Calon penumpang berjalan di selasar terminal untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (29/12/2021). Aplikasi Monitoring Karantina Presisi diluncurkan untuk memantau aktivitas pelaku perjalanan luar negeri saat karanti | ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

Nasional

Polri Perketat Pengawasan Karantina

Pergerakan warga yang dikarantina dipantau melalui aplikasi Presisi.

JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperketat pengawasan karantina terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di pintu masuk negara, seperti bandara, pelabuhan, dan perbatasan. Pengawasan ditingkatkan dengan menggunakan aplikasi monitoring karantina Presisi yang diluncurkan pada Kamis (6/1).

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, upaya tersebut sekaligus tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar tidak ada dispensasi menjalani karantina bagi warga yang baru saja tiba dari luar negeri. "Aplikasi ini upaya untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat, khususnya terhadap para pelaku perjalanan luar negeri, yang baru kembali dan harus melakukan proses karantina sebagaimana diatur," kata Sigit di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (6/1).

Aturan terbaru pemerintah ini mempersingkat masa karantina PPLN menjadi tujuh hari hingga 10 hari. Untuk itu, Polri bekerja sama dengan pihak terkait mengembangkan aplikasi monitoring karantina "Presisi" agar pelaksanaan karantina berjalan sesuai aturan yang ada. Aplikasi tersebut dipasang di sejumlah pintu masuk Indonesia, yakni bandara, pelabuhan, dan pos perbatasan antarnegara.

Menurut Sigit, pintu masuk wilayah Indonesia harus dijaga secara ketat bagi para PPLN. Apalagi, penyebaran Covid-19 varian omikron di Indonesia sebagian besar berasal dari imported case atau transmisi dari luar negeri.

"Kami mencoba untuk memberikan bantuan ke anggota-anggota kita yang melaksanakan pengawasan, khususnya di lokasi yang menjadi pintu masuk Indonesia," kata Sigit.

Sigit menjelaskan, terdapat beberapa fitur untuk melakukan pengawasan dan memastikan para PPLN menjalani masa wajib karantina. Fungsi utamanya adalah memonitor lokasi untuk memantau lokasi pengguna secara langsung.

Lalu, dashboard monitoring yang memantau keterisian lokasi karantina, statistik pelaku yang sedang melakukan karantina, dan ketika memasuki waktu berakhirnya karantina, serta hasil tes RT-PCR. "Dashboard ini dipasang di hotel-hotel dan di tempat karantina serta Monitoring Center di Mabes Polri," katanya.

Dia menyebut, pengguna hanya perlu melakukan "check in" dengan QR/Code, yang secara otomatis akan menghitung masa berlaku karantina. Kemudian, petugas dapat memantau statistik dan radius jarak pengguna aplikasi dari lokasi karantina.

Selain itu, peringatan atau notifikasi secara otomatis akan diberikan, baik kepada petugas maupun command center apabila pengguna keluar dari radius lokasi karantina yang telah ditentukan. Apabila masa karantina telah berakhir, sistem akan memvalidasi sesuai aturan karantina dan memberikan notifikasi kepada petugas serta command center.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (divisihumaspolri)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengapresiasi diluncurkannya aplikasi monitoring karantina "Presisi" karena dinilai akan membantu dalam memantau proses karantina orang-orang yang datang dari luar negeri. Luhut menilai, aplikasi tersebut dapat membantu pemerintah mengurangi penularan omikron.

"Aplikasi ini membantu mendisiplinkan bangsa kita, juga mengurangi risiko orang-orang yang datang dari luar negeri karena hampir 90 persen penularan omikron bersumber dari perjalanan luar negeri," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) mengingatkan seluruh pihak agar terus mewaspadai omikron. Ketua PAEI Hariadi Wibisono menekankan, gejala infeksi omikron yang disebut lebih ringan masih diteliti. "Soal ringan atau beratnya infeksi omikron, masih dilakukan penelitian. Namun, jika (benar) infeksi omikron ringan, bukan berarti tidak menular kan," kata Hariadi.

Oleh karena itu, PAEI tak mau berkomentar banyak mengenai omikron yang disebut tidak begitu membahayakan paru-paru. Hal yang pasti, menurut dia, jika benar infeksi omikron ringan, tapi orang-orang yang tertular banyak, justru akan menjadi beban pemerintah.

"Jadi, PAEI meminta masyarakat untuk tidak menyepelekan omikron atau Covid-19 dan variannya. Apa pun mutasi virusnya (jangan disepelekan)," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

WNA 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia

Sebanyak 95 persen kasus omikron di Jakarta adalah pelaku perjalanan luar negeri.

SELENGKAPNYA