Dialog Jumat edisi 26 November 2021. MUI Melawan Terorisme | Republika/Thoudy Badai

Laporan Utama

MUI Melawan Terorisme

MUI melahirkan fatwa melawan terorisme yang menjadi alat untuk melawan propaganda terorisme

OLEH IMAS DAMAYANTI

Penangkapan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain an-Najah terus digaungkan sebagai upaya membubarkan institusi kumpulan para ulama dari berbagai ormas tersebut. Padahal, MUI secara institusi sudah jauh-jauh hari menunjukkan sikapnya untuk memerangi terorisme. Tak hanya lewat fatwa, MUI juga membentuk badan yang menanggulangi terorisme. 

Teguh Melawan Terorisme

Penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah terus digembar-gemborkan sebagai upaya membubarkan institusi kumpulan para ulama dari berbagai ormas tersebut. Padahal, MUI secara institusi sudah jauh-jauh hari menunjukkan sikapnya untuk memerangi terorisme.

Salah satunya, MUI melahirkan fatwa melawan terorisme yang menjadi alat untuk melawan propaganda terorisme dari sektor hulu. MUI sudah mengeluarkan dua fatwa terkait dengan terorisme.

Fatwa pertama keluar dari Ijtima Ulama pada 2003. Sementara fatwa kedua berasal dari Komisi Fatwa MUI yang dirilis pada 2004. Kedua fatwa tersebut cukup tegas membedakan antara jihad dan terorisme.

Jihad merupakan upaya melakukan perbaikan meski dengan peperangan, untuk menegakkan agama Allah dan membela hak-hak yang terzalimi. Meski demikian, upaya tersebut dilakukan dengan memenuhi persyaratan syariat dengan musuh yang jelas. Hal ini amat berbeda dengan terorisme yang bersifat merusak, bertujuan untuk menciptakan rasa takut, dan dilakukan tanpa aturan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (republikaonline)

Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irfan Idris mengatakan bahwa berdasarkan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Jihad dan Terorisme telah jelas kedudukan dan sikap Islam dalam melarang umatnya untuk melakukan terorisme.

Meski demikian, Irfan menjelaskan, fatwa MUI terkait terorisme ini belum masif menyasar dan mempengaruhi kelompok rentan yang terpapar paham  terorisme. Sebab, kata dia, bagi orang yang nekat melakukan aksi bunuh diri pada umumnya meyakini bahwa apa yang dilakukannya adalah bagian dari perang suci.

Di sisi lain dia menilai, peran MUI dalam mencegah terjadinya aksi-aksi teror sangat besar. MUI berperan untuk menyadarkan masyarakat akan esensi ajaran Islam yang kafah dan jauh dari penyimpangan. “(Peran MUI yang berat ini) termasuk memberikan pemahaman terkait istilah-istilah yang disalahgunakan. Seperti jihad, thagut, hijrah, ganimah, baiat, takfiri, dan lainnya,” kata dia.

photo
Layar yang menampilkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat memberikan keterangan pers terkait kasus penangkapan terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (17/11). - (Republika/Thoudy Badai)

Pengamat teroris Al Chaidar mengatakan, fatwa MUI ini menjelaskan makna jihad yang sesungguhnya dalam syariat Islam. Jihad bukan istilah yang disalahartikan oleh kalangan teroris.

Hal ini menunjukkan ketegasan MUI dalam mencegah radikalisme dan melarang terorisme. Fatwa ini juga dinilai efektif dalam melakukan deradikalisasi kelompok ISIS di Indonesia.

“Disebutkan juga dalam fatwa itu bahwa di zaman Rasulullah ada Abu Basyir dan Abu Junda yang ditolak Nabi karena sikap terroristiknya mereka. Dan itu berani dikutip oleh MUI pada waktu itu,” kata dia.

Tidak hanya mengeluarkan fatwa, MUI juga membangun satu sayap gerakan pada 2016 lalu bernama Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI. Menurut Al Chaidar,  peran BPET pun tidak boleh dianggap sebelah mata, meski belum sepenuhnya sempurna.

“Saya kira BPET MUI ini sudah sangat serius ya dalam menangani terorisme,“ kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (republikaonline)

Sosok Humoris Pengkritik ISIS

MUI dilanda badai ujian usai beberapa anggotanya ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror atas dugaan terorisme. Anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah menjadi tersangka kasus terorisme.

Kepala Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar menegaskan, Zain ditangkap atas dugaan pendanaan kepada kelompok Jamaah Islamiah. Atas penetapan tersebut, Zain pun dinonaktifkan dari kepengurusan MUI. 

Pengacara Zain An-Najah, Ismar Syafruddin menjelaskan, tudingan polisi terhadap sosok Zain tak sesuai dengan fakta. Dia menyebut, secara pemikiran, sosok Zain tidak mencirikan radikal. Zain pun disebut tak pernah mengusung tema terorisme dalam dakwahnya.

Ismar menjelaskan, jebolan universitas ternama di Madinah dan Mesir ini merupakan salah satu ulama produktif yang melahirkan beragam buku-buku dengan tema yang berbeda, dari fikih kontemporer hingga ekonomi syariah.

“Ustaz Zain itu ilmunya luar biasa. Beliau ahli banget dalam fikih kontemporer, ahli ekonomi syariah juga, dan landasan bicaranya ini selalu berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam syariat Islam,” kata pengacara Ismar kepada Republika, Rabu (24/11).

 
Ustaz Zain itu ilmunya luar biasa. Beliau ahli banget dalam fikih kontemporer, ahli ekonomi syariah juga, dan landasan bicaranya ini selalu berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam syariat Islam.
 
 

Zain bahkan pernah secara keras melakukan kritik terhadap jaringan ISIS yang dipimpin oleh Oman Abdurrahman. Melalui buku berjudul Kafir Tanpa Sadar, Zain menyebut jaringan ISIS di Indonesia menyebarkan paham radikalisme dan terorisme.

“Ustaz Zain itu sampai membantah dan mengkritik ISIS. Si Oman Abdurrahman itu sampai ditantang sama beliau. Makanya saya sangat bingung ya kalau sosok seperti beliau ini dituduh radikal, masa orang yang membantah ISIS habis-habisan dituduh radikal?” kata dia.

Dia menilai, sosok Zain merupakan seorang ulama karismatik yang tenang, humoris, dan sangat toleran. Hal ini diklaim bukan hanya pendapat dari dirinya pribadi maupun keluarga, tapi juga pendapat dari seluruh murid dan juga orang-orang yang bertetangga dengan dia.

“Saya ini juga bertetangga dengan beliau. Saya ikut kajiannya, ikut iktikaf, dan lain-lain. Kalau mengisi kajian, banyak sekali masyarakat yang curhat dan tanya-tanya lah ke beliau. Dan landasan bicaranya itu selalu menggunakan dalil,” kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat