Nasional
Polisi Kejar Pemerkosaan Anak di Bandung
Tiga orang pelaku dan muncikari telah ditahan di Polrestabes Bandung.
BANDUNG -- Jajaran Polrestabes Bandung mengaku masih mengejar salah satu pelaku pemerkosaan dan penjual gadis 14 tahun di Kota Bandung berinisial D. Sementara, tiga pelaku lainnya S, I, dan L telah ditahanan di rumah tahanan Polrestabes Bandung.
"Saya akan lakukan maksimal penangkapan semua termasuk yang berhubungan badan dengan korban menjual, muncikari. Pokoknya yang terkait ini kalau ada alat bukti kita tangkap," ujar Kepala Polrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung saat menemui korban di Gedebage, Kota Bandung, Rabu (29/12).
Kasus itu bermula dari hilangnya seorang anak perempuan berusia 14 tahun pada pertengahan Desember 2021. Orang tua korban pun telah melaporkan soal kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian. Sepekan setelahnya, orang tua korban menemukan anaknya dari informasi di media sosial. Kasus itu pun kemudian beredar di media sosial dengan narasi dan foto-foto terduga para pelaku.
Salah satu yang viral adalah unggahan akun instagram @alvianakmal pada Selasa (28/12). Akun itu menyatakan pemerkosa adalah tiga pria. Korban dipukuli bahkan diancam dibunuh apabila melakukan perlawanan. Polisi telah menangkap tiga pelaku, sementara pria berinisial D masih buron.
View this post on Instagram
Aswin mengatakan, tiga pelaku yang sudah ditangkap salah satunya perempuan. Ia menegaskan, pihaknya akan maksimal melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Ia juga memastikan penanganan terhadap kasus tersebut sesuai prosedur. "Korban sendiri sudah didampingi psikolog dari Kota Bandung," katanya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku berinisial I berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook.
"Inisial I dia kenalan lewat Facebook dengan korban terus sama korban pacaran," ujarnya, Selasa (28/12). Selama menjalin hubungan, keduanya sempat berhubungan intim layaknya suami istri.
Selanjutnya, I mengajak temannya S untuk menjual korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat. Tidak lama kemudian, aparat kepolisian mengamankan dua pelaku dan salah satu orang lainnya berinisial L. Tersangka terakhir berperan mengancam dan menjual korban. "Muncikarinya I sama S yang menawarkan korban di Michat," katanya. Hingga saat ini, polisi belum menjelaskan peran buron yang berinisial D.
Korban mengalami trauma setelah diancam oleh para pelaku. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari instansi terkait. "Korban sudah mendapat pendampingan dari pusat terpadu perempuan dan anak," kata dia.
Pemerintah Kota Bandung memastikan memberikan pendampingan terhadap korban. Pelaksana tugas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menuturkan, pihaknya mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dan berharap kejadian tersebut tidak terulang. Yana pun mengingatkan tentang peran keluarga dalam menjaga keutuhan dan harmoni.
"Kan sebagian sudah ditangkap, yang DPO itu saya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses juga mengadili dengan sesuai aturan dan regulasi yang ada," katanya, kemarin.
Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala menilai, masyarakat tidak boleh mengandalkan aparat dalam menghindari potensi kasus semacam itu. Masyarakat harus berhati-hati dan sesama anggota keluarga harus peduli dimana keberadaan masing-masing.
"Aparat paling-paling lakukan sosialisasi dan kampanye untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya penculikan. Selebihnya, masyarakat sendiri harus berjaga-jaga," katanya, Rabu (29/12).
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menilai korban penculikan dan perkosaan mengalami masalah yang serius. Komnas PA meminta tim mitigasi dan rehabilitasi sosial segera dibentuk untuk membantu memulihkan kondisi anak tersebut.
"Saya kira dibutuhkan upaya kita untuk memulihkan kembali tindakan traumatis yang dialami anak itu. Karena itu cukup serius," ujar Arist, Rabu (29/12).
Arist menegaskan, upaya terapi psikososial penting karena anak itu harus dipulihkan kembali. Sebab, nantinya dalam proses hukum kasus penculikan, perkosaan, dan perdagangan, anak tersebut akan dimintai keterangan dan sebagai saksi korban. "Jangan ditunda untuk mendapatkannya," katanya.
Ia memperkirakan, lama mitigasi dan rehabilitasi anak tergantung kesiapan korban, bisa 3 hingga 4 bulan. Namun, Arist mengakui ini bukan berarti anak sembuh total dari trauma, bisa saja di waktu tertentu bisa mengingat lagi kejadian buruk tersebut.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.