Seorang pegawai melayani nasabah di Kantor Bank Muamalat, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah resmi menjadi pemegang saham mayoritas PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sebesar 82,7 persen setelah melakukan investasi senilai | ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Ekonomi

Mencari Nakhoda Baru BPKH

Pendaftaran anggota BPKH akan dilakukan secara daring maupun luring.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tengah mencari nakhoda baru untuk memimpin dan mengarahkan pengelolaan keuangan haji ke depan. Panitia Seleksi (Pansel) BPKH membuka pendaftaran untuk calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas untuk periode 2022-2027. 

Ketua Pansel Pemilihan dan Penetapan Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH, Mardiasmo, mengatakan, pendaftaran akan dilakukan secara daring maupun luring. "Kami mengundang putra-putri terbaik bangsa yang dapat mengoptimalkan peranan BPKH dalam meningkatkan kinerjanya dengan tetap mengedepankan pengelolaan dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, transparan, dan akuntabel," kata Mardiasmo, akhir pekan lalu.

Pengurus nantinya akan mengelola keuangan haji yang pada tahun lalu mengantongi saldo Rp 158,88 triliun. Mardiasmo mengatakan, sosok yang diutamakan yakni memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan instrumen investasi berdasarkan prinsip syariah.

Pendaftaran dimulai pada 10 Februari sampai 18 Februari 2022. Mantan wakil menteri keuangan itu mengatakan, Indonesia adalah negara yang mengirimkan jumlah jamaah haji terbanyak dari seluruh dunia. Sedikitnya, Indonesia selalu memberangkatkan sekitar lebih dari 200 ribu jamaah haji setiap tahunnya.

"Tentunya itu adalah amanah yang sangat besar dan tidak mudah, tapi kami percaya banyak putra-putri terbaik bangsa yang mampu menjadi pengurus BPKH untuk lebih memaksimalkan peranan lembaga tersebut," katanya.

Untuk memaksimalkan tugas dan perannya, BPKH dinilai membutuhkan sosok anggota yang memiliki perilaku dan profil risiko yang tepat dan bisa memaksimalkan peluang penempatan atau investasi dana haji.

Peneliti ekonomi syariah Indef Fauziah Rizki Yuniarti menilai BPKH belum memaksimalkan peluang investasi dana haji. Padahal, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH bisa melakukan penempatan di produk bank syariah sebanyak 30 persen dan di instrumen investasi sebanyak 70 persen. 

Instrumen investasi yang dimaksud meliputi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), investasi langsung maksimal 20 persen, emas maksimal 5 persen, dan investasi lainnya maksimal 10 persen.

"Sesuai dengan regulasi yang ada, BPKH sebenarnya masih punya ruang yang cukup luas untuk melakukan penempatan atau investasi dana di instrumen keuangan yang ada," kata Fauziah kepada Republika, Rabu (9/2).

Menurut dia, diperlukan sosok yang paham secara mendalam mengenai risk management instrumen keuangan karena peran utama BPKH adalah mengelola dana haji yang jumlahnya relatif besar. Perilaku dan profil risiko para pimpinan krusial dalam mempengaruhi keputusan keuangan BPKH.

Terkait dengan kepemilikan BPKH di Bank Muamalat, Fauziah mengingatkan agar para pimpinan ke depannya dapat lebih berhati-hati untuk setiap langkah yang diambil. Hal itu karena kondisi kesehatan keuangan Bank Muamalat dalam beberapa tahun terakhir perlu diperbaiki.

"BPKH perlu memantau rencana bisnis bank yang jelas, memantau kinerja operasional dan keuangan secara intensif, serta memberi jangka waktu tertentu untuk melihat apakah Bank Muamalat bergerak ke arah yang lebih baik dan mencapai target-target dan rencana bisnis yang ada," tutur Fauziah. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat