Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Kebijakan Transaksi Digital Menurut Syariah

Bagaimana tuntunan syariah dari kebijakan transaksi digital?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb

Banyak transaksi berbasis digital, seperti kebijakan membayar tol bagi pengguna dengan e-money. Namun, di sisi lain, mengakibatkan masalah seperti lapangan pekerjaan yang berkurang karena dilakukan melalui digital. Sebenarnya seperti apa tuntunan syariahnya? -- Sarah, Jakarta.

Waalaikumussalam wr wb

Pertama, prinsipnya kebijakan otoritas terkait digital itu dibolehkan selama (1) harus mempertimbangkan berbagai aspek, seperti pemenuhan aspek syariah, legalitas, ekonomi, dan lingkungan, dengan pertimbangan yang lengkap dan integral.

Misalnya, secara teknis, otoritas sebagai regulator bekerja sama dengan pihak terkait untuk membahas ini dari sudut pandang lebih lengkap, komprehensif, dan integral sehingga mengakomodasi berbagai pertimbangan serta memberikan maslahat yang nyata dan tidak merugikan masyarakat.

(2) Tempat berbelanja/investasi/mitra yang amanah dan legal. (3) Produk atau transaksi yang menjadi objek kebijakan itu memenuhi ketentuan transaksi, yaitu (a) objek transaksi yang halal, seperti tempat investasi, dan tempat berbelanja. (b) Ada perpindahan kepemilikan dalam setiap transaksi, yaitu pembeli mendapatkan barang dan penjual mendapatkan uang yang menjadi alat bayar. 

(c) Ada hal yang menunjukkan persetujuan para pihak atas objek yang ditransaksikan dan hal-hal terkait (ijab kabul), baik tulisan, lisan, korespondensi, atau sarana lain. Seperti sama-sama sepakat tentang harga, jenis barang, nilai investasi, dan lainnya. (d) Jika jual beli, harus ada kesepakatan yang memberikan hak bagi pembeli untuk membatalkan atau melanjutkan akad saat pesanan cacat secara proporsional.

(4) Memenuhi ketentuan setiap produk karena setiap produk memiliki kekhasan dan ketentuan syariah yang berbeda antara satu fitur dan lainnya. Misalnya ketentuan syariah seputar pinjaman online berbeda dengan paylater dan juga berbeda dengan e-money.

 
Ketentuan syariah seputar pinjaman online berbeda dengan paylater dan juga berbeda dengan e-money.
 
 

Kedua, hal ini didasarkan bahwa (1) aktivitas yang memudahkan sesuai syariah sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “… permudahlah dan jangan mempersulit” (HR Muslim). (2) Dan sebagaimana kaidah “Sarana-sarana itu memiliki hukum yang sama dengan tujuannya”. (3) Setiap transaksi harus memenuhi kepastian para pihak, objek yang diperjualbelikan, dan alat bayar agar hak para pihak terpenuhi serta terhindar dari penipuan dan fiktif.

(4) Serah terima nonfisik, termasuk serah terima fisik, sebagaimana Standar Syariah AAOIFI Nomor 18 tentang at-Taqabudh. Sebagaimana juga Fatwa DSN MUI Nomor 08: “Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.”

(5) Standar Syariah Internasional AAOIFI Nomor 38 tentang at-Ta’amulat al-Maliyah bil-Internet menjelaskan bahwa transaksi secara online dikategorikan dalam satu majelis atau berbeda itu dibagi dalam dua kondisi.

(a) Jika media transaksi itu gambar atau suara, seperti video call, telepon, dan media sejenis, maka dikategorikan hadir dan bertemu dalam satu tempat. Karena pembeli dan penjual hadir dan bertemu online dalam satu waktu. (b) Jika media yang digunakan adalah tulisan, seperti melalui e-mail dan sarana tulisan sejenis, maka dikategorikan beda majelis dan waktu. (Hasil pertemuan Nadwah Baraka, 3 Desember 2000, di Makkah).

(6) Sebagaimana kaidah “Kebijakan otoritas terhadap rakyat harus mempertimbangkan maslahat”. (al-Suyuthi, al-Asybah, 1/276). Dan kaidah-kaidah fikih muwazanah, di antaranya “Dharar (bahaya) yang lebih ringan yang harus dipilih”. Dan kaidah “Kondisi darurat tidak berarti membatalkan hak orang lain” (Abdul Karim Zaidan, al-Wajiz, hlm 82).

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat