Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menggelar unjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, Yogyakarta, Senin (21/2/2022). Dalam aksi ini mereka menolak Permenaker Nomer Dua Tahun 2022 yang mengatur tentang Pencarian Jamin | Wihdan Hidayat/Republika

Nasional

Jokowi: Revisi Aturan JHT

Pemerintah diminta melakukan audit forensik dana JHT

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah merevisi aturan tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT dapat disederhanakan dan dipermudah sehingga dana JHT dapat diambil oleh tiap pekerja yang sedang mengalami masa sulit seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan pers yang diunggah melalui kanal Youtube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (21/2).

Pratikno menyebut, presiden memerintahkan revisi itu ketika memanggil menaker dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ke Istana Presiden pada Senin (21/2). Pemanggilan ini terkait penolakan para pekerja dan buruh terhadap Permenaker No 2 Tahun 2022 terkait JHT.

Pratikno mengatakan, presiden mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami kegelisahan para pekerja terhadap aturan tersebut. “Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua,” kata Pratikno.

Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif guna meningkatkan daya saing untuk mengundang para investor ke Indonesia. “Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” kata Pratikno.

Para pekerja dan buruh menolak terbitnya Permenaker Nomor 2/2022 yang dinilai merugikan. Regulasi yang diundangkan pada 2 Februari 2022 ini menetapkan batasan usia 56 tahun sebagai penerima manfaat JHT, termasuk pekerja korban PHK dan mengundurkan diri. Aturan ini mulai berlaku 4 Mei 2022.

Sedangkan berdasarkan aturan lama yakni Permenaker No 19/2015 disebutkan bahwa JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Sedangkan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mendesak Pemerintah melakukan audit forensik terhadap pengelolaan dana program JHT yang dilakukan oleh BPJamsostek. Pengelolaan dana JHT sebagai dana amanat tersebut harus diaudit forensik oleh auditor independen.

"Ada kekhawatiran dana tersebut digunakan tidak sebagaimana mestinya," Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KSPN Slamet Kaswanto, di Semarang, Senin (21/2).

Padahal, menurut dia, JHT merupakan dana iuran yang diambil dari penghasilan buruh. "Pemerintah hanya bertugas mengelola, tidak ada sepeser pun uang pemerintah di sana," katanya.

photo
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menggelar unjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, Yogyakarta, Senin (21/2/2022). - (Wihdan Hidayat/Republika)

KSPN juga menyatakan penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). KSPN meminta mekanisme pencairan JHT kembali ke aturan lama, yakni bisa dicairkan sebulan setelah hubungan kerja seorang buruh berakhir.

Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirah mengatakan, para pekerja tidak membutuhkan hasil pengembangan dana kepesertaan pada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. "Itu justru mengaburkan substansi persoalan, dan memberikan harapan-harapan semu karena masih abu-abu, belum kelihatan, dan pemanis," kata Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirah dalam keterangan, Senin (21/2).

Dia menjelaskan, uang yang didapat dari JHT saat di-PHK digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian. "Kami enggak butuh (hasil dana) pengembangan, kan, lapar di depan mata. Kita enggak muluk-muluk, (uang JHT) untuk bayar listrik, makan, anak sekolah. Kalau sudah di-PHK, kita enggak dapat apa-apa, apalagi dari pemerintah," katanya.

Sumirah menegaskan, sumber dana JHT berasal dari 2 persen gaji pekerja yang dipotong setiap bulannya. Hal ini berbeda dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai UU Ciptaker dan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021.

"Uang dana JHT adalah uang buruh/pekerja, tidak ada satu sen pun uang pemerintah di sana, jadi tidak boleh ada pengaturan-pengaturan dalam bentuk "penahanan". Kalau mereka di tengah jalan di-PHK sebelum usia pensiun, siapa yang menghidupi mereka selanjutnya?" katanya.

Sumirah melanjutkan, apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan UU Ciptaker inskonstitusional bersyarat saat menguji formil beleid tersebut. Dia meminta pemerintah tidak menerbitkan peraturan turunannya, terlebih mengatura hal-hal yang berdampak luas.

"Jadi, pakai logika, akal sehat saja, orang awam sekalipun dapat melihat, kalau PP nomor 37 tahun 2021 itu seharusnya tidak terbit karena berdampak luas, melanggar putusan MK," tegasnya.

Selain itu, tambah Sumirah, terlalu banyak persyaratan agar para pekerja dapat menerima manfaat JKP. Dia mengatakan, para buruh harus terdaftar pada empat program BPJS Ketenagakerjaan dan sebelumnya sudah aktif minimal satu tahun sebagai peserta.

photo
Sejumlah buruh saat melaksanakan aksi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut dicabutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan mencopot Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. - (Republika/Putra M. Akbar)

Dia meminta pemerintah bersikap arif dan bijaksana dalam merespons tuntutan publik, yang meminta JHT tetap bisa dicairkan tanpa menunggu usia 56 tahun. Dia mengancam akan kembali mengadakan aksi massa apabila pemerintah tetap pada keputusan mereka.

"Awal Maret akan aksi besar lagi dan secara total. Mungkin sampai menginap sgala. Ini pembahasan dari kawan-kawan yang masih koordinasi ke arah sana," katanya.

Menteri Airlangga sebelumnya menjelaskan bahwa ada tiga kelebihan pencairan JHT saat pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Pertama, akumulasi iuran dan pengembangan yang bakal didapatkan nilainya lebih besar.

Kemudian, perlindungan kepada pekerja/buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun takkan diabaikan pemerintah. Terakhir, dapat mencairkan sebagian dana dari akumulasi iuran dan pengembangan sebelum pensiun.

Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai meminta seluruh pihak untuk melihat secara jernih polemik Permenaker 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Ia meyakini peraturan menteri (permen) tersebut tidak serta merta dibuat pemerintah tanpa dilakukan kajian.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo akan meresmikan program JKP pada Selasa (22/2) hari ini. Juru bicara wapres, Masduki Baidlowi, mengatakan, program JKP merupakan penguatan skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. 

Menurutnya, iuran JKP juga disubsidi pemerintah. "Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP," kata Masduki.

Masduki juga menyebut, JKP sebagai solusi bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan tetapi belum bisa mencairkan dana JHT. Hal ini kata Masduki, juga dapat menjadi solusi di tengah polemik JHT.

"Khususnya bagi saudara-saudara kita yang mengalami PHK dan belum bisa mencairkan dana JHT. Mari kita ikuti  peluncuran besok, insya Allah," kata Masduki. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat