Kabar Utama
BOR Karantina dan Isolasi Meningkat
Sekitar 90 persen dari seluruh pasien omikron sudah divaksinasi.
JAKARTA – Tren kenaikan kasus Covid-19 yang kian menanjak berbanding lurus dengan bertambahnya tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) untuk karantina dan isolasi pasien. Dalam 24 jam terakhir, kasus Covid-19 bertambah 2.604 kasus dan menjadikan kasus aktif kini sebanyak 14.119 orang.
Beberapa fasilitas isolasi dan karantina terpusat berdasarkan data per 20 Januari 2022 pun BOR-nya kini berada di atas 50 persen. Keterisian tempat tidur ini diperkirakan masih akan terus meningkat seiring terus bertambahnya penularan Covid-19 varian omikron yang diprediksi mencapai puncak pada Februari hingga Maret mendatang.
“Rusun Pasar Rumput Manggarai dengan BOR 58 persen dari 5.946 bed yang tersedia. Wisma Atlet Pademangan tingkat BOR-nya 56,6 persen dari 5.796 bed yang tersedia,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari siaran Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (21/1).
Sementara di Rusun Nagrak Cilincing, BOR kini mencapai 24,9 persen dari 7.040 bed yang tersedia. Untuk hotel, dari 134 hotel digunakan karantina, total BOR 45,8 persen dan total kapasitas 16.513 kamar. Sementara di Wisma Atlet Kemayoran, hanya dalam waktu satu bulan terjadi penambahan 2.419 pasien dari semula 217 orang menjadi 2.636 orang yang harus menjalani perawatan.
Menurut Wiku, angka kasus Covid-19 nasional meningkat hampir lima kali lipat dalam tiga pekan terakhir. Kasus Covid-19 naik dari 1.123 kasus menjadi 5.454 kasus. Peningkatan kasus saat ini disebut diakibatkan oleh dua sumber penularan, yaitu dari transmisi lokal dan pelaku perjalanan luar negeri. “63 persen kasus positif merupakan transmisi lokal,” katanya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memprediksi puncak gelombang kasus Covid-19 varian omikron terjadi pada akhir Februari sampai awal Maret. Sebagai langkah antisipasi lonjakan pasien, Kemenkes meminta pemerintah daerah menambah jumlah tempat isolasi.
“Termasuk pada level desa atau kelurahan untuk penyiapan balai desa sebagai tempat isolasi,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi.
Selain balai desa, kata Nadia, Kemenkes meminta pemda mengubah lapangan tertutup dan aula masjid sebagai tempat isolasi terkendali. Pengubahan fasilitas publik jadi tempat isolasi akan dilakukan apabila jumlah pasien di suatu daerah mulai melonjak. “Kita siap sedia dan kita sudah ingatkan pemda masing-masing,” kata Nadia.
Nadia menambahkan, Kemenkes juga mengingatkan pengelola rumah sakit untuk bersiap-siap menambah jumlah tempat tidur untuk pasien omikron saat terjadi lonjakan. Pihak rumah sakit akan menggunakan tempat tidur pasien umum untuk pasien Covid-19.
Menurut dia, pihak rumah sakit sudah siap untuk melakukan hal itu karena juga sudah pernah melakukan hal serupa saat puncak gelombang delta. “Nanti pihak rumah sakit akan melakukan konversi tempat tidur,” ujar dia.
Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Bambang Wibowo mengatakan, BOR di berbagai daerah secara umum belum naik. Namun, kenaikan memang terjadi di Jakarta, terutama di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, RS Sulianti Saroso, dan RS Persahabatan.
Dia mengatakan, apabila lonjakan kasus melebihi jumlah tempat tidur, maka pihak rumah sakit akan mengonversi tempat tidur pasien umum menjadi tempat tidur pasien Covid-19. Tapi masalahnya, pelayanan pasien bukan hanya soal tempat tidur.
“Ketersediaan sumber daya manusia (SDM) sangat penting. Kalau hanya menambah tempat tidur, tapi tidak tersedia SDM, sarana dan prasarana (peralatan dan obat cukup), maka rumah sakit tidak bisa memberikan layanan yang baik,” ujar dia.
View this post on Instagram
Diizinkan isoman
Jumlah kasus Covid-19 varian omikron terus melonjak dan telah tembus seribu kasus. Kemenkes melaporkan, hingga Jumat (21/1), sudah ada 1.078 kasus omikron di Tanah Air. Dari 1.078 kasus itu, 756 orang di antaranya merupakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), 257 orng dari transmisi lokal 257, dan masih pemeriksaan 65 orang.
Kemenkes pun mulai memperbolehkan pasien omikron menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Dalam SE itu disebutkan, terdapat sejumlah syarat dan kriteria bagi pasien yang hendak isoman di rumah. Pertama, isoman di rumah hanya diperbolehkan bagi pasien omikron tanpa gejala atau gejala ringan. Kedua, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.
Ketiga, pasien harus bisa tinggal di kamar terpisah dengan penghuni lainnya dan lebih baik lagi jika lantai terpisah. Lalu, terdapat kamar mandi yang bisa digunakan secara terpisah dengan penghuni lainnya. Selain itu, pasien juga harus bisa mengakses oksimeter atau alat pengukur kadar oksigen dalam darah selama menjalani isoman.
Apabila rumah pasien tidak memenuhi syarat dan kriteria tersebut, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Isolasi terpusat dilakukan di fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.
Nadia mengatakan, 12 persen dari total kasus omikron dilaporkan mengalami gejala sedang. Sementara sisanya masih didominasi tanpa gejala dan gejala ringan. Sekitar 90 persen dari seluruh pasien omikron sudah divaksinasi. Hal ini juga menunjukkan vaksin Covid-19 efektif lantaran membuat yang terpapar tak merasakan gejala atau tanpa gejala.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.