Terdakwa Azis Syamsuddin (tengah) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat jeda sidang kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12/2021). | ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Nasional

KPK Teliti Jerat Azis dengan Pasal Halangi Penyidikan

Aturan merintangi penyidikan termuat dalam Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat tersangka suap penanganan perkara di KPK, Azis Syamsuddin, dengan pasal perintangan atau menghalangi penyidikan. Hal tersebut menyusul fakta persidangan yang diungkapkan eks bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, saat memberikan keterangan untuk terdakwa Azis Syamsuddin.

"Kami akan analisis apakah ada kemungkinan pengembangan ke arah pasal menghalangi penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Ahad (26/12).

Ali mengatakan, keterangan hasil penyidikan ketika dibenarkan saksi di depan majelis hakim, maka telah menjadi fakta persidangan. Dia menjelaskan, jaksa KPK tentu akan menggali dan melakukan pengecekan silang atau memeriksa kembali keterangan tersebut dengan saksi dan alat bukti lain.

Menurut Ali, KPK juga akan mengonfirmasi kembali kepada terdakwa Azis terkait keterangan tersebut. Konfirmasi akan dilakukan sekaligus pada waktu nanti ketika politisi Golkar itu memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

"Tentu nanti tunggu pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan perkara tersebut," katanya.

Aturan merintangi penyidikan termuat dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Namun, Ali mengatakan bahwa KPK juga harus mempelajari putusan majelis hakim untuk menentukan pengenaan pasal tersebut.

Sebelumnya, Rita Widyasari saat memberikan kesaksian di persidangan mengakui bahwa disuruh terdakwa Azis Syamsuddin untuk mengakui pemberian suap Rp 8 miliar kepada bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Dia menceritakan perintah tersebut dilakukan Azis saat menghubunginya melalui warung telepon khusus (wartelsus) yang disediakan di lapas Tangerang, tempat Rita ditahan.

"Saya bacakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saudari yang mengatakan 'Tersangka Muhammad Azis Syamsuddin menghubungi saya dan menyampaikan 'Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja uang dolar yang dicairkan Robin di money changer itu milik bunda', apakah ini benar?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/12).

"Ya itu betul Pak, via telepon. Itu betul itu," jawab Rita.

photo
Mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (tengah) memberikan kesaksian bagi terdakwa Azis Syamsuddin (kiri) pada sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2021). - (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam perkara ini, terdakwa Azis Syamsuddin didakwa memberi suap Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap diberikan terkait pengurusan perkara yang tengah diselidiki KPK di Lampung Tengah.

Azis sebelumnya mengeklaim dirinya sudah ikhlas terjerat kasus dugaan pemberian suap kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain. Hal itu diungkapkan Azis pada sidang lanjutan perkaranya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/12).

"Hanya karena faktor 'katanya' dan bahwa 'saya menerima', tapi tidak apa-apa, saya ikhlas bahwa ini ketetapan Allah," kata Azis.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat