Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/12/2021). | ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Nasional

KPK Tahan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak

Pejabat pajak ini ditahan setelah jadi tersangka dalam dugaan kasus penerimaan hadiah terkait pemeriksaan perpajakan.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/12), melakukan penahanan terhadap Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Alfred Simanjuntak (AS). Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak.

"Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Senin (27/12).

Setyo mengatakan, tersangka Alfred akan menjalani 20 hari pertama masa penahanan hingga 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Dia melanjutkan, KPK telah memeriksa sekitar 83 saksi dalam proses penyidikan perkara ini.

Menurut Setyo, KPK juga terus berupaya melakukan pelacakan dan pengembalian aset atas penggunaan uang yang dinikmati oleh tersangka Alfred. Dia mengungkapkan, dalam perkara ini tersangka Alfred diduga memperoleh sekitar sejumlah 625 ribu dolar Singapura.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya yakni Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan, tiga konsultan pajak dari tiga perusahaan wajib pajak yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia dan PT Jhonlin Baratama yaitu Ryan Ahmad Ronas, Agus Susetyo dan Aulia Imran Maghribi serta kuasa Wajib Pajak, Veronika Lindawati.

Setyo menjelaskan, dalam perkara ini tersangka Alfred diduga mendapatkan banyak arahan dan atensi khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Arahan diberikan agar bagi ketiga wajib pajak dimaksud dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak.

Dia melanjutkan, setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajak sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan mereka. Nilai pajaknya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya.

photo
Terdakwa mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/12/2021). - (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj)

Penerimaan dari ketiga wajib pajak diterima oleh tersangka Alfred bersama tim yang selanjutnya diserahkan lagi untuk Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Setyo memerinci Rp 15 miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations sekitar Januari-Februari 2018.

Sedangkan sekitar Pertengahan 2018, Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin Indonesia menyerahkan 500 ribu dolar Singapura dari total komitmen Rp 25 miliar. Kemudian, sebesar 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh tersangka Agus Susetyo AS sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama sekitar Juli-September 2019.

"Dari seluruh uang yang diduga diterima oleh AS bersama tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah 625 ribu dolar Singapura," kata Setyo.

Penahanan terhadap Alfred dilaksanakan pada hari yang sama dirinya diperiksa sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan kasus penerima suap penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (27/12) pagi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat