Khazanah
Jihad Bukan Teror
Maksud jihad bukan melakukan teror, melainkan melawan segala bentuk kerusakan.
DIASUH OLEH USTAZ DR AMIR FAISHOL FATH; Pakar Tafsir Alquran, Dai Nasional, CEO Fath Institute
Ketika Rasulullah SAW berdakwah di Kota Makkah, mengajak masyarakat Quraisy agar beriman kepada Allah SWT, ini adalah jihad. Mengajarkan ilmu kepada para murid juga merupakan jihad.
Mencari nafkah yang halal adalah jihad. Membantu fakir miskin dan orang-orang yang tertimpa bencana juga adalah jihad. Melawan penjajahan juga jihad.
Jadi, jihad adalah seluruh perbuatan baik untuk membela iman dan Tanah Air, membantu orang lain, menyebarkan kedamaian, dan menyelamatkan kemanusiaan.
Di dalam Alquran, ayat-ayat jihad selalu disisipkan untuk makna yang sangat agung. Surah al-Baqarah menyebutkan ayat jihad pada ayat 190-191. Itu maksudnya bukan untuk meneror dan menumpahkan darah, melainkan untuk menjaga keutuhan agama Allah sebagai manhaj kehidupan manusia.
Karena itu, ayat jihad tersebut dicantumkan setelah pembahasan mengenai panduan syariat yang menyeluruh. Surah Ali Imran ayat 142, juga menyebutkan tentang jihad, tetapi dalam konteks untuk menunjukkan pentingnya keteguhan sikap, baik dalam menghadapi tantangan eksternal maupun internal.
Jihad adalah seluruh perbuatan baik untuk membela iman dan Tanah Air, membantu orang lain, menyebarkan kedamaian, dan menyelamatkan kemanusiaan.
Surah an-Nisa’ tema pokoknya adalah tentang keharusan berbuat adil. Diberi nama surah an-Nisa (perempuan), karena adil itu adalah keberpihakan kepada orang-orang yang lemah seperti kaum perempuan. Pada ayat 75, ada ayat tentang jihad, itu maksudnya untuk melakukan pembelaan terhadap mereka yang lemah dan dizalimi.
Allah berfirman: “Wamaa lakum laa tuqaatiluuna fii sabilillah wal mustadh’afiin (Mengapa tidak berperang di jalan Allah untuk membela orang-orang yang lemah).”
Dalam surah al-Maidah ayat 35, ada ayat tentang jihad: “Wa jaahiduu fii sabiilihi (dan berjihadlah di jalan-Nya).” Padahal, tema pokok surah al-Maidah adalah mengenai keharusan menepati janji (aufuu bil’uquud).
Di antara janji yang harus ditepati adalah tidak membuat kerusakan di muka bumi. Ayat tentang jihad di atas terletak setelah pembahasan mengenai pembunuhan sebagai tindak kerusakan. Ini menunjukkan bahwa maksud jihad dalam ayat tersebut bukan melakukan teror, melainkan untuk melawan terhadap segala bentuk kerusakan.
Kaidahnya dalam memahami ayat jihad dalam Alquran adalah bahwa tidak semua kata jihad artinya perang. Kalaupun ada jihad yang berarti perang itu dalam kondisi jika diperangi: “Wa qaatiluu fii sabiilillhil ladziina yuqaatiluunakum (Perangilah di jalan Allah mereka yang memerangi kamu).” (QS al-Baqarah: 190).
Karena itu, dalam ilmu fikih ada pembahasan tentang wilayah damai (daarus silm) dan wilayah perang (daarul harb). Dalam wilayah damai tidak boleh menggunakan fikih perang, tetapi fikih dakwah.
Sebaliknya dalam wilayah perang yang digunakan adalah fikih jihad. Kesalahan sebagian oknum adalah menggunakan fikih perang dalam wilayah damai, sehingga menyebabkan beberapa tindakan yang kita kenal dengan istilah terorisme.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.