Kabar Utama
Menanti ‘Jawaban’ Tuntutan Mati Terdakwa ASABRI
Kasus korupsi ASABRI menyangkut pengelolaan keuangan dan dana investasi.
OLEH RIZKY SURYARANDIKA, MUHAMMAD NURSYAMSI
Hari ini, Selasa (18/1), majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta akan memutus vonis terhadap Heru Hidayat, terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Heru adalah salah satu terdakwa kasus ASABRI yang dituntut maksimal, yakni hukuman mati.
Tak sekadar hukuman mati, bos PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) tersebut juga dituntut membayar pidana pengganti sebesar Rp 12,643 triliun. Jika Heru tak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang sebagai pengganti.
Heru merupakan salah satu dari delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT ASABRI yang sudah masuk meja hijau. Enam di antaranya sudah dijatuhi vonis.
Empat di antaranya merupakan bekas petinggi ASABRI, yakni direktur utama ASABRI 2016-2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, direktur utama ASABRI 2012-2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, direktur investasi dan keuangan ASABRI 2014-2019 Hari Setianto, dan direktur investasi dan keuangan ASABRI 2012-2014 Bachtiar Effendi. Sedangkan, penyidikan terhadap mantan kepala divisi investasi ASABRI Ilham Wardhana Siregar berhenti di status tersangka karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Selanjutnya dari pihak swasta yang sudah divonis adalah Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. Adapun terdakwa dari pihak swasta lainnya, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, masih dalam tahap pemeriksaan saksi di persidangan.
Para terdakwa yang sudah divonis terbukti bersama-sama menggarong pengelolaan dana di PT ASABRI hingga merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun. Kejaksaan Agung (Kejakgung) pernah menerangkan kronologi kasus korupsi ASABRI menyangkut pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Kejakgung mengungkapkan, direktur utama, direktur investasi dan keuangan, serta kadiv investasi ASABRI bersepakat dengan pihak di luar ASABRI yang bukan konsultan investasi ataupun manajer investasi, yaitu Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi, sepanjang 2012-2019.
Mereka bersepakat untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio ASABRI dengan saham-saham yang dipunyai Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman dengan harga yang sebenarnya dimanipulasi menjadi tinggi. Langkah itu dilakukan agar kinerja portofolio ASABRI tampak dalam kondisi baik-baik saja.
Saham-saham itu selanjutnya malah ditransaksikan atau dikendalikan oleh Heru, Benny, dan Lukman melalui kesepakatan bersama para petinggi ASABRI setelah saham-saham itu menjadi milik ASABRI. Transaksi itu membuat saham tersebut tampak bernilai tinggi dan likuid. Namun, kenyataannya, berbagai transaksi yang dilakukan itu semu. Pihak yang diuntungkan pun hanya Heru, Benny, dan Lukman.
Adapun para nasabah ASABRI yang notabene TNI-Polri harus gigit jari. Sebab, ASABRI menjual saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham tersebut. Meski demikian, Kejakgung memberikan sinyal harapan dengan menyita aset para tersangka yang tersandung kasus ASABRI untuk menutup kerugian.
Terungkap, semua kegiatan investasi ASABRI sepanjang 2012-2019 tidak didasari keputusan para petinggi ASABRI, tapi dikontrol oleh Heru, Benny, dan Lukman. Bahkan, saham yang dijual di bawah harga perolehan, dibeli lagi lewat nomine Heru, Benny, dan Lukman untuk kemudian dibeli lagi oleh ASABRI diperantarai underlying reksa dana yang dikendalikan Heru dan Benny. Mereka menempuh cara ini demi menghindari kerugian investasi ASABRI.
Vonis terhadap Heru Hidayat pada hari ini menarik untuk disimak. Sebab, majelis hakim sebelumnya berani menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa kepada empat terdakwa bekas petinggi ASABRI. Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara, Adam Rachmat Damiri divonis 20 tahun, Hari Setianto divonis 15 tahun, dan Bachtiar Effendi divonis 15 tahun. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa kepada pihak swasta, yaitu Lukman Purnomosidi (10 tahun) dan Jimmy Sutopo (13 tahun).
Dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada Desember 2021, Presiden Jokowi mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak berpuas diri dan terus meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Presiden mengatakan, kasus korupsi merupakan kejahatan yang memiliki dampak luar biasa sehingga juga harus ditangani secara luar biasa.
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan tidak akan gentar dalam membongkar kasus di BUMN, termasuk saat membongkar dugaan korupsi di ASABRI. Dia mengaku ancaman datang bertubi-tubi saat membongkar kasus di ASABRI. Erick bertekad menjalankan amanah sebagai menteri BUMN dengan membenahi semua perusahaan milik negara, termasuk dua perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Untuk kepentingan pemulihan aset, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung terus memburu pihak-pihak yang diduga ikut bersama-sama menikmati hasil korupsi di PT ASABRI. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejakgung, Supardi, yakin masih ada pihak-pihak yang diduga terlibat termasuk mitra terdakwa maupun tersangka, terutama yang terungkap di fakta persidangan.
"Bisa saja nanti berkembang lagi (tersangkanya)," kata Supardi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/1).
Direktur Asosiasi BUMN Research Group LMUI Toto Pranoto mengatakan, kasus yang terjadi di PT ASABRI maupun Jiwasraya memberikan pelajaran besar bagi BUMN ke depan. Pengamat BUMN itu mengatakan, perbaikan good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik di BUMN menjadi keharusan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Lesson learned supaya tidak berulang, maka perbaikan tata kelola di lingkungan BUMN harus dilakukan tuntas," ujar Toto.
Toto mengatakan, Kementerian BUMN dapat lebih menggenjot fungsi dari dewan komisaris yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah dalam melakukan pengawasan lebih optimal. Pun dengan pengawas eksternal, baik auditor seperti BPK atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus lebih tegas. “Tidak ada lagi pengawasan yang bisa dinegosiasikan,” ucap Toto.
Toto menyebut penanganan restrukturisasi Jiwasraya bisa menjadi contoh ideal dengan asumsi pemerintah masih punya dana dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN). Toto menilai skenario restrukturisasi seperti Jiwasraya akan sulit dilakukan apabila tidak ada cukup ketersediaan dana dari pemerintah.
“Jadi, kata kunci untuk mempertahankan keberlanjutan keuangan BUMN jangka panjang adalah implementasi praktik tata kelola perusahaan yang baik, model tiga lapis pertahanan, dan integritas eksekutif yang sehat,” kata Toto.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.