Nasional
Ketergesaan Revisi UU Sisdiknas Dinilai Berbahaya
Kemendikbudristek menyebut penyusunan RUU Sisdiknas untuk memperkuat pendidikan Indonesia.
JAKARTA -- Aliansi Penyelenggaran Pendidikan Berbasis Masyarakat meminta agar pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ditunda. Kecepatan dan ketergesaan dalam merevisi UU Sisdiknas tanpa arah yang jelas akan membahayakan masa depan pendidikan.
"Uji publik dan hearing, bila sekadar memenuhi syarat formal, tanpa mengkaji persoalan substansial, akan membawa pendidikan nasional semakin suram," ujar pemerhati pendidikan yang turut menjadi bagian dalam aliansi tersebut, Doni Koesoema, Rabu (16/2).
Aliansi terdiri dari Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, LP Maarif NU PBNU, Majelis Pendidikan Kristen (MPK), Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Perguruan Taman Siswa, dan Persatuan Guru Republik Indonesia.
Mereka memandang revisi UU Sisdiknas memang diperlukan, tapi memerlukan kajian yang mendalam, naskah akademik yang komprehensif, keterlibatan publik yang luas, berbagai macam perundangan yang beririsan. "Diperlukan kearifan untuk membahasnya secara mendalam dan komprehensif, mengingat pendidikan adalah hak setiap warga negara dan menjadi tanggung jawab semua," kata aliansi.
Menurut aliansi, kondisi keberagaman, disparitas, dan kompleksitas persoalan pendidikan di Indonesia tidak memungkinkan diperoleh kajian yang mendalam dengan waktu singkat dan keterlibatan publik yang sangat terbatas. Apalagi kini tengah dalam masa pandemi Covid-19.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, mengatakan, persoalan tata kelola guru sangat terfragmentasi terlihat dari banyak UU yang mengatur dari rekrutmen sampai pensiun. Revisi yang hanya mengintegrasikan UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi dia sebut tidak akan menyelesaikan masalah tata kelola guru yang saat ini karut marut.
"Selain itu, martabat dan harkat guru harus ditempatkan secara khusus dan istimewa sebagai profesi yang luhur," kata Unifah.
Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman, mengatakan, dampak pandemi Covid-19 pada sekolah-sekolah, terutama sekolah swasta di lapangan sangat berat. Sebagian besar orang tua, kelas menengah ke bawah, kehilangan sumber penghasilan sehingga berdampak pada pendidikan anak-anak.
"Karena itu, Kemendikbudristek seharusnya fokus pada pemulihan pendidikan yang multidimensional ini, bukan mengutak-atik perubahan UU Sisdiknas," jelas Alpha.
Ketua Umum MPK di Indonesia, David Tjandra, melihat kompleksitas persoalan pendidikan di Indonesia membuat revisi UU Sisdiknas perlu kajian yang mendalam dan luas. Karena itu, penting untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan terutama penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat.
Sedang Ketua MNPK, Mbula Darmin, menyebutkan, revisi UU Sisdiknas perlu ditunda karena persoalan lokal, nasional dan global yang cenderung pada ideologi neoliberal yang mengabaikan keadilan sosial. Karena itu dalam pembahasannya perlu kajian yang holistik dan komprehensif. "Agar betul-betul sistem pendidikan kita berorientasi pada keadilan sosial dan juga kesejahteraan dan kebahagiaan warga," kata dia.
Di pihak lain, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut penyusunan RUU Sisdiknas dibentuk untuk memperkuat pendidikan Indonesia. Kini, proses penyusunannya sudah mencapai tahap pembahasan oleh Panitia Antar Kementerian (PAK) dan uji publik.
"RUU Sisdiknas disusun untuk memperkuat pendidikan Indonesia agar SDM Indonesia kian siap menjawab tuntutan zaman yang sudah berubah karena itu Kemendikbudristek mengundang masukan/pendapat/saran yang konstruktif dari seluruh masyarakat," ungkap Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, kepada Republika, Rabu (16/2).
Anindito menjelaskan, RUU Sisdiknas masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024. Saat ini RUU tersebut sedang dalam tahap pembahasan PAK. Sampai dengan saat ini juga, kata dia, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kemendikbudristek telah dan akan terus mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan uji publik RUU Sisdiknas beserta naskah akademiknya sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pembahasan dalam PAK maupun umpan balik dari uji publik digunakan untuk memperbaiki naskah akademik dan rancangan UU. Karena itu, draf yang saat ini beredar bukan draf final," jelas dia.
Dia menerangkan, setelah pembahasan PAK dan uji publik selesai, proses harmonisasi akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lalu, RUU akan diajukan untuk proses pembahasan dengan DPR sesuai prosedur yang berlaku. "Ketika itu, draf naskah akademik dan RUU akan dapat diakses secara luas oleh masyarakat untuk diberi masukan," kata Anindito.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.