Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan Terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). | Prayogi/Republika.

Nasional

Ahli: Polisi Langgar Prosedur Tangani Laskar FPI

Terdakwa tidak melakukan prinsip kehati-hatian dalam penangkapan dan pengamanan.

JAKARTA — Peristiwa pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang diduga dilakukan anggota Resmob Polda Metro Jaya tak sesuai prosedur hukum. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, kejadian di Rest Area Kilometer (Km) 50, Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Desember 2020 itu sebagai unlawfull killing atau pelanggaran HAM berupa penghilangan paksa nyawa seseorang tanpa disertai dengan alasan hukum yang objektif.

Kordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri Melani menerangkan, ada enam anggota Laskar FPI yang dibunuh pada 7 Desember 2020. Dua di antaranya karena rentetan dari eskalasi tinggi akibat aksi kejar mengejar antara Laskar FPI dan tim pengintai dari Resmob Polda Metro Jaya. Sedangkan empat pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) lainnya, tewas dibunuh pada saat penguasaan penuh para anggota penyelidik dari Polda Metro Jaya itu.

“Yang kami (Komnas HAM) temukan, korban meninggal dunia. Korban berada dalam penguasaan resmi dari aparat negara. Dan tidak ada upaya dari aparat negara (kepolisian), untuk memenimimalisir kejadian agar tidak menimbulkan korban jiwa,” ujar Endang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (30/11).

Endang, hadir mewakili Komnas HAM selaku ahli yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan lanjutan pelanggaran HAM, unlawfull killing, terhadap anggota Laskar FPI. Dalam sidang tersebut, Endang menjelaskan kepada majelis hakim tentang hasil penyelidikan dan investigasi resmi Komnas HAM. Dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorello juga turut mendengarkan penjelasan dari Komnas HAM.

photo
Tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). - (Prayogi/Republika.)

Endang mengatakan, ada tiga jenjang esklasi dari rangkaian peristiwa malam nahas tersebut, yakni rendah, sedang, dan tinggi. Eskalasi rendah dimulai dari aksi tim Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan, pengintaian, dan pembuntutan terhadap HRS di Megamendung, Bogor, sejak Ahad (6/12). Pada esklasi sedang, terjadi ketika para Laskar FPI menghalang-halangi aksi pembuntutan yang dilakukan tim Resmob Polda Metro Jaya terhadap rombongan Imam Besar HRS di jalanan.

“Eskalasi sedang, terjadi mulai dari gerbang tol Karawang Timur, sampai dengan Hotel Swiss Bellin di Karawang. Pada eskalasi ini, terjadi kejar mengejar dan saling serempet antara mobil Laskar FPI dan anggota kepolisian yang melakukan pembuntutan (terhadap HRS),” ujar Endang.

Pada eskalasi sedang ini, dua anggota Laskar FPI, Faiz Ahmad Sukur (22 tahun) dan Andi Oktiawan (33) tewas ditembak para terdakwa. Dua anggota Laskar FPI itu, menurut Komnas HAM, sempat melakukan perlawanan terhadap para petugas. “Sehingga kematian terhadap dua orang tersebut, kami (Komnas HAM) katakan sebagai penegakan hukum,” terang Endang.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap dalam dakwaan, catatan hasil visum RS Polri, dua luka tembak peluru tajam pada bagian dada dan mata kiri korban Andi Oktiawan. Sedangkan pada jenazah Faiz Sukur ditemukan empat luka peluru tajam menembus lengan kiri, paha kanan, dan punggung bagian kiri.

Endang melanjutkan, dari eskalasi sedang itu berujung pada eskalasi tinggi yang terjadi di Rest Area Km 50. Di area tersebut, para terdakwa membunuh empat anggota Laskar FPI lainnya. Yakni, Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Muhammad Reza (20), dan Luthfi Hakim (25), serta Muhammad Suci Khadavi (21).

