Ilustrasi tempat kuliner ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19. | ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.

Bodetabek

Cegah Covid-19, Pusat Kuliner Pasar Lama Tangerang Ditutup

Masyarakat diimbau menerapkan prokes dengan ketat untuk mencegah Covid-19.

TANGERANG – Kawasan pusat kuliner Pasar Lama Kota Tangerang ditutup selama enam hari mulai hari ini, Rabu (2/2) hingga Senin (7/2). Penutupan dilakukan oleh pengelola kawasan, PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG) menyusul terjadinya kerumunan pada 29 Januari dan rencana penataan pedagang kaki lima (PKL) di pusat kuliner yang berlokasi di Jalan Kisamaun, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang tersebut.

“Penutupan yang dilakukan sepanjang Jalan Kisamaun ini hanya sementara. Pertokoan masih dapat beroperasi seperti biasa dan hanya PKL yang ditertibkan sementara,” ujar Direktur PT TNG Edi Candra, Selasa (1/2).

Edi menegaskan, penutupan tersebut hanya dilakukan bagi PKL untuk dilakukan penataan ulang. Langkah tersebut berupa pembuatan zonasi bagi PKL agar lebih tertib daripada sebelumnya yang rawan terjadi kerumunan.

“Pada Sabtu (29/1) lalu terjadi kerumunan di Pasar Lama. Itu menjadi salah satu alasan penutupan, juga adanya lonjakan kasus Covid-19 di Kota Tangerang. Maka dari itu, nantinya akan ada zonasi-zonasi untuk PKL sehingga lebih baik,” kata Edi.

Edi menuturkan, dengan penataan ulang kawasan Pasar Lama Tangerang, diharapkan nantinya lokasi yang menjadi salah satu ikon kuliner di Kota Tangerang tersebut bisa lebih tertata dan tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19. Masyarakat diimbau untuk dapat mendukung upaya penertiban kawasan tersebut.

“Penataan ulang ini agar pelayanan untuk pedagang maupun pengunjung jadi lebih baik, maka kami mengimbau dan berharap pada masyarakat untuk kerja samanya terkait penutupan dan penataan ulang Kawasan Pasar Lama,” tuturnya. 

Langgar PPKM

Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel Bar Big Brother lantaran beroperasi melampaui batasan jam operasional yang diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin tengah malam.

"Kami temukan satu tempat hiburan Big Brother masih melakukan aktivitas jam 24.00 WIB pengunjung ramai dan tidak taat prokes," kata Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Sebagai diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, tempat hiburan hanya diperbolehkan buka hingga pukul 24.00 WIB, berdasarkan aturan tersebut polisi pun menyegel Bar Big Brother. "Jadi kami ambil tindakan tegas, yakni ambil tindakan police line ke Bar Big Brother," ujarnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pasar Lama Tangerang (pasarlamatangerang)

Dzul mengatakan temuan pelanggaran batasan jam operasional tempat hiburan tersebut ditemukan saat tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggelar patroli penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Patroli tersebut juga mengutamakan langkah persuasif dan humanis, namun petugas tetap tegas apabila ditemukan pelanggaran. "Kita humanis saja, kita hanya imbau tempat hiburan atau kafe-kafe yang masih buka agar segera tutup, kalau setelah jam 24.00 WIB masih buka, imbau ditutup dan nanti kita police line," tutur Dzul.

Dalam inspeksi tersebut tim kepolisian juga menggelar tes swab antigen secara acak kepada pengunjung dan karyawan bar dengan hasil seluruhnya negatif.Dalam patroli tersebut, petugas juga mengecek kawasan Fairgrounds SCBD. Namun saat petugas tiba, kafe sudah dalam kondisi tutup.

"Selanjutnya kami mengecek ke daerah SCBD dan ditemukan semua tempat hiburan sudah tutup," ungkap Dzul.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat