Nasional
Pakar Hukum: Mafia Karantina Coreng Reputasi Pemerintah
Penting diusut kepolisian untuk memastikan tak ada lagi permainan dalam karantina dengan alasan dispensasi.
JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra meminta kepolisian segera menindak siapapun oknum yang bermain curang dalam kebijakan karantina. Ia menyinggung adanya mafia karantina guna mencurangi kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Azmi menekankan pemerintah dan semua lapisan masyarakat punya kewajiban untuk menjaga reputasi Indonesia sebagai negara yang menerapkan pengendalian pandemi. Ia tak ingin citra Indonesia rusak dengan perilaku oknum yang memanfaatkan situasi untuk pemalakan maupun penipuan.
"Dalam hukum pidana apabila ada tindakan pemalakan atau pemerasan, telah diatur dalam Pasal 368 KUHP, bagi pelaku yang melakukan ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 9 tahun," kata Azmi dalam keterangan yang dikutip Republika, Selasa (8/2).
Azmi menyampaikan unsur pidana murni dalam peristiwa ini sepanjang ditemukan ada perbuatan yang dilakukan oleh siapa pun untuk memperoleh sesuatu dengan cara melawan hukum seperti tekanan atau paksaan. Kemudian harus ada motif dan kehendak pelaku untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain, termasuk bila ditemukan penipuan maupun pemalsuan dalam rentetan perbuatan pelaku, ini murni pidana.
Oleh karena itu, Azmi menyatakan perilaku pemerasan dalam karantina ini penting diusut kepolisian untuk memastikan tak ada lagi permainan dalam karantina dengan alasan dispensasi. "Yang bayar-bayar dengan cara pemerasan itu terjadi lagi, perbuatan ini sungguh memalukan dan dapat merusak reputasi pemerintah," ujar Azmi.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pelaku perjalanan agar segera melaporkan jika menemukan celah kecurangan dalam proses karantina ini. Wiku juga meminta masyarakat dan media turut memantau pelaksanaan karantina dan melaporkan segala bentuk kecurangan.
Ia pun menegaskan, pemerintah akan segera menindaklanjuti dan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan kecurangan dalam proses karantina ini serta membahayakan keselamatan bersama.
“Saya berharap seluruh pihak baik petugas karantina maupun pelaku perjalanan untuk disiplin. Bukan justru memanfaatkan celah kecurangan ini untuk kepentingan pribadi,” kata Wiku.
Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi meminta aparat kepolisian mengawasi jalur pintu masuk bandara internasional dari para mafia karantina.Langkah itu menurut dia harus dilakukan Polri setelah pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan membuka penerbangan bagi wisatawan mancanegara.
"Polri harus menerjunkan personel secara masif untuk memberantas mafia karantina di bandara. Jangan ada lagi oknum yang melakukan permainan karantina di pintu masuk Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA)," kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/2).
Dia juga mendesak agar Polri dapat bertindak dan memberikan sanksi tegas bagi oknum atau pihak manapun yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mendapatkan keuntungan. Andi Rio berharap kasus aduan dari warga negara asing kepada pemerintah pusat karena merasa ditipu atau dipermainkan saat karantina di hotel, harus menjadi pelajaran semua pihak tanpa terkecuali.
"Kasus WNA Ukraina yang dipermainkan saat karantina diharapkan menjadi yang terakhir. Kasus tersebut menjadi evaluasi, kita harus menjaga nama baik bangsa Indonesia di mata dunia," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan membuka pintu penerbangan internasional di Bali bagi pelaku perjalanan luar negeri non-pekerja migran Indonesia. Upaya tersebut yang dilakukan secara bertahap tersebut bertujuan meningkatkan kembali perekonomian di Bali yang mengalami dampak signifikan dari pandemi Covid-19.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.