Nasional
Aparat Didorong Terapkan Hukum Kebiri
Penerapan hukuman kebiri hingga saat ini belum pernah dilakukan di Indonesia.
JAKARTA—Dorongan untuk menerapkan hukuman kebiri bagi predator puluhan siswi di lembaga pendidikan di Bandung terus disuarakan. Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto menyatakan, mendukung penegak hukum mulai menerapkan hukuman kebiri kepada oknum guru Herry Wirawan.
Menurut Yandri, selain sanksi kebiri, pelaku juga seharusnya dipidana dengan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara. "(Hukuman kebiri) ini harus dimulai. Karena kan selama ini pro kontranya sangat banyak. Ada yang mengatakan itu HAM, ada dokter yang nggak mau melakukan proses kebiri," kata Yandri dalam diskusi daring, Ahad (12/12).
Yandri menegaskan, sanksi tegas tersebut perlu diterapkan agar ada efek jera. Sanksi tegas juga sekaligus memberikan pesan kepada pelaku perilaku seksual menyimpang. "Itu artinya kita harus serius, ini merupakan pemacu kita untuk serius menangani persoalan ini," tuturnya.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai salah satu alasan banyaknya kasus kekerasan seksual adalah hukuman yang kurang berat bagi pelaku. Hal inilah yang membuat banyak pelaku kekerasan seksual tak jera dengan hukuman yang ada saat ini.
Hidayat mendukung penerapan hukuman kebiri, bahkan hingga hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan. "Ini masalah memang sudah darurat. Kalau menurut saya pemberatan itu bukan hanya dengan kebiri, tapi juga sampai hukuman mati," ujarnya.
Dorongan penerapan hukuman berat untuk Herry Wirawan juga disuarakan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menegaskan, pihaknya mengecam oknum guru yang memerkosa puluhan siswa hingga beberapa diantaranya melahirkan anak. P2G mengusulkan agar Herry dihukum penjara seumur hidup dan kebiri.
"Hukuman maksimal penjara seumur hidup dan kebiri kimia bagi oknum guru, agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sekali-sekali meniru perbuatan hina itu," kata Iman Zanatul Haeri, dalam keterangan resmi kepada Republika, Jumat (10/12).
Iman menyayangkan tersangka merupakan guru yang semestinya menjadi teladan, digugu dan ditiru serta membangun karakter bagi muridnya. Ia mengingatkan lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang tumbuh kembang anak dengan aman dan nyaman. "Faktor inilah yang dapat menjadi pemberatan hukuman kepada oknum guru," ujar Iman.
Aturan kebiri
Ketua Perhimpunan Dokter spesialis Andrologi Indonesia (Persandi) Wimpie Pangkahila mengaku undang-undang mengenai kebiri kimia sudah ada, tinggal aturan pelaksanaannya. "Setelah dihukum penjara, dikenakan hukuman kebiri kimia. Tujuannya menghilangkan gairah seks dan kemampuan ereksinya, tetapi tentu ada efek samping lain," ujarnya saat dihubungi Republika, Jumat (10/12).
Ia menyebutkan, sudah ada beberapa negara yang memberlakukan hukuman itu. Antara lain di Pakistan, Cekoslovakia, Amerika Serikat, Ukraina, Nigeria, hingga Korea Selatan.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengatakan, hingga saat ini, hukuman kebiri kimia belum dilakukan di Indonesia. "Pihak IDI dengan pemerintah atau eksekutor belum ada kesamaan pendapat tentang siapa eksekutornya," ujar anggota Dewan Pakar PB IDI Danardi Sosrosumihardjo saat dihubungi Republika, Jumat (10/12).
Menurutnya, jika dokter diminta menjadi eksekutor, maka akan bertentangan dengan etika dan sumpah dokter. Sementara, Kementerian Kesehatan enggan berkomentar mengenai kemungkinan pelaksanaan hukuman kebiri kimia bagi predator seksual.
Ia mengeklaim, pemangku kebijakan kebiri kimia bukan ranahnya, melainkan aparat hukum. "Yang pasti bukan kewenangan Kemenkes melainkan aparat hukum sebagai regulator atau pembuat kebijakan," ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Republika.
Dasar hukuman kebiri:
-Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang pada pasal 81:
Ayat 7: Tindakan kebiri kimia diberlakukan kepada:
Ayat 5: Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak yang menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.
-Peraturan Pemerintah 70/2022 Pasal 9 huruf b: ..dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan.
Sumber: pusat data Republika
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.