Terdakwa Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja (tengah) berdiri usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). | ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Nasional

Eks Dirut ASABRI Dituntut 10 Tahun

Jaksa juga meminta majelis hakim memvonis Sonny dengan penggantian kerugian negara setotal Rp 64,5 miliar.

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim memenjarakan Letnan Jenderal (Letjen) Purnawirawan Sonny Widjaja selama 10 tahun. Desakan itu tertuang dalam tuntutan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta, Senin (6/12).

Jaksa mengatakan, mantan Pangdam Siliwangi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 22,78 triliun, saat menjadi Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) 2017-2019. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam siaran pers resmi mengatakan, tim jaksa penuntutan menebalkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor 31/1999-20/2001 dalam dakwaan maupun tuntutan.

“Dalam tuntutan, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Sonny Widjaja bersalah dan menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” begitu kata Ebenezer, Senin (6/12). Selain menuntut 10 tahun penjara, jaksa juga meminta hakim memerintahkan terdakwa Sonny Widjaja untuk dipidana denda senilai Rp 750 juta. “Subsider enam bulan kurungan,” ujar Ebenezer.

photo
Terdakwa Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Jaksa menuntut Sonny Widjaja dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membebankan uang pengganti senilai Rp64,5 miliar subsider 5 tahun penjara. - (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sebagai pengganti kerugian negara dalam kasus itu, jaksa juga meminta majelis hakim memvonis Sonny dengan penggantian kerugian negara setotal Rp 64,5 miliar. Apabila Sonny tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah vonis tetap atau inkrah, jaksa akan melelang harta dan aset yang telah sita.

“Dan jika terdakwa Sonny Widjaja nantinya tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar pengganti kerugian negara tersebut, maka akan dipidana penjara tambahan selama lima tahun,” ujar Ebenezer. Selain Sonny Widjaja, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa lainnya pada Senin (6/12), malam.

Dalam kasus tersebut, ada delapan nama terdakwa yang sudah naik sidang dakwaan. Selain Sonny, ada Mayor Jenderal (Mayjen) Purnawirawan Adam Rachmat Damiri yang juga pernah menjadi Pangdam Udayana. Dalam kasus ini, purnawirawan bintang dua itu menjadi terdakwa terkait statusnya sebagai mantan Dirut PT ASABRI 2009-2016.

Kemudian, Bachtiar Effendi dan Hary Setianto selaku mantan pejabat sipil di PT ASABRI. Empat terdakwa lainnya dari kalangan swasta, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi.  Benny dan Heru adalah terpidana penjara seumur hidup dalam kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.

Selain tersangka perorangan, kasus ini juga menersangkakan 10 manajemen investasi (MI). Mereka yang ikut mengelola dana ASABRI itu adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM, kemudian PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakgung, Supardi akhir bulan lalu mengatakan, seluruh berkas dan alat bukti terkait perkara yang merugikan negara Rp 22,78 triliun tersebut sudah dilimpahkan ke divisi penuntutan umum. “Sudah lengkap, insya Allah tahap satu, 10 tersangka MI,” ujar Supardi.

Per November, aset tersangka yang sudah disita Kejakgung mencapai Rp 16,2 triliun. Supardi mengatakan, pihaknya masih terus mencari aset tersangka dan terdakwa ASABRI untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat