Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Prasetyo Edi diperiksa untuk penyelidikan mengenai anggaran Rp560 miliar yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakart | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Prasetyo Curigai Penganggaran Formula E

Kedatangan Prasetyo ke gedung Merah Putih KPK guna memberikan keterangan terkait Formula E.

JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (8/2). Kedatangan Prasetyo ke gedung Merah Putih KPK guna memberikan keterangan terkait Formula E.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu membawa satu bundel dokumen mulai dari Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran (KUA PPAS) RAPBD sampai APBD. Dia telah menyerahkan dokumen tersebut kepada penyidik KPK.

Dia berharap dokumen itu dapat membantu tim KPK RI untuk mendalami proses proses penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut. Prasetyo juga menjelaskan proses penganggarannya penyelenggaraan Formula E, mulai dari usulan, pembahasan sampai pengesahan anggaran. Kemudian bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum perda APBD disahkan.

Prasetyo menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam. Dia mengaku dikonfirmasi penyidik KPK seputar masalah terkait penganggaran ajang balap mobil listrik tersebut. "Pemeriksaan soal penganggaran masalah Formula E. Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah ijon ke Bank DKI senilai Rp 180 miliar," kata Prasetyo.

photo
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Prasetyo Edi diperiksa untuk penyelidikan mengenai anggaran Rp 560 miliar yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Balap Mobil Formula E yang akan diselenggarakan pada Maret 2022. - (Republika/Thoudy Badai)

Prasetyo menyebutkan, ijon yang dilakukan Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta keliru. Dia mengatakan, pinjaman uang Rp 180 miliar dilakukan Pemprov DKI sebelum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) disahkan DPRD.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Pemprov DKI tidak diketahui DPRD DKI Jakarta. Dia mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak memberi informasi apapun kepada legislatif.

"Dalam perundang-undangan setelah menjadi Perda, APBD baru bisa dilakukan. Ini kan enggak, tanpa konfirmasi kita, dia langsung berbuat sendiri. Saya juga tidak diberi tahu Pak Gubernur, dan dia membuat commitment fee yang pertama itu," kata dia.

Prasetyo memang tidak memungkiri, ada masalah terkait penganggaran Formula E tersebut. Dia menilai, ajang balapan mobil listrik itu memang terlalu dipaksakan untuk digelar. Terlebih Indonesia saat ini tengah dihantam pandemi Covid-19.

photo
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Prasetyo Edi diperiksa untuk penyelidikan mengenai anggaran Rp 560 miliar yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Balap Mobil Formula E yang akan diselenggarakan pada Maret 2022. - (Republika/Thoudy Badai)

Seperti diketahui, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Lembaga antirasuah itu menyebut telah meminta meminta keterangan dan klarifikasi sejumlah pihak terkait dugaan korupsi tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pernah mengungkapkan kalau lembaga antikorupsi ini tengah menyelidiki alasan tingginya biaya penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

Sementara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, KPK meminta keterangan kepada Prasetyo selaku Ketua DPRD DKI Jakarta merupakan hal biasa. Menurut Riza, semua proses anggaran dibahas Pemprov DKI bersama DPRD, sehingga dalam pemeriksaan itu legislatif akan memberikan fakta dan data kepada penyidik KPK.

Riza menegaskan, Pemprov DKI juga berupaya maksimal dalam hal perencanaan dan penggunaan anggaran, agar sesuai peraturan. Hasilnya, DKI Jakarta empat kali mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pertanggungjawaban keuangan daerah.

"Mudah-mudahan ke depan tahun 2022 ini dapat kelima kalinya. Itu menunjukkan, DKI memiliki komitmen dan dapat membuktikan, mengimplementasikan bentuk pelaporan penggunaan dan perencanaan anggaran dengan baik," kata Riza. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat