Nasional
Gugatan PT 20 Persen Terus Bermunculan
PT 20 persen mencederai demokrasi.
JAKARTA -- Satu lagi gugatan terhadap ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) muncul. Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta, mengatakan,akan mengajukan gugatan judicial review ambang batas PT ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai Gelora menyoroti bias besar antara sistem demokrasi dengan sistem pemerintah yang efektif. Bias tersebut dinilai melahirkan pemerintahan yang tidak efektif. "Sebagian dari upaya reformasi total terhadap sistem politik ini akan kita ajukan dalam bentuk judicial review presidential threshold, parlementary threshold, dan pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres," kata Anis dalam diskusi daring, Rabu (5/1).
Partai Gelora juga akan mengajukan gugatan lain yang tak berkaitan dengan tiga gugatan di atas. Namun, ia mengatakan, secara umum masih menyangkut sistem politik. Anis mengatakan, selama kurun waktu hampir 25 tahun reformasi, Pemilu 2019 dinilai sebagai pemilu yang paling buruk. Persyaratan PT telah menyebabkan polarisasi yang sangat tajam. "Artinya, sistem ini berpengaruh pada penciptaan polarisasi yang sangat tajam," tuturnya.
Partai Ummat juga sudah berencana mengajukan judicial review. Partai Ummat mendorong agar MK menghapus ketentuan PT 20 persen sebagai syarat mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
"Partai Ummat memandang aturan ini tidak masuk akal dan tidak sehat karena ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini," kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Senin (3/1).
View this post on Instagram
Selain itu, Ridho mengungkapkan alasan lain Partai Ummat mengajukan gugatan ke MK lantaran tidak logisnya hasil Pemilu 2019 dipakai sebagai dasar pencapresan pada Pemilu 2024. Menurutnya, pemilu serentak seharusnya menggugurkan persyaratan ambang batas 20 persen.
Judicial review 20 persen sudah beberapa kali diajukan sejumlah pihak, namun selalu ditolak oleh hakim MK. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Fitra Arsil mengungkapkan ada beberapa persoalan yang sering muncul dalam gugatan-gugatan tersebut.
"Pertama, soal legal standing. Kedua, MK anggap PT sebagai open legal policy sehingga bukan persoalan konstitusionalitas, karena itu MK merasa tidak berwenang memutuskan, dan ketiga, soal materi pokok permohonannya sendiri," kata Fitra.
Fitra mengatakan, judicial review tidak harus diajukan oleh calon presiden yang dianggap menjadi korban dari aturan ambang batas. Menurutnya, ada beberapa putusan yang lolos legal standing-nya walau bukan diajukan oleh capres korban.
Kendati demikian, Fitra memandang gugatan terhadap PT 20 persen masih sangat terbuka kemungkinan dikabulkan hakim MK. Bahkan, menurutnya, peluangnya cukup besar. Salah satu kuncinya adalah dengan melakukan formulasi yang akurat mengenai pasal yang dijadikan batu uji yang akan berpengaruh kepada putusan open legal policy.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.