Jakarta
Kasus Narkoba: 1.836 Pil Ekstasi Berlogo Superman
Indonesia menjadi sasaran empuk sindikat narkoba.
JAKARTA – Jajaran Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran 1.836 butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo Superman dan narkotika jenis sabu, Rabu (19/1). Dalam pengungkapan itu polisi juga mengamankan satu orang pelaku berinisial RAP (22).
“Kami amankan sebanyak 1.836 butir pil ekstasi dan satu paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram,” ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar dalam keterangannya, Rabu (26/1).
Dari pengakuan tersangka RAP (22), Rosana mengatakan, polisi mendapatkan barang narkoba itu dari rekan RAP berinsial MA, yang sampai saat ini masih dalam pencarian orang (DPO). Rosana mengatakan, dari barang bukti yang berhasil disita, sebanyak 4.000 jiwa bisa terselamatkan. Adapun estimasi nilai nominal di pasar gelap narkoba sebanyak Rp 1 miliar.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Fiernando Adriansyah mengatakan, saat penangkapan pihaknya tidak menemukan barang bukti narkotika. Kemudian dilakukan pengembangan di rumah Kontrakan di jalan Tosiga 11 RT 013, RW 04, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau berlogo superman sebanyak 1.836,” ujar Fiernando.
Petugas lalu melakukan pengembangan di Jalan Petojo Binatu V. Dari pengembangan itu, polisi mengamankan 11 butir pil ekstasi juga berlogo Superman yang terbungkus plastik transparan. “Informasi yang kami peroleh barang tersebut merupakan milik rekannya berinsial MA (DPO),” ucap Fiernando.
View this post on Instagram
Sasaran sindikat
Kepolisian Resor Kota Waringin Timur (Kotim) di Kalimantan Tengah mengingatkan masyarakat mewaspadai peredaran narkoba karena daerah ini diduga menjadi sasaran empuk para bandar memasarkan narkoba. "Dari kasus-kasus yang kami tangani, sabu-sabu tersebut berasal dari Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan ada juga dari Jawa. Ini kami dalami untuk terus mengungkapnya," kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani di Sampit, Rabu.
Hanya dalam dua hari, Satuan Reserse Narkoba mengungkap empat kasus sabu-sabu dengan tersangka sebanyak lima orang. Barang bukti yang disita sebanyak 18 bungkus plastik dengan berat kotor keseluruhan 139,32 gram yang diasumsikan senilai Rp278.640.000.
Sarpani menegaskan, pihaknya tidak akan kendur dalam memberantas narkoba. Dia meminta dukungan seluruh masyarakat agar peredaran barang haram itu bisa diungkap dan diberantas demi menyelamatkan masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
"Kami berharap kita bersama Kejaksaan dan Pengadilan bahwa vonis yang diberikan benar-benar memberikan efek jera," harap Sarpani.
View this post on Instagram
Kasat Reserse Narkoba AKP Syaifullah menambahkan keberhasilan mengungkap banyak kasus narkoba merupakan bentuk ikhtiar bersama antara Polres Kotawaringin Timur dan jajaran bersama masyarakat.
Namun di sisi lain, banyaknya kasus yang diungkap tersebut merupakan indikator bahwa Sampit diduga dijadikan sasaran dan pangsa pasar narkoba. Pengakuan para tersangka dalam kasus yang ditangani selama ini, barang haram itu berasal dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Pulau Jawa.
"Sampit ini daerah terbuka. Kita punya pelabuhan laut dan udara. Kita juga dilewati jalan negara lintas provinsi. Ini yang juga dimanfaatkan para bandar dan pengedar narkoba melakukan berbagai cara untuk memasok narkoba ke daerah ini. Makanya kita harus selalu waspada," ujar Syaifullah.
Dia menjelaskan, selama 2021 Polres Kotawaringin Timur dan jajaran mengungkap 121 kasus. Kasusnya tersebar di semua kecamatan, termasuk kemungkinan peredarannya juga ada di areal perkebunan kelapa sawit.
Sementara itu sepanjang Januari 2022 ini, Polres Kotawaringin Timur bersama jajaran sudah mengungkap 12 kasus dengan barang bukti sekitar 4,5 ons sabu-sabu dengan tersangka 15 orang.
Pengungkapan kasus narkoba di Kotawaringin Timur juga berdampak positif terhadap daerah lain karena bisa saja pengedar di daerah lain yang mengambil narkoba di Kotawaringin Timur. "Hari ini kita juga memusnahkan sabu-sabu senilai Rp200 juta. Itu diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa. Kita harus terus waspada karena peredaran narkoba ini menjadikan semua kalangan menjadi sasaran," demikian Syaifullah.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.