“Untuk empat anggota Laskar FPI ini, kami masukkan ke dalam pelanggaran HAM. Karena berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, empat anggota Laskar FPI tersebut ditemukan (kepolisian) pada saat masih hidup dan dalam kondisi masih hidup,” ujar Endang.

Para terdakwa yang menemukan empat anggota Laskar FPI dalam kondisi hidup tersebut berujung pembunuhan tanpa alasan. Para terdakwa melakukan penangkapan hidup terhadap empat anggota Laskar FPI, kemudian melakukan pengamanan yang disertai dengan kekerasan berupa pemukulan dan tendangan serta memasukkan keempatnya ke dalam mobil petugas kepolisian.

Dari kondisi tersebut para terdakwa menguasai penuh empat orang yang sudah tertangkap itu. Akan tetapi, dalam penangkapan dan pengamanan tersebut para terdakwa pun tak melakukan prinsip kehati-hatian serta prosedur yang benar seperti pemborgolan, hingga kemudian berujung pada pembunuhan.

“Kami sudah sampaikan bahwa terjadi ekskalasi sedang, rendah, ke tinggi. Dalam proses ekskalasi terdapat perubahan situasi. Ini yang tidak diantisipasi, misal dengan meminta bantuan atau peralatan dari kepolisian setempat. Ini jadi pertanyaan kenapa tidak ada upaya lain untuk meminimalisasi peristiwa,” ujar Endang.

photo
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara - (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Kesalahan prosuder tersebut, kata Endang, berujung pada perkelahian yang tak sebanding dilakukan empat Laskar FPI yang masih hidup dengan tiga petugas kepolisian di dalam mobil. Perkelahian itu berujung pada aksi para terdakwa yang menembak mati empat Laskar FPI tersebut. Dari hasil visum terhadap empat Laskar FPI yang ditembak mati itu, tercatat sedikitnya 13 peluru tajam dari muntahan senjata api para terdakwa.

Kasus pelanggaran HAM berupa unlawfull killing, pembunuhan enam anggota Laskar FPI tersebut, sedianya tak hanya menyeret dua anggota Resmob Polda Metro Jaya sebagai terdakwa. Satu nama tersangka, yakni Ipda Elwira Priadi tak dijadikan terdakwa, lantaran tewas dalam kecelakaan sebelum kasus ini disidangkan di PN Jaksel. JPU, dalam dakwaannya, menjerat dua terdakwa, dengan sangkaan Pasal 338, dan Pasal 351 ayat (3), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Komnas HAM, dalam laporan hasil investigasinya menyebutkan peristiwa pembunuhan empat dari enam anggota Laskar FPI tersebut, sebagai pelanggaran HAM, berupa unlawfull killing. Dalam laporan Komnas HAM, empat yang dibunuh para terdakwa itu, adalah Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Muhammad Reza (20), dan Luthfi Hakim (25), serta Muhammad Suci Khadavi (21).

Sedangkan dua anggota Laskar FPI lainnya, yakni Faiz Ahmad Sukur (22 tahun), dan Andi Oktiawan (33), juga menjadi korban pembunuhan para terdakwa, namun, tak disebut pelanggaran HAM karena terjadi akibat eskalasi tinggi, karena adanya perlawanan. 

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, pembunuhan enam Laskar FPI tersebut adalah puncak dari aksi Resmob Polda Metro Jaya yang melakukan pembututan, dan pengintaian terhadap rombongan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shibab. Saat itu, kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus), dan Pondok Pesantren FPI di Megamendung, Bogor, Jabar.

Intimidasi

Hasil penyelidikan Komnas HAM juga mengungkapkan adanya peristiwa penganiayaan, dan kekerasan yang diduga dilakukan para terdakwa sebelum menembak mati para anggota Laskar FPI. Penganiayaan tersebut berupa tendangan, dan pemukulan.

Bahkan, dari penyelidikan Komnas HAM juga disebutkan, adanya intimidasi yang dilakukan para petugas kepolisian, termasuk terdakwa, terhadap warga di lokasi kejadian. Endang menjelaskan, dari penyelidikan yang dilakukan timnya menemukan sejumlah kesaksian dari para warga, maupun pengunjung, serta pedagang yang sedang berada di Rest Area Km 50, yang melihat, dan mendengar langsung peristiwa malam nahas tersebut. Kata Endang, dari keterangan para saksi-saksi tersebut, terhimpun sedikitnya 20 pengakuan yang menceritakan tentang rentetan kejadian dini hari itu. 

Dari mulai kesaksian yang melihat, dan mendengar desingan velg Chevrolet Spin abu-abu yang beradu dengan aspal jalan. Mobil tersebut, dikatakan sebagai kendaraan Laskar FPI. Saksi-saksi, kata Endang, dalam pengakuan kepada Komnas HAM juga melihat sejumlah petugas kepolisian yang menodongkan senjata api laras pendek ke arah mobil Laskar FPI. Para saksi tersebut, kata Endang, juga melihat adanya lebih dari empat mobil anggota kepolisian yang berada di lokasi kejadian.

“Saksi melihat polisi datang turun dari mobil, dan menodongkan senjata api ke arah mobil Chevrolet Spin. Saksi melihat ada beberapa mobil polisi sejumlah kurang lebih antara 4 sampai 5 unit di depan mobil Chevrolet Spin di Rest Area Km 50,” terang Endang.

Kesaksian para warga, dan pengunjung, serta pedagang tersebut, juga mengungkapkan, sejumlah anggota kepolisian, yang sudah datang dan meminta kepada orang-orang di sekitar lokasi kejadian, untuk tak mendekat ke Rest Area Km 50.

“Saksi-saksi mendengar polisi, meminta warga, pengunjung dan pedagang, di Rest Area Km 50 untuk mundur, dan tidak mendekat ke tempat kejadian perkara,” kata Endang.

photo
Dua komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kedua kanan), dan Aminudin (kanan) berbicara dengan polisi di sela pemeriksaan tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI. - (ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO)

“Alasan warga, dan pengunjung tidak boleh mendekat itu, karena polisi mengatakan ada penangkapan teroris, dan ada yang mengatakan ada penangkapan narkoba,” ujar Endang. Dikatakan Endang, pengakuan para saksi-saksi tersebut tercatat, dan terekam resmi dalam laporan, serta berita acara dari hasil investigasi pelanggaran HAM berupa unlawfull killing yang dilakukan para terdakwa. 

Komnas HAM tak bersedia, membeberkan nama-nama saksi, warga, maupun pengunjung, serta pedagang yang menceritakan kejadian tersebut. Alasannya, kata Endang, lantaran mereka ketakutan. Karena pada malam kejadian itu, intimidasi dari kepolisian sudah terjadi.

Yaitu larangan kepolisian agar para warga, pengunjung, dan pedagang tak mendokumentasikan apa-apa yang akan, dan yang bakal terjadi pada malam itu. “Saksi-saksi mengaku dilarang polisi mengambil foto, dan polisi melakukan pemeriksaan kepada warga, dan pengunjung untuk memeriksa telefon genggam para pedagang, warga, dan pengunjung, dan meminta menghapus foto-foto dan rekaman video,” ujar Endang.

Penjelasan Endang, atas pengakuan saksi-saksi kepada Komnas HAM tersebut, sempat ditentang oleh tim pengacara para terdakwa saat persidangan. Alasannya, karena saksi-saksi dalam laporan Komnas HAM bisa saja bias, dan tak dipercaya.

Karena itu, tim pengacara terdakwa meminta majelis hakim, menghadirkan langsung saksi-saksi dalam laporan Komnas HAM tersebut. “Jika alasannya adalah takut, kita ada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” begitu kata Kordinator Tim Pengacara Terdakwa, Henry Yosodiningrat di persidangan.

Tetapi, Ketua Majelis Hakim, Arif Noeryanta menolak keberatan tim pengacara terdakwa itu. Dan menjelaskan, Endang, hanya menjelaskan tentang laporan resmi hasil investigasi Komnas HAM. “Penjelasan ahli nantinya, akan menjadi penilaian tersendiri bagi hakim,” kata Arif.

Majelis hakim, pun meminta Endang, untuk melanjutkan penjelasannya. Endang melanjutkan laporan resmi Komnas HAM, yang mengungkapkan bagaimana peristiwa anggota kepolisian, yakni para terdakwa, saat melakukan pengamanan terhadap mobil Laskar FPI, Chevrolet Spin.

photo
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam (tengah) didampingi Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Beka Ulung Hapsara (kiri) menunjukkan barang bukti kasus tewasnya anggota Front Pembela Islam (FPI) saat bentrok dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek km 50 untuk diserahkan kepada Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi (kanan) di Kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa (16/2/2021). - (Antara Foto/Reno Esnir)

Dikatakan Endang, kesaksian yang dihimpun Komnas HAM, mengungkapkan pengakuan para warga yang melihat para terdakwa mengeluarkan, dan menurunkan para anggota Laskar FPI yang masih bernyawa.

“Saksi-saksi melihat empat orang diturunkan dari mobil Chevrolet Spin, dalam kondisi masih hidup,” ujar Endang. Kemudian, para saksi, kata Endang, melihat empat orang yang masih hidup tersebut, ditiarapkan di badan jalan. Para terdakwa, kata Endang, juga dari keterangan saksi-saksi melihat menurunkan satu orang lain dari dalam Chevrolete Spin. 

“Satu orang itu, dalam kondisi terluka. Saksi-saksi juga melihat ada ceceran-ceceran darah di jalan,” ujar Endang. Saksi-saksi, kata Endang, juga melihat satu orang lain yang berusaha dikeluarkan dari sisi jok kiri depan bagian dalam Chevrolete Spin.

“Saksi melihat satu orang lain dalam kondisi yang sudah tak sadarkan diri,” ujar Endang. Selanjutnya, kata Endang, saksi-saksi yang memberikan keterangan kepada Komnas HAM, juga mengungkapkan kejadian penganiayaan, dan kekerasaan terhadap empat orang yang ditiarapkan. “Saksi-saksi melihat empat orang yang masih dalam kondisi hidup, mendapatkan perlakukan kekerasan, dengan cara dipukul, dan ditendang-tendang,” ujar Endang.

Endang melanjutkan, para saksi dari kalangan pedagang, juga melihat anggota kepolisian yang menggeledah mobil Chevrolete Spin. Dari penggeledahan itu, kata Endang, saksi-saksi melihat benda-benda seperti senjata tajam, dan telefon genggam.

“Saksi melihat beberapa benda dalam hal ini senjata tajam, diturunkan dari mobil, dan ditaruh di sebuah kursi di depan warung pedagang,” ujar Endang. Usai penggeledahan, dan pengamanan benda-benda dari Chevrolete Spin tersebut, kata Endang, pengakuan para saksi, ada yang melihat petugas kepolisian, menaikkan bergiliran dua orang, dengan tubuh yang sudah tak berdaya ke dalam mobil yang lain.

Kata Endang, pada kesaksian lain, para warga, dan pengunjung, serta pedagang di lokasi kejadian, melihat empat orang yang masih dalam kondisi hidup, diperintahkan untuk masuk ke dalam mobil anggota kepolisian yang lain dari sisi belakang.

“Saksi melihat empat orang yang masih hidup, dimasukkan ke dalam sebuah mobil,” ujar Endang. Selepas itu, saksi-saksi lain memberi pengakuan, turut diminta kepolisian dari Satuan PJR untuk membantu mengangkut mobil Chevrolete Spin, dan menaikkannya ke atas kendaraan towing. “Saksi melihat ada bercak darah, dan saksi diminta untuk menderek mobil Chevrolet Spin,” terang Endang.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat