Massa yang tergabung dalam Masyarakat Penutur Bahasa dan Aliansi Masyarakat Sunda melakukan aksi ruwatan untuk Arteria Dahlan di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Kamis (3/2/2022). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Nasional

Polisi: Arteria Punya Hak Imunitas

Pelapor berharap Polri tegak lurus dalam penegakan hukum demi keadilan.

JAKARTA -- Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang dilakukan anggota DPR, Arteria Dahlan. Polisi memiliki dua alasan untuk menghentikan kasus yang menjerat politisi PDI Perjuangan itu, yaitu tidak adanya unsur pidana dan hak imunitas yang dimiliki Arteria.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa, dan hukum bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dengan para penyidik dan ahli pidana bahasa dan ahli hukum bidang UU ITE," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/2).

Zulpan mengatakan, hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam kasus Arteria. Dengan demikian, penyidik tidak akan melanjutkan penyelidikan terhadap kasus bahasa Sunda tersebut. "Tidak memenuhi unsur perbuatan ujaran kebencian dan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan.

Selain itu, kata dia, Arteria memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014. Hak imun itu membuat dia tidak dapat dituntut di depan pengadilan. "Pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," kata Zulpan.

Kasus ini berawal saat Arteria Dahlan mengikuti rapat kerja (raker) Komisi III dengan Kejaksaan Agung. Dalam raker tersebut, Arteria meminta Jaksa Agung melarang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat menggunakan bahasa Sunda dalam setiap rapat. Bahkan, Arteria meminta Kajati itu dicopot.

Pernyataan Arteria pun mendapat kecaman publik, khusus masyarakat Jawa Barat. Arteria juga dilaporkan ke polisi oleh Majelis Adat Sunda dan sejumlah kelompok lainnya pada Kamis (20/1) karena dinilai ‘menyasar’ etnis Sunda. Kasus ini kemudian ditangani Polda Metro Jaya.

Sejumlah kelompok masyarakat mendesak agar polisi segera memproses laporan tersebut. Desakan semakin besar ketika muncul kasus Edy Mulyadi yang disebut mirip dengan kasus Arteria.

Pada Senin (31/1), Bareskrim Polri menetapkan tersangka terhadap Edy Mulyadi dan menahannya. Edy diduga melakukan ujaran kebencian terhadap warga Kalimantan. Namun, kasus Arteria tetap tak ada kabarnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Sementara Polda Metro Jaya bungkam, Mabes Polri meminta masyarakat bersabar. Pada Rabu (2/2), Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim penyelidikan di Polda Metro Jaya masih mendalami kasus Arteria. “Kita tunggu semua prosesnya, karena ini yang menangani dari Polda Metro Jaya,” ujar Dedi.

Akhirnya, Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers penghentian penyelidikan tersebut kemarin. Salah satu pelapor Arteria, Urip Hariyanto tampak kecewa dengan keputusan Polda Metro tersebut. Ketua Presidium Poros Nusantara itu mengatakan, alasan imuninitas yang dimiliki Arteria sudah berlebihan.

"Imunisasi yang berlebihan terhadap bayi, akan menimbulkan disabilitas pada struktur tubuh balita. Demikian juga imunitas yang tanpa batas terhadap DPR, akan menimbulkan disabilitas terhadap fungsi struktur kelola tata negara," kata dia kepada Republika, kemarin.

Harus adil

Urip mengatakan, laporan yang mereka layangkan tidak hanya terkait UU ITE. Mereka juga melaporkan Arteria atas dugaan Pelanggaran Konstitusi, yaitu Pasal 32 ayat 2 UUD 1945, dugaan pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dugaan pelanggaran HAM, dan dugaan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan disintegrasi bangsa.

photo
Massa yang tergabung dalam Masyarakat Penutur Bahasa dan Aliansi Masyarakat Sunda melakukan aksi ruwatan untuk Arteria Dahlan di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Kamis (3/2/2022). Mereka menuntut Pimpinan dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR agar Arteria Dahlan mendapatkan sanksi berat. - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

"Jika hanya di ukur dari UU ITE, itu berarti ada yang gagal memahami perkara pengaduan kami," kata dia.

Urip menyayangkan Polda Metro Jaya yang cepat menyimpulkan kasus tersebut. Padahal, mereka melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 156 KUHP.

"Saya kira, Polda Metro Jaya tidak akan segegabah itu menafsirkan hak imunitas yang dimiliki Arteria Dahlan. Harapan kami, Polri tegak lurus dalam penegakkan hukum demi keadilan yang memenuhi rasa keadilan," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat