Ustaz Dr Amir Faishol Fath | Republika

Khazanah

Jangan Segera Memutuskan Talak

Memang pada saat tertentu, perceraian tidak bisa dihindari sebagai solusi, tetapi jangan asal-asalan.

DIASUH OLEH USTAZ DR AMIR FAISHOL FATH; Pakar Tafsir Alquran, Dai Nasional, CEO Fath Institute

Tidak semua rumah tangga berjalan mulus. Kadang kala ada keretakan di dalamnya yang bisa mengantarkan kepada perceraian.

Dalam Alquran, Allah SWT menurunkan surah ath-Thalaaq, itu bukan maksudnya bahwa Islam mendorong perceraian. Justru sebaliknya itu sebagai aba-aba bahwa perceraian—sekalipun halal—adalah tindakan yang tidak disukai Allah.

Dalam sebuah hadis Nabi SAW bersabda: “Abghdhul halaali ilallahi ath thalaaqu (Sesuatu yang halal tetapi paling Allah benci adalah perceraian).” (QS Abu Daud).

Dikatakan abghadh (paling dibenci) karena sebenarnya Allah sangat mendorong agar pernikahan menjadi ikatan yang abadi (mitsaaqan ghalizhaa). Allah berfirman: “Wa akhadzna minkum miitsaaqan ghaliizhaa.” (QS an-Nisa:21).

Maksudnya bahwa istri itu tadinya haram disentuh. Namun, dengan syariat Allah yang disebut “pernikahan” kemudian ia menjadi halal.

Maka, tidak benar jika pernikahan dianggap sebagai hal yang tidak penting. Justru sebaliknya itu merupakan institusi yang sangat agung di sisi Allah. Maka, mempermainkan ikatan nikah dengan melakukan perceraian sesuka nafsu adalah perbuatan yang sangat dibenci Allah SWT.

 
Mempermainkan ikatan nikah dengan melakukan perceraian sesuka nafsu adalah perbuatan yang sangat dibenci Allah SWT.
 
 

Di dalam kata mitsaaq ada makna perjanjian. Maksudnya perjanjian dengan Allah, untuk bersungguh-sungguh menjaga amanah berupa seorang istri. Yang diharapkan kelak dari pasangan halal tersebut akan lahir anak-anak yang banyak, laki-laki dan perempuan: “Wa batststa minhumaa rijaalan katsirraw wanisaa’a.” (QS an-Nisa: 1).

Benar, laki-lakilah yang harus menjaga amanah tersebut: “Wa ‘asyiruuhunna bil ma’ruuf (Hendaklah kamu (suami) mempergauli istrimu dengan baik)". (QS an-Nisa”: 19).

Ayat lain mengatakan: “Arrijaalu qawwamuuna ‘alan nisaa (Laki-laki adalah qawwam atas perempuan (istri)". Maksudnya suamilah yang pasang badan dan bertanggung jawab atas keluarga.

Memang pada saat tertentu, perceraian tidak bisa dihindari sebagai solusi, tetapi jangan asal-asalan. Siapa tahu setelah itu ada penyesalan. Karena itu, dalam surah ath-Thalaq ayat 1, disyariatkan agar menunggu masa iddah (tiga kali suci dari haid bagi pihak istri) “fa thaliiquuhunna li’iddatihinna”.

Itu pun selama menunggu masa iddah, istri yang akan diceraikan harus menetap di rumah suami. “Laa tukhrijuuhunna min buyutihinna wa laa yakhrujna  (Janganlah engkau (suami) mengeluarkan mereka (para istri) dari rumahnya, dan jangan pula diizinkan keluar)."

Mengapa ada masa iddah? Apa rahasianya? Itu maksudnya untuk memastikan kesucian istri yang dicerai bahwa rahimnya benar-benar bersih, tidak ada bekas suami yang dulu.

Maka, seandainya ia kelak menikah lagi, anak yang dilahirkannya benar-benar hasil dengan suami yang baru. Selain itu, untuk memberikan kesempatan berpikir bagi suami, siapa tahu ia tiba-tiba menyesal lalu ingin balik lagi: “La’allahu yuhduitsu ba’da zaalika amra”.

Karena itu dalam aturan talak ada istilah ruju (balik lagi setelah cerai). Ini semua merupakan cara syariat untuk menghindari perceraian.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat