Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith berbincang dengan tim Kuasa Hukum disela sidang putusan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2021). | Republika/Edi Yusuf

Nasional

Hari Ini Bahar Smith Dipanggil Polda Jabar

Polisi telah menemukan pengunggah video ujaran kebencian.

JAKARTA -- Tim penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith. Hari ini penyidik memanggil Bahar untuk dimintai keterangannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, tidak mengungkapkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan. ‘’Rencana tindak lanjutnya penyidik akan terus bekerja secara maraton tentunya dengan mengedepankan prinsip profesional,  prosedural, transparan, dan akuntabel,’’ ujar dia, Ahad (2/1).

Dikatakan Arif, penyidik juga telah melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, diketahui pengunggah video yang diduga berisi ujaran kebencian berinisial TR. ‘’Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan akan memeriksan saudara TR. Dia yang mengunggah video berisi ujaran kebencian,’’ tutur dia.

Saat ini status Bahar masih sebagai saksi. Sebanyak 50 orang saksi telah dimintai keterangannya. Penyidik juga telah menyita sebanyak enam barang bukti.

photo
Para pendukung Bahar bin Smith menggelar aksi saat sidang vonis Bahar bin Smith, di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (9/7/2021). - (Republika/Edi Yusuf)

Kasus berawal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021. Konten berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun YouTube hingga viral. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Namun karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, Polda Metro melimpahkan berkas laporan.

Kasus tersebut membuat Komandan Korem (Danrem) 061/Suryakencana, Brigjen TNI Achmad Fauzi, mendatangi Bahar di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu. Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 061/Suryakencana, Mayor Inf Ermansyah mengatakan, kehadiran Achmad Fauzi dilakukan secara baik-baik.

Ia menyebut, jenderal bintang satu itu mengunakan seragam TNI lengkap dan menemui Bahar untuk menyampaikan pesan terkait isi ceramahnya yang diduga menyinggung institusi TNI, khususnya terkait pimpinan.

"Pertama, kedatangan Danrem itu menyampaikan pesan kepada Habib Bahar perihal isi ceramahnya yang viral, karena menyinggung institusi kami. Danrem  menyampaikan, kalau ke depan dalam ceramah, janganlah ada unsur provokatif, menyinggung institusi kami, apalagi menjelekkan dan menghina pimpinan kami, Jenderal TNI Dudung Abdurahman. Ini akan meresahkan masyarakat. Itu yang disampaikan," kata Ermansyah dalam keterangan tertulisnya.

photo
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mencium bendera merah putih usai sidang putusan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2021). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa Bahar bin Smith kurungan tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan. - (Republika)

Selain itu, sambung dia, kehadiran Achmad Fauzi juga untuk sosialisasi mengajak kepada masyarakat agar menjaga ketertiban serta keamanan bersama. Sehingga warga tetap tenang dan nyaman.

Sebelumnya, salah satu pengacara Bahar, Aziz Yanuar, menyebut tindakan Achmad membuat takut warga sekitar pondok pesantren. Tindakan tersebut, Aziz mengeklaim, sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dikhawatirkan dapat mencederai hubungan baik antara TNI dengan rakyat.

Masih terkait kasus ujaran kebencian, masih ada satu kasus yang hingga kini tidak jelas penanganannya. Yaitu dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Denny Siregar kepada santri.

photo
Suasana aksi menuntut polisi untuk segera memproses Denny Siregar di depan Polresta Tasikmalaya, Jumat (7/8). - (Republika/Bayu Adji P)

Kasus yang menimpa Bahar bin Smith dan Denny Siregar sama-sama dugaan ujaran kebencian. Namun, sasaran ujaran kebencian yang dilakukan kedua orang itu berbeda. Nama pertama diduga melakukannya kepada Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman, meski polisi membantah keterlibatan KSAD dalam kasus itu. Sementara Denny Siregar diduga melakukannya kepada para santri di Tasikmalaya.

Kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Denny Siregar dilaporkan langsung oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Namun, kasus itu disebut tak jelas penanganannya hingga saat ini.

"Pertama, sebagai pelapor, saya kecewa dengan kasus Denny Siregar yang tidak diproses, bahkan tidak ada kabar dari Polda," kata dia, Ahad (2/12).

Ia mengaku, terakhir kali mendapat kabar dari kepolisian, kasus itu telah dilimpahkan ke Mabes Polri. Namun, menurut dia, hingga saat ini tak ada laporan terkait perkembangan kasus itu. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat