Nasional
Regulasi Bagi Hasil Media-Platform Bisa Berupa UU
Pemerintah sedang menyusun rancangan undang-undang yang memaksa platform bernegosiasi dengan perusahaan media
JAKARTA -- Regulasi media yang mengatur negosiasi pembagian hasil antara platform dan perusahaan media dapat berbentuk undang-undang atau peraturan pemerintah. Saat ini, pemerintah masih mendiskusikan lebih lanjut substansi regulasi tersebut.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan, pemerintah menerima rancangan regulasi itu dinamakan draft publisher right atau hak penerbit di Indonesia ini dari Dewan Pers dan asosiasi media yang tergabung dalam Task Force Media Sustainability sejak 19 Oktober lalu. Kemenkominfo sudah menyerahkan draf tersebut ke Kemenko Polhukam untuk dibahas lebih lanjut.
“Draf ini apakah nanti berbentuk UU atau revisi UU atau berbentuk PP (Peraturan Pemerintah) itu nanti Menko Polhukam yang memikirkan dan mendiskusikannya," ujar dia saat dihubungi, Senin (29/11).
Ia mengatakan, jika berbentuk UU, pembahasan materi akan dilakukan pasal per pasal dan bab per bab. “Mana yang nanti bisa diakomodasi, mana yang barangkali diperbaiki itu masih akan ada perkembangan," kata Usman.
Ia menambahkan, pemerintah juga masih mendiskusikan rezim atau rumah besar aturan di draft publisher right ini dalam Undang-Undang. Ia menyampaikan, ada beberapa rezim UU yang bisa dimasukkan yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Hak Cipta atau konteks persaingan usaha.
"Kalau UU ITE itu akan terkait dengan konten. Apakah rezimnya hak cipta? Kan bisa hak cipta copyright ini. Kalau nanti copyright maka nanti siapapun yang menggunakan hak cipta orang lain ada konsekuensi. Lalu, kalau rezimnya persaingan usaha maka nanti tidak boleh ada monopoli dari platform manapun. Ini yang masih didiskusikan," katanya.
Usman menjelaskan, draft publisher right ini berisi aturan terkait negosiasi pembagian hasil antara platform dan perusahaan media untuk mengurangi dominasi platform digital. Tujuannya, menjaga keberlangsungan media di Indonesia khususnya media arus utama dalam menghadapi dominasi platform digital. termasuk media sosial.
Usman mengatakan, sebagaimana komitmen Presiden Joko Widodo pada Hari Pers di Banjarmasin pada 2020, pemerintah akan mendukung ekosistem yang sehat bagi perusahaan media.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia disebut sedang menyusun rancangan undang-undang yang dapat memaksa raksasa teknologi seperti Facebook dan Google untuk bernegosiasi dengan perusahaan media untuk berbagi hasil pendapatan yang lebih adil. Aturan ini terinspirasi oleh undang-undang baru Australia yang inovatif.
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut, yang terlibat dalam penyusunan draft, mengatakan, regulasi ini adalah untuk memastikan pendapatan yang lebih adil untuk outlet yang menghasilkan berita dan praktik "jurnalisme yang baik".
Regulasi ini menyerukan aturan untuk bernegosiasi antara perusahaan media dan perusahaan teknologi, dan juga mengharuskan perusahaan teknologi besar untuk berbuat lebih banyak untuk menyaring konten hoaks. "Di bawah ekosistem saat ini, clickbait lebih menguntungkan. Sulit untuk menjaga integritas jurnalisme dalam ekosistem ini," kata Wenseslaus.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.