Ekonomi
OJK Terima 51 Ribu Aduan Pinjol
OJK menilai, tingkat pemahaman masyarakat terhadap keuangan digital masih rendah.
JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 51 ribu aduan mengenai fintech peer to peer lending atau pinjaman online dari masyarakat. Adapun mayoritas aduan terkait pinjaman online ilegal atau tak berizin.
Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Maskum mengatakan, aduan ini melalui layanan call center sepanjang tahun ini. "Terkait fintech ada 51 ribu, yang sebagian besar terkait fintech tidak berizin. Sedangkan, (keluhan) yang berizin cuma 1.700 atau 3,33 persen dari 51 ribu itu," ujarnya saat webinar, Senin (13/12).
Secara total, Maskum mencatat jumlah masyarakat yang menghubungi call center OJK mencapai 595 ribu selama tahun ini. Jumlah tersebut meningkat 22 kali lipat jika dibandingkan pada 2017 lalu. “Banyaknya keluhan dari masyarakat terkait pinjaman online ilegal ke otoritas karena rupanya masyarakat masih mengakses pinjaman tersebut. Akses pinjaman dilakukan karena masyarakat belum teredukasi dengan baik,” ucapnya.
Maskum menyebut, saat ini tingkat literasi atau pemahaman masyarakat terhadap keuangan digital masih rendah termasuk pinjaman online. Saat ini, tingkat literasi digital nasional baru 36 persen. "OJK sebagai regulator telah menjalankan inisiatif dalam rangka meningkatkan literasi keuangan, antara lain bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi untuk membuat kurikulum digital," katanya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan, selama periode 2018 hingga 2021, Satgas Waspada Investasi menutup sebanyak 3.365 pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia. Sri menyebut, praktik kejahatan pinjol ilegal merupakan tantangan bersama bagi pemerintah, masyarakat, dan para pelaku industri yang memiliki komitmen untuk terus menjaga industrinya menjadi baik.
Sri mengatakan, kemudahan yang ditawarkan teknologi digital harus diikuti dengan pengaturan dan pengawasan yang melindungi konsumen, tapi tidak mengerdilkan industri tekfin itu sendiri. "Perhatian ini sebetulnya juga telah disampaikan pada saat bapak presiden membuka annual meeting IMF 2018 di Bali," ungkap Sri.
Pada saat itu, Jokowi mengeluarkan 12 elemen the Bali Fintech Agenda yang meliputi mendukung perkembangan fintech, memanfaatkan teknologi baru untuk meningkatkan pelayanan jasa keuangan, mendorong kompetisi, serta berkomitmen kepada pasar yang terbuka, bebas, dan teruji, perlunya inklusi keuangan untuk semua orang dan mengembangkan pasar keuangan, memantau perkembangan perubahan di sistem finansial, menyesuaikan kerangka kebijakan dan praktik pengawasan terhadap perkembangan teknologi dan stabilitas sistem keuangan, dan melindungi integritas sistem keuangan.
Selain itu pula, menyesuaikan kerangka hukum agar sesuai dengan perkembangan terkini, memastikan stabilitas moneter, dan sistem keuangan domestik, mengembangkan sistem infrastruktur finansial dan data yang kuat guna memperoleh manfaat yang berkelanjutan dari fintech, mendorong kerja sama informasi internasional, dan meningkatkan pengawasan bersama oleh sistem moneter dan keuangan internasional.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta regulasi dan literasi untuk membangun perkembangan teknologi finansial atau fintech legal diperkuat. Wapres mengingatkan, bisnis fintech adalah bisnis kepercayaan, sehingga masyarakat harus yakin transaksi fintech aman dan nyaman.
"Edukasi masyarakat harus ditingkatkan sebagai bekal untuk membentengi diri dari fintech ilegal. BI dan OJK juga saya harapkan mengawal regulasi untuk membangun perkembangan fintech legal," ujar Wapres dikutip dari siaran youtube resmi Wakil Presiden RI, Senin (13/12).
Wapres mengatakan, kemajuan fintech harus diikuti dengan pembangunan kerangka tata kelola fintech yang sesuai perkembangan teknologi, menjamin kepastian, dan perlindungan hukum. Termasuk keamanan siber keuangan digital, serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara tujuan investasi digital.
Sebab, fintech, baik dalam bentuk uang elektronik, pinjaman online, perbankan digital, ataupun platform investasi, turut mendorong perekonomian Indonesia. Kiai Ma'ruf menyebut, penelitian yang dilakukan Indef tahun 2019 menunjukkan, fintech berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,45 persen, dan produk domestik bruto (PDB) sebesar lebih dari Rp 60 triliun.
"Fintech juga memiliki peluang besar dalam perkembangan ekonomi digital. Ekonomi digital diperkirakan tumbuh delapan kali lipat di tahun 2030, dari sekitar Rp 600 triliun, akan mencapai Rp 4.500 triliun, menurut estimasi Kementerian Perdagangan," ujarnya.
Asosiasi fintech
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meluncurkan tampilan baru melalui proses rebranding asosiasi, mengambil momentum puncak Bulan Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit 2021. "Secara organisasi, kami terus berbenah diri karena kami menyadari bahwa untuk membangun lingkungan industri fintech lending yang lebih baik dimulai dengan menjadi organisasi yang lebih baik," ujar Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi di Kabupaten Badung, Bali.
AFPI memperkenalkan tampilan baru rebranding dengan tema "Reinvent AFPI to #Redifinefuture". Tema tersebut menggambarkan bahwa inisiatif rebranding ini lebih dari sekedar penggantian tampilan fisik asosiasi, melainkan juga merepresentasikan babak baru bagi AFPI menjadi organisasi yang lebih baik lagi dalam menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan untuk melindungi reputasi layanan keuangan berbasis teknologi informasi.
Adrian Gunadi menjelaskan seiring dengan pesatnya pertumbuhan industri teknologi finansial (fintech) di Indonesia yang diyakini dapat mempercepat pemulihan ekonomi, tantangan terhadap industri itu juga semakin berkembang. Salah satunya adalah bagaimana mendorong kontribusi industri itu terhadap pemerataan tingkat inklusi keuangan di Tanah Air yang diimbangi dengan pertumbuhan lingkungan industri yang sehat.
"Sebagai organisasi yang mewadahi 104 pelaku usaha Fintech Pendanaan Bersama yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFPI terus berbenah diri dan memperkuat komitmen untuk membangun lingkungan industri Fintech Pendanaan Bersama yang lebih baik," katanya.
Dalam proses rebranding tersebut, AFPI juga melakukan beberapa inisiatif nyata untuk melindungi industri, baik bagi pelaku industri maupun konsumen, seperti dengan meluncurkan stamp kode verifikasi, yang digunakan sebagai kode verifikasi yang legal dan aman kepada seluruh anggota dan wujud perlindungan terhadap seluruh pihak yang terkait.
"Inisiatif rebranding yang kami luncurkan merupakan salah satu bentuk nyata komitmen AFPI untuk senantiasa bertransformasi menjadi lebih baik dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung dan pendorong kemajuan industri Fintech Pendanaan Bersama di Indonesia," ujar Adrian Gunadi.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.