Nasional
KPK Duga Hakim Itong Kerap ‘Bermain’ Perkara
Itong tidak terima atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa tersangka hakim Itong Isnaini Hidayat (IIH) kerap memainkan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lembaga antirasuah itu mengaku akan mendalami dugaan penerimaan dana yang diterima tersangka yang dimaksud.
"KPK menduga tersangka IIH juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolangi, di Jakarta, Jumat (21/1).
KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang hakim dan panitera pengadilan yang notabene seorang aparat penegak hukum. Nawawi mengatakan, mereka seharusnya menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum pemberantasan korupsi dan menjadi contoh warga negara yang taat hukum dan tidak melakukan tindak pidana.
Nawawi mengingatkan, setiap pihak memiliki peran dalam pemberantasan korupsi, termasuk lembaga yudikatif. Dia mengatakan, mereka berperan dalam melaksanakan proses peradilan yang bebas dari korupsi.
"Demikian juga partai politik, juga harus bebas dan bersih dari korupsi," katanya.
Hakim Itong sempat tidak terima dengan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadapnya. Penolakan itu disampaikan di tengah-tengah konferensi pers penetapan tersangka oleh KPK.
"Saya tidak pernah menjanjikan apa pun. Itu omong kosong," teriak Itong memotong kegiatan penetapan dirinya sebagai tersangka di Jakarta, Kamis (20/1) malam.
Interupsi tersebut dilakukan Hakim Itong saat Nawawi membacakan putusan penetapan status tersangka terhadap tiga orang. Ketiganya merupakan para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim satuan tugas KPK, Rabu (19/1) lalu.
Selain hakim Itong, KPK juga menetapkan panitera pengganti, Hamdan (HD), serta pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) sebagai tersangka. Adapun, tim satuan tugas KPK mengamankan dalam Rp 140 juta dalam OTT di Surabaya.
KPK menjelaskan, uang tersebut merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan PT Soyu Giri Primedika. Dana suap tersebut diberikan agar pengadilan mengeluarkan putusan untuk membubarkan PT Soyu Giri Primedika dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar. Hakim Itong kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.
Tersangka Hendro kemudian menyiapkan Rp 1,3 miliar untuk mengurus perkara tersebut hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Hendro selanjutnya menemui Hamdan selaku panitera pengganti untuk meminta hakim yang menangani perkaranya bisa memutuskan sesuai dengan keinginan tersangka.
Nawawi mengatakan, KPK menduga tersangka Itong juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya. Dia melanjutkan, tim penyidik lembaga antikorupsi itu berjanji akan mendalami lebih lanjut terkait dugaan tersebut.
MA telah memberhentikan hakim Itong Isnaini dan panitera pengganti, Hamdan. Pemberhentian setelah KPK resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Oleh karena hakim dan panitera yang menjadi objek tangkap tangan ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung sebagai hakim dan panitera pengganti," kata Plt Kepala Badan Pengawas MA, Dwiarso Budi Santiarto, di Jakarta, Kamis (20/1).
Saat ini, para tersangka akan menjalani 20 hari penahanan pertama hingga 8 Februari nanti untuk kepentingan penyidikan. Tersangka Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, tersangka Hamdan ditempatkan di Rutan Polres Jakarta Timur dan tersangka Itong bakal menghuni Rutan KPK Kavling C1.
Komisi Yudisial menyatakan, akan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Itong. Pemeriksaan dilakukan setelah hakim Itong ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentunya Komisi Yudisial akan mengambil peran dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan martabat hakim," kata Komisioner Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito, di Jakarta, Jumat (21/1).
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.