Sejumlah anggota DPR berfoto ketika di skorsnya Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang. | Prayogi/Republika.

Tajuk

Babak Baru Rencana Ibu Kota Baru

Kita tak ingin Ibu Kota hanya elok fisiknya, tapi tak mampu menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara.

Rencana pemindahan ibu kota negara memasuki babak baru.  DPR mengambil keputusan  menetapkan rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Penetapan dilakulan dalam forum Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (18/1).

Sebelumnya, Pansus RUU IKN menggelar Panja dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa. Dalam rapat tersebut disepakati, pemerintahan daerah khusus IKN akan setingkat provinsi, bukan kementerian. Wilayah ibu kota negara akan disebut Otorita IKN. Kewenangan dan kekhususannya akan diatur dalam aturan turunan, yakni peraturan pemerintah (PP).

Dalam rapat tersebut, Suharso juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah mengungkapkan nama dari ibu kota negara baru untuk Indonesia. Nama yang akan dipakai adalah Nusantara. Alasan pemilihan Nusantara adalah diksi tersebut menggambarkan keberagaman dari Indonesia. Selain itu, diksi tersebut juga sudah menjadi nama yang ikonik di dalam negeri dan internasional.

Menteri Bappenas mengatakan, pengesahan tersebut tak serta-merta membuat pemindahan ibu kota negara langsung dilakukan. Ia mengatakan, pemindahan dan pembangunan ibu kota negara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan dilakukan secara bertahap. Sebab, proses pelaksanaannya memperhatikan kesinambungan fiskal dan skema pendanaan.

 
Proses pelaksanaannya memperhatikan kesinambungan fiskal dan skema pendanaan.
 
 

Suharso mengatakan, pemerintah akan melakukan sejumlah skema pendanaan dalam pemindahan dan pembangunan ibu kota negara. Beberapa di antaranya seperti kerja sama pemerintah dan badan usaha, maupun BUMN dengan swasta. Ia pun meyakinkan bahwa pembangunan IKN ini tidak akan memberatkan anak cucu bangsa.

Dengan pengesahan RUU IKN maka pembangunan IKN kini memiliki landasan hukum yang kuat.  Namun langkah ke depan jauh lebih sulit dibandingkan dengan pembahasan hukum.

Soal pembiayaan, misalnya, Menteri Bappenas mengatakan proyek ini merupakan kerja sama pemerintah dengan badan usaha, BUMN dan swasta. Suharso menjamin proyek tidak akan membebani anak cucu kelak. Tapi selama yang digunakan adalah APBN tetap saja itu akan menjadi beban di masa mendatang. Apalagi jika dana pembangunan nanti diambil dari pinjaman pihak asing.

Memindahkan Ibu Kota Negara tentu bukan pekerjaan gampang. Bukan hanya membangun secara fisik suatu tempat yang akan menjadi pusat pemerintahan, namun juga membangun lingkungan, sosial, dan budanya.

Di sinilah kita berharap agar pemerintah tidak hanya memperhatikan hal-hal yang berbau fisik, namun juga dampak lingkungan dan sosial yang akan ditimbulkan dengan pemindahan ibu kota. Kita tentu tak ingin Ibu kota nanti hanya elok dipandang secara fisik, tapi tak mampu menjalankan fungsinya sebagai ibu kota negara.

Banyak pekerjaan yang harus dilakukan ke depan. Pemerintah harus menerima masukan banyak pihak yang berkompeten agar proyek besar ini bisa berjalan seperti yang diharapkan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat