Konsultasi Syariah
Harga Cicil Lebih Besar Dibandingkan Tunai
Harga jual beli tidak tunai atau cicil atau mengangsur itu boleh lebih besar daripada harga tunai.
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum wr wb.
Ustaz, bolehkah saya menjual barang dagangan yang harga dengan pembayaran secara cicilan lebih besar dibandingkan harga dengan pembayaran tunai? Mohon penjelasannya, Ustaz! Apa dalilnya? Asep–Bogor
Waalaikumussalam wr wb.
Kesimpulannya, harga jual beli tidak tunai/cicil/angsur itu boleh lebih besar daripada harga tunai. Jadi, misalnya, si A menjual rumahnya (1 kavling) seharga Rp 500 juta secara tunai.
Akan tetapi, rumah tersebut jika dijual secara tidak tunai diangsur 12 kali angsuran selama satu tahun dan dijual menjadi Rp 600 juta. Maka, yang Rp 100 juta itu bukan riba, tetapi margin dari jual beli yang halal.
Kesimpulan tersebut sebagaimana tuntunan dan dalil berikut, yaitu pertama, hadis Rasulullah SAW, “Dari Abdullah bin Amr bahwa Rasulullah SAW meminta saya untuk membeli satu unta dengan dua unta secara tidak tunai.” (HR Abu Dawud, Daruquthni, dan Baihaqi).
Kedua, ijma' ulama sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Athiyah Saqr dalam Ahsanul Kalam Fil Fatawa Wal Ahkam. Para ulama telah konsensus bahwa harga dalam jual beli tidak tunai itu boleh lebih besar daripada jual beli tunai.
Ketiga, keputusan Lembaga Fikih OKI, yakni jual beli secara kredit diperkenankan sebagaimana keputusan lembaga Fikih Islam Organisasi Konferensi Islam Nomor 51 dalam pertemuan VI pada 20 Maret 1990 di Jeddah tentang jual beli kredit.
(a) Harga dalam jual tidak tunai itu boleh lebih besar dari harga jual tunai, sebagaimana boleh menyebutkan harga tunai dan harga tidak tunai sejumlah angsuran tertentu dan transaksi tersebut sah jika telah menetapkan hati memilih salah satunya. Namun, jika ragu-ragu dan belum ada kesepakatannya antardua harga tersebut, jual belinya tidak sah.
(b) Dalam jual beli tidak tunai, tidak boleh ada kesepakatan dalam akad bahwa ada bunga atas angsuran yang terpisah dari harga tunai yang dikaitkan dengan waktu, baik kedua belah pihak sepakat dengan persentase bunga maupun dikaitkan dengan tingkat bunga saat itu. (//Majalah Lembaga Fikih Islam//, edisi VI, Juz 1, halaman 193).
Keempat, sebagaimana fatwa DSN MUI Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli, “Pembayaran harga dalam jual beli boleh dilakukan secara tunai (al-bai’ al-hal), tangguh (al-bai’ al-mu’ajjal), dan angsur/bertahap (al-bai’ bi al-taqsith). Harga dalam jual beli yang tidak tunai (bai’ al-mu’ajjal atau bai’ al-taqsith) boleh tidak sama dengan harga tunai (al-bai’ al-hal).”
Kelima, tuntunan Rasulullah SAW terkait dengan akad salam. “Siapa saja yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR Bukhari).
Juga merujuk kepada fatwa DSN MUI Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam dan Standar Syariah Internasional AAOIFI Nomor 10 tentang Salam. Juga kebolehan skema istishna’ yang merujuk kepada apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Beliau melakukan pemesanan/pembelian cincin dan mimbar dengan skema istishna’, “...Bahwa Rasulullah SAW pernah meminta dibuatkan cincin dari emas... Pada suatu ketika, beliau duduk di atas mimbar dan langsung menanggalkan cincin itu...seraya berkata, “Demi Allah saya tidak akan memakainya lagi.” (HR Muslim).
Sebagaimana fatwa DSN MUI Nomor 06/DSN-MUI/VI/2000 tentang Jual Beli Istishna’ dan Nomor 22/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Istishna' Paralel, Standar Syariah Internasional AAOIFI Nomor 11 tentang Istishna’ dan Istishna’ Paralel, serta Keputusan Lembaga Fikih OKI Nomor 65 tentang Istishna’ yang menjelaskan kaidah-kaidah umum tentang istishna’.
Wallahu a’lam.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.