Nasional
Pegawai Swasta Bisa Jadi Pejabat ASN
Kebijakan pindah instansi bagi ASN bukan hal baru.
JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, selain ASN bisa pindah lintas instansi, karyawan swasta juga bisa menduduki posisi PNS Eselon I dan II. Baginya, inilah konsep ASN Merdeka.
"Saya di Kemenpan RB ambil orang BUMN, ambil orang perbankan jadi deputi bidang SDM ASN, sehingga bisa meniru SDM swasta," kata Tjahjo dalam sambutannya pada seminar peningkatan reformasi birokrasi di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (1/12).
Tjahjo bercerita, ia juga sempat meminta CEO Blue Bird untuk menjadi pejabat eselon I. Namun, dia mengurungkan diri lantaran gaji pejabat eselon I jauh lebih kecil dibanding bayaran seorang CEO.
Menurut Tjahjo, adanya peluang pekerja swasta mengisi jabatan PNS akan membuat kerja-kerja birokrasi jadi lebih cepat. Di Kemenpan RB, dia ingin para HRD swasta bisa menjadi contoh kepada para ASN.
"Kalau tidak begitu, ya, ASN akan terus seperti itu 'saya mau kerja jadi ASN, naik pangkat atau tidak ya sudah, yang penting saya dapat uang pensiun'," ujar Tjahjo.
Terbukanya peluang pekerja swasta mengisi jabatan PNS ini, kata Tjahjo, merupakan bagian dari konsep ASN Merdeka. Selain itu, ASN Merdeka juga memungkinkan seorang abdi negara pindah lintas instansi.
Upaya lain merombak sistem kerja birokrasi Indonesia agar makin lincah, yakni transformasi digital atau robotisasi layanan publik. Tjahjo mengatakan, Kemenpan RB sedang mengerjakan tiga agenda utama reformasi birokrasi jangka pendek yang diperintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketiganya, yakni mempercepat proses perizinan investasi, mempercepat dan meningkatkan pelayanan masyarakat, dan menghitung ulang jumlah PNS. Ia mengatakan, upaya mereformasi pada tahap tiga agenda utama ini membutuhkan dana Rp 1,7 triliun.
Di sisi lain, Tjahjo mengatakan, ada beberapa tantangan aparatur sipil negara (ASN) yang dihadapi saat ini, di antaranya radikalisme dan terorisme. Tjahjo mengungkapkan, cukup banyak calon pejabat eselon 1 yang gagal menjabat karena diduga terkait dengan radikalisme dan terorisme.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, reformasi birokrasi merupakan upaya pemerintah dalam mengubah sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih baik. Namun, Mahfud menyebut, hingga kini masih ada 59 kabupaten kota yang belum melakukan reformasi birokrasi.
Selain itu, Mahfud mengungkapkan, terdapat juga enam kabupaten kota yang pada tahun sebelumnya telah menyampaikan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi. Namun, tahun ini justru tidak menyampaikannya.
Sementara itu, Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional Zudan Arif Fakrulloh merespons kebijakan ASN Merdeka, yakni kebijakan PNS pindah lintas instansi. Ia berharap kebijakan ini bisa menjadi sarana merekatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun, ia mengatakan, kebijakan ini berpotensi membuat banyak PNS mengajukan pindah instansi untuk bisa bekerja di instansi yang memberikan gaji lebih besar. "Makanya, kesejahteraan di daerah dan pusat harus dibuat setara. Equal work, equal pay," kata Zudan.
Zudan menjelaskan, kebijakan PNS pindah antar-instansi sebenarnya bukanlah hal baru karena sudah ada sejak Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto. "Sebagai contoh, Bu Siti Nurbaya Bakar yang dulu Sekjen Kemendagri adalah PNS dari Pemda Lampung," kata Zudan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.