Penyadang disabilitas saat menaiki MRT di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Jumat (3/12)/2021. | Republika/Putra M. Akbar

Tajuk

Kesetaraan Akses Bagi Penyandang Disabilitas

Pemerintah pusat dan daerah harus memberi perhatian serius terkait pendidikan bagi para penyandang disabilitas ini.

Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2021 pada  Jumat (3/12) harus menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa, terutama pemerintah untuk  lebih peduli terhadap nasib penyandang disabilitas di Tanah Air. Pasalnya, hingga kini penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai tantangan untuk  mendapatkan akses yang setara dalam berbagai bidang kehidupan.

Sejatinya, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020.  Namun, menurut  Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufroni Sakaril, dari sisi data penyandang disabilitas yang dimiliki pemerintah saja, pihaknya merasa sangat miris. Apa pasal?  Data penyandang disabilitas yang ada saat ini masih sebatas angka global alias tak lengkap.

Menurut Gufroni, berdasarkan hasil Survei Sosial Nasional (Susenas) 2021, jumlah penduduk penyandang disabilitas sekitar 34 juta jiwa. Jika dipersentasekan, penyandang disabilitas mencapai 12 persen dari total penduduk.  Sayangnya, data tersebut tak memuat nama, alamat, dan jenis disabilitas yang dialami. Padahal, data yang lengkap dan jelas terkait penyandang disabilitas sangat penting dimiliki pemerintah.

Kelemahan terkait data yang tepat dan akurat itu harus segera diperbaiki pemerintah. Ini sangat penting, agar program-program yang digulirkan pemerintah untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan para penyandang disabilitas itu bisa benar-benar tepat sasaran.

Jika data yang ada saja tak jelas, bagaimana mungkin pemerintah bisa memberi perhatian, pelayanan, dan perlindungan yang tepat kepada para seluruh penyandang disabilitas.

 

 
Ini sangat penting, agar program-program yang digulirkan pemerintah untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan para penyandang disabilitas itu bisa benar-benar tepat sasaran.
 
 

 

Usulan PPDI agar Kementerian Sosial, Dinas Sosial, Dinas Kependududukan Catatan Sipil, dan Badan Pusat Statistik (BPS) segera mendata penyandang disabilitas secara akurat dan perinci perlu segera dilakukan. Sehingga, pada peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun depan, pemerintah sudah memiliki data base penyandang disablitas yang benar-benar akurat. Agar segera terwujud, Presiden Joko Widodo perlu menginstruksikan pendataan yang akurat terkait penyandang disabilitas ini.

Selain soal data penyandang disabilitas yang akurat, PPDI juga masih mengeluhkan minimnya serapan tenaga kerja dari kelompok disabilitas. Menurut PPDI, meskipun sudah ada kuota 1 persen bagi penyandang disabilitas untuk diserap di perusahaan swasta, hingga kini masih belum terpenuhi.

Selain itu,  BUMN dan lembaga pemerintah hanya sedikit yang bisa memenuhi kuota yang ditetapkan  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam beleid tersebut dinyatakan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 2 persen dari total pekerja. Sedangkan perusahaan swasta diwajibkan kuotanya sebanyak 1 persen. PPDI mengeklaim, belum ada satu pun yang memenuhi kuota seperti yang diamanahkan UU.

Menurut PPDI, rendahnya serapan tenaga kerja  disabilitas di kementerian/lembaga terjadi karena dua faktor utama. Pertama, tentu karena rendahnya tingkat pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah harus membuka peluang seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas untuk mengakses pendidikan.  

 
Pemerintah pusat dan daerah harus memberi perhatian serius terkait pendidikan bagi para penyandang disabilitas ini.  Jangan sampai ada penyandang disabilitas di negeri ini yang tak mendapatkan akses terhadap pendidikan.
 
 

Pemerintah pusat dan daerah harus memberi perhatian serius terkait pendidikan bagi para penyandang disabilitas ini.  Jangan sampai ada penyandang disabilitas di negeri ini yang tak mendapatkan akses terhadap pendidikan.

Faktor kedua, menurut PPDI, kementerian/lembaga masih minim membuka lowongan kerja yang sesuai dengan keahlian para penyandang disabilitas. Seharusnya, kementerian/lembaga tak hanya membuka lowongan dengan kualifikasi pendidikan tinggi, tapi juga lowongan sesuai keahlian penyandang disabilitas.

Ini patut mendapat perhatian serius dari pemerintah dan kalangan swasta. Sebab, berdasarkan data PPDI, rata-rata serapan tenaga kerja disabilitas di perusahaan swasta masih di angka 0,01 persen. Berbagai masalah yang masih dihadapi para penyandang disabilitas itu harus segera diselesaikan.

Peringatan Hari Disabilitas Internasional hendaknya bukan sekadar seremoni, melainkan benar-benar jadi momentum evaluasi bagi pemerintah untuk segera  melakukan berbagai perbaikan terkait hak-hak para penyandang disabilitas. Sebagai warga negara, para penyandang disabilitas juga harus mendapatkan kesempatan dan hak yang sama di republik ini. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat