Sejumlah pengunjung berada di salah satu mal di Jakarta, Selasa (14/12/2021). | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Kabar Utama

Membeli Barang Diskon dalam Rangka Hari Raya Non-Muslim

Bolehkah seorang Muslim membeli barang yang memperoleh diskon pada hari non-Muslim?

 

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Beberapa waktu lalu, berbagai pusat perbelanjaan ramai-ramai memasang diskon atau potongan harga atas beragam barang, seperti baju, barang elektronik, dan perlengkapan kebutuhan rumah. Diskon itu diberikan dalam rangka Natal. Lantas, bolehkah seorang Muslim membeli barang yang memperoleh diskon pada hari tersebut? 

Pakar fikih muamalah yang juga pendiri Institut Muamalah Indonesia KH Muhammad Shiddiq Al Jawi menilai hukum menggunakan diskon dalam rangka Natal adalah boleh. Ia menjelaskan, tidak mengapa bagi seorang Muslim menggunakan diskon dalam berjual beli pada saat Natal atau hari-hari raya non-Muslim lainnya selama memenuhi dua syarat.

Syarat pertama, barang yang dibeli oleh Muslim tersebut bukan termasuk barang-barang khusus yang digunakan untuk menyerupai orang kafir (tasyabbuh bil kuffaar). Kiai Shiddiq menjelaskan bahwa tasyabbuh bil kuffaar hukumnya haram sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW.  “Man tasyabbaha biqaumin fahua minhum,” barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk ke dalam golongan mereka (HR Abu Dawud).

"Maka berjual beli barang-barang khusus untuk tasyabbuh bil kuffaar hukumnya haram. Misalnya kalung salib, pohon Natal, topi Sinterklas, lampu-lampu penghias pohon Natal dan semisalnya. Jadi, barang-barang seperti ini kalau kita membeli, hukumnya haram, berdosa, karena ini barang-barang yang khas, terkait dengan simbol-simbol agama di luar Islam," ungkap Kiai Shiddiq dalam kajian virtual yang diselenggarakan Ngaji Subuh beberapa waktu lalu.

photo
Pengunjung berjalan di dekat informasi potongan harga barang di salah satu mal di Jakarta, Selasa (28/12/2021). Bagaimana hukum membeli barang diskon dalam rangka Hari Raya Non-Muslim. - ( ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.)

Menurut Kiai Shiddiq, ketika seorang Muslim membeli barang yang tidak terkait dengan simbol khas perayaan agama non-Muslim, semisal membeli peralatan masak atau peralatan menulis, itu boleh meski pada barang tersebut tertera mendapatkan diskon dalam rangka Natal. Barang-barang tersebut adalah tergolong barang umum yang digunakan siapa pun dan tidak terkait dengan simbol agama atau untuk perayaan hari besar non-Muslim. 

Sementara itu, Kiai Shiddiq mengatakan, salib adalah barang khusus dan merupakan simbol agama umat Kristen yang mengandung makna bahwa Nabi Isa putra Maryam wafat disalib. Hal itu bertentangan dengan keterangan dengan QS an-Nisa 167 yang menjelaskan bahwa yang disalib adalah orang yang diserupakan wajahnya dengan Nabi Isa. 

Kiai Shiddiq menjelaskan, jika jual beli untuk tasyabbuh bil kuffaar hukumnya haram maka haram juga hukumnya seorang Muslim memanfaatkan diskon untuk membeli barang-barang tersebut. Diskon adalah persoalan cabang yang muncul dari persoalan pokok, yaitu jual beli. Maka, diskon sebagai persoalan cabang menjadi haram jika persoalan pokoknya, yaitu jual belinya, haram.

 
Jika jual beli untuk tasyabbuh bil kuffaar hukumnya haram maka haram juga hukumnya seorang Muslim memanfaatkan diskon untuk membeli barang-barang tersebut.
 
 

Sebagaimana kidah fikih idza saqatha al-ashlu saqatha al far'u, jika persoalan pokok telah gugur maka gugur pula persoalan cabangnya. "Membeli salib tidak ada diskonnya haram, ada diskonnya juga haram," katanya. 

Syarat kedua, menurut Kiai Shiddiq, yakni penjual atau toko yang memberi diskon tersebut tidak menggunakan keuntungan yang diperolehnya untuk turut merayakan hari raya non-Muslim yang ada. Itu disandarkan pada kaidah fikih kullu bai'in a'ana 'ala ma'syiyatin haram (setiap jual beli yang mendukung terjadinya suatu kemaksiatan hukumnya haram).

Selain itu, kaidah lainnya yakni al wasilah ilal haromi muharramah, segala sesuatu perantaraan menuju yang haram maka hukumnya haram pula. 

"Jadi, kalau jual beli itu menjadi perantara kepada yang haram maka jual beli yang tadinya hukumnya boleh menjadi hukumnya haram. Misalnya, kita membeli sesuatu dari toko ternyata keuntungannya digunakan untuk merayakan Natal, nah, itu tidak boleh," ujarnya.

Kondisi lainnya yakni penjualnya diketahui dengan dugaan kuat akan menggunakan keuntungan jual beli tersebut untuk turut merayakan hari raya non-Muslim.

Di sisi lain, dia akan menggunakan keuntungannya untuk mendukung suatu dosa atau maksiat secara umum, maka haram hukumnya seorang Muslim menggunakan diskon dalam berjual beli pada saat hari Natal atau hari raya non-Muslim lainnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat