Nasional
UU Cipta Kerja Segera Diperbaiki
UU Cipta Kerja inkonstitusional permanen jika tak diperbaiki dalam dua tahun.
JAKARTA—Pemerintah dan DPR akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, yakni sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam dua tahun.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman, saat pembacaan putusan, Kamis (25/11).
MK juga menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
Apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja --RED), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK ini. “Pertama setelah mengikuti sidang MK dan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan daripada MK, serta akan melaksanakan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud,” ujar Airlangga saat konferensi pers, Kamis