Petugas PMI menyemprotkan disinfektan di SDN Gunung 05 Mexico, Jalan Hang Lekir V No 53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Level 2 Bisa Sesuaikan Pembelajaran Tatap Muka

Hari ini DKI memulai pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen.

JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya menyesuaikan aturan tentang pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

Mulai Kamis (3/2) kemarin, daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dapat menyesuaikan PTM di wilayahnya. Sebelumnya, Level 2 diharuskan menajalankan PTM 100 persen sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Selain itu, Kemendikbudristek juga kembali membuka opsi bagi orang tua yang tidak mengizinkan anaknya ikut PTM di sekolah. Dua perubahan itu akibat desakan dari berbagai pihak karena terjadi kenaikan kasus Covid-19 dalam dua pekan terakhir.

"Mulai hari (Kamis) ini, daerah-daerah dengan PPKM Level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti melalui keterangan tertulisnya, Kamis.

photo
Mardianti, tenaga pendidik mengajar secara daring di SDN Gunung 05 Mexico, Jalan Hang Lekir V No 53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022). - (Republika/Thoudy Badai)

Kemendikbudristek, kata Suharti, memahami adanya lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah. Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama menyetujui diskresi untuk daerah PPKM Level II tersebut.

Suharti menerangkan, penekanan ada pada kata "dapat". Artinya, bagi daerah dengan PPKM Level 2 yang siap PTM sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, tetap bisa PTM 100 persen.

"Tentunya PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol (kesehatan) yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," ujar Suharti.

Menurut dia, Kemendikbudristek telah menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian tersebut. Dengan begitu, sangat penting bagi pemerintah daerah untuk mengawasi dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM terbatas.

Pemberian diskresi ini sesuai dengan harapan kelompok profesi kesehatan dan anak. Begitu juga dengan daerah yang berstatus Level 2, tapi angka Covid-19-nya terus melonjak. Provinsi DKI Jakarta, misalnya, sudah merencanakan penutupan PTM 100 persen. Bahkan, Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan telah meminta pemerintah pusat meniadakan PTM selama sebulan.

Menanggapi surat edaran Kemendikbudristek terbaru, DKI langsung melaksanakan PTM 50 persen per hari ini. Pada Rabu, sebanyak 99 sekolah di DKI kembali PJJ karena menjadi wilayah penyebaran Covid-19. Sementara, total ada 190 sekolah di Jakarta yang telah dikonfirmasi memiliki kasus Covid-19.

Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah, mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan PTM di DKI sesuai surat edaran Kemendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 Rabu (2/2) kemarin. Menurutnya, wilayah dengan status PPKM level dua, akan melaksanakan PTM 50 persen.

“Tadi hasil rapat Insya Allah besok sudah dilakukan (PTM). Artinya wilayah yang kondisinya PPKM level 2 melaksanakan PTM 50 persen dari rombongan belajar,” ucap Taga ketika dikonfirmasi Kamis (3/2).

Dia menjelaskan, kabar yang baru ada saat ini, akan diteruskan dengan sosialisasi pada para kepala sekolah di semua wilayah kerja Pemprov DKI. Selanjutnya, kata dia, para kepala sekolah akan menginformasikan kabar tersebut pada para orang tua peserta didik melalui grup media daring.

photo
Siswa didampingi orangtuanya berjalan usai tes usap PCR di SDN Gunung 05 Mexico, Jalan Hang Lekir V No 53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022). - (Republika/Thoudy Badai)

Ditanya usulan DKI terkait penundaan PTM selama sebulan melalui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang ditolak Luhut Binsar Pandjaitan, Taga menampiknya. Menurut dia, pembatasan yang ada saat ini seharusnya dipandang sebagai progres yang baik. “Intinya DKI sangat menyelaraskan kebijakan ini dengan kebijakan pemerintah pusat,” kata dia. 

Menurutnya, PTM yang dilakukan DKI sejauh ini terbukti konsisten. Utamanya, saat DKI melakukan PTM 100 persen sesuai dengan SKB empat Menteri yang diaplikasikan pada SK Kadisdik sebagai konsistensi regulasi.

Terkait mekanisme pembelajarannya, kata Taga, akan dilakukan dengan pendekatan blended learning. Hal itu, mengingat adanya sebagian siswa yang belajar di rumah dan sekolah. “Ditentukan siapa yang PTM dan PJJ sesuai dengan izin dari orang tua,” ucapnya.

Bukan saja DKI, sejumlah daerah lain sudah lebih dulu mengevaluasi PTM sebelum diskresi itu diberlakukan. Daerah Istemewa Yogyakarta memberlakukan PTM 50 persen per Rabu, Banten PTM 25 persen per Selasa, sejumlah daerah di Jawa Barat seperti Kota Bandung dan Kota Bogor juga telah membatalkan PTM 100 persen. Dari awal, pemberlakuan PTM di Jawa Barat sesuai kondisi kabupten dan kota masing-masing.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat