Kabar Utama
Pembelajaran Tatap Muka Mulai Diwajibkan
Lebih dari 10 ribu sekolah mengadakan pembelajaran tatap muka 100 persen di DKI Jakarta.
JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, semua siswa wajib melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada semester II tahun ajaran 2021/2022. Dengan demikian, orang tua atau wali peserta didik tidak lagi dapat memilih metode pembelajaran yang diinginkan.
"Mulai semester II semua siswa wajib PTM terbatas, jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester lalu, boleh milih di rumah atau sekolah," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, dalam diskusi daring, Senin (3/1).
Jumeri menerangkan, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 teranyar. Di aturan tersebut terdapat ketentuan, mulai Januari 2022, semua peserta didik di satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, 2, dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas.
"Orang tua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari ini. Sebelumnya boleh memilih, setelah semester I, semester gasal tahun 2021/2022 berakhir, ketentuan diubah," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, sudah saatnya warga satuan pendidikan membiasakan diri hidup di tengah situasi pandemi. "Saat ini, lebih dari 50 persen sasaran vaksinasi telah menerima vaksinasi dosis kedua, termasuk cakupan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah mencapai 80 persen, kelompok usia remaja, 12-17 tahun, 82 persen, dan sudah dimulainya vaksinasi Covid-19 pada usia 6–11 tahun," kata Budi, pekan lalu.
Menurut Mendikbudristek Nadiem Makarim, SKB Empat Menteri itu ditetapkan melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan anak-anak Indonesia. "Pemulihan pendidikan tidak kalah pentingnya dengan pemulihan ekonomi," kata Nadiem.
Di DKI Jakarta, sekolah-sekolah mulai menjalankan PTM 100 persen, kemarin. “Alhamdulillah PTM hari ini diberlakukan 100 persen di 10.429 sekolah atau sekitar 97,2 persennya,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria kepada awak media, Senin (3/1).
Menyoal aturan khusus PTM, disinfektan dilakukan setiap hari. Selain dari vaksinasi anak didik dan tenaga pendidik yang tidak boleh kurang dari 80 persen dan telah mencapai dosis kedua. “Tapi, mohon semua orang tua memonitor dan memantau karena kami tenaga pendidik memiliki keterbatasan. Semua bergantung pada kita semua dan utamanya orang tua,” kata dia.
Salah satu yang menggelar PTM kemarin adalah SDN Pondok Bambu 02, Duren Sawit, Jakarta Timur. Wakil Kepala SDN Pondok Bambu 02, Ary Lestari mengatakan, siswa yang mengikuti PTM di sekolah wajib memakai masker, siswa juga melakukan cek suhu tubuh sebelum masuk ruang kelas dan mencuci tangan dengan sabun di wastafel yang tersedia.
Ary menjelaskan, dari 20 ruang kelas yang disediakan pihak sekolah menerapkan jarak satu meter kepada siswa. "Kami mempunyai ruang kelas yang bisa menampung jarak seperti itu. Kemudian siswa sudah masuk 100 persen dan rata-rata siswa per kelasnya di SDN Pondok Bambu 02 sekitar 30-32 siswa maksimalnya," ujar Ary.
Adapun untuk kegiatan belajar dimulai dari pukul 07.00 WIB hingga 10.30 WIB.
Nadisya Kiara Putri selaku siswa kelas I SMP Bina Insan Mandiri, Kembangan, Jakarta Barat, menyatakan senang bisa masuk sekolah lagi. "Bisa mengerti materi lebih dalam Karena dijelasin langsung sama gurunya terus bisa ketemu teman-teman juga," kata Nadisya di sekolahnya, Senin.
Epidemiologi dari Universitas Indonesia, Tri Yunus Miko Wahyono menilai, pemerintah terburu-buru dan kurang berhati-hati terkait kebijakan PTM 100 persen. "Harusnya tujuan masuk sekolah itu untuk mempercepat vaksinasi, bukan masuk sekolah secara efektif dan akhirnya virus itu menyebar nanti jadi klaster lagi," katanya saat dihubungi Republika, Senin (3/1).
Harusnya, kata Tri, pemerintah meningkatkan dulu cakupan vaksinasi dosis kedua pada semua murid. “Karena kondisi sekarang masih banyak varian yang muncul. Kalau mereka masuk sekolah terpapar dan pulang ke rumahnya, semua anggota keluarga bisa kena juga," kata dia.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga meminta Pemprov DKI Jakarta menyelesaikan terlebih dahulu syarat vaksinasi 100 persen bagi guru dan siswa sebelum memulai PTM 100 persen. “Seharusnya di DKI ini bisa karena infrastruktur dan sistemnya lebih mendukung," kata Ketua Umum PGRI Prof Unifah Rosyidi ketika dihubungi, Senin (3/1).
Menurut dia, sejauh ini vaksinasi guru baru mencapai 50 persen. Kemudian siswa untuk jenjang awal seperti SD vaksinasinya juga belum selesai. Padahal mereka yang di usia termuda, paling rentan terpapar Covid-19.
Rekomendasi
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan rekomendasi terkait PTM di masa pandemi Covid-19. Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai melaksanaan PTM 100 persen.
Ketua Umum IDAI, Piprim Basarah Yanuarso mengatakan, rekomendasi diberikan setelah pemutakhiran terbaru pada Ahad (2/1) setelah ditemukan varian omikron di Indonesia. Pemutakhiran dilakukan berdasarkan data di negara lain, yaitu Amerika Serikat, negara-negara Eropa dan Afrika terkait peningkatan kasus Covid-19 pada anak dalam beberapa pekan terakhir.
Namun, karena proses pendidikan anak usia sekolah sangatlah penting, maka kebijakan pembelajaran tatap muka dapat diaplikasikan dengan beberapa inovasi metode pembelajaran oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Piprim juga menekankan, sebagian besar kasus anak yang terpapar Covid-19 adalah anak yang belum mendapat imunisasi Covid-19.
"IDAI merekomendasikan untuk membuka pembelajaran tatap muka, 100 persen guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19," kata Piprim, Senin (3/1).
Anak yang dapat masuk sekolah sudah diimunisasi Covid-19 lengkap dengan dua kali suntikan dan tanpa komorbid. Sekolah juga harus patuh pada protokol kesehatan terutama fokus pada wajib penggunaan masker untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah.
Kemudian, ketersediaan fasilitas cuci tangan, tetap menjaga jarak, dan tidak makan bersamaan. "Memastikan sirkulasi udara terjaga. Mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek Covid-19," kata Piprim.
Untuk anak dengan komorbiditas, dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis anak. Komorbiditas anak meliputi penyakit, seperti keganasan, diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, penyakit autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, hipertensi, dan lainnya.
IDAI juga mengimbau untuk segera melengkapi imunisasi rutin anak usia enam tahun ke atas. Anak dianggap sudah mendapatkan perlindungan dari imunisasi Covid-19 jika sudah mendapatkan dua dosis lengkap dan proteksi dinyatakan cukup setelah dua pekan pasca penyuntikan imunisasi terakhir.
"Sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orangtua dan keluarga untuk memilih pembelajaran tatap muka atau daring, tidak boleh ada paksaan," ujarnya.
Untuk anak yang memilih pembelajaran daring, sekolah dan pemerintah harus menjamin ketersediaan proses pembelajaran daring. Keputusan buka atau tutup sekolah juga harus memperhatikan adanya kasus baru Covid-19 di sekolah atau tidak.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.