kepada kepentingan bangsa. "Berikutnya azas partisipatif, transparansi dan akuntabilitas serta berwawasam lingkungan. Asas-asas inilah yang menjadi pedoman agar pertambangan memberi manfaat bagi rakyat," kata Franky.
Saksi pemohon sekaligus warga Kalimantan Timur, Taufik Iskandar menyampaikan, permintaan data Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap proyek tambang kian sulit diperoleh. Pihak penambang dan pemda berdalih pemohon informasi harus mengajukan permintaan ke pusat.
"Aturan ini minim partisipasi publik, padahal kami yang rasakan dampak buruknya pertambangan. Warga di area pertambangan harus didengarkan," ujar Taufik.

Saksi pemohon sekaligus pengajar di Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyampaikan perubahan UU Minerba mendatangkan dampak negatif bagi masyarakat. Di antaranya pencemaran lingkungan, hilangnya masyarakat adat hingga menyebabkan kematian.
"Ada 40 nyawa hilang di bekas galian tambang karena tidak dilakukan reklamasi (penutupan lubang) dari 2011-2021," ungkap Herdiansyah.
Ia juga menyebut kesulitan memperoleh data tambang ke pemda. Padahal, data mengenai letak tambang legal penting untuk memetakan di mana saja tambang ilegal. "Advokasi tambang ilegal jadi sulit," kata dia.
Sementara itu, Kuasa Presiden dari pihak Pemerintah, Sonny Heru Prasetyo tak banyak menanggapi kesaksian tersebut. Ia sempat mempertanyakan kompetensi saksi pemohon yang langsung dijawab oleh Taufik dan Herdiansyah. Sonny membantah Pemerintah Pusat membatasi akses informasi dan partisipasi masyarakat soal pertambangan di daerah.
"Pembentuk UU Minerba pada saat rumuskan penguasaan Minerba itu diserahkan ke pusat apakah serta merta secara otomatis pemerintah tidak buka akses partisipasi publik?" kata Sonny.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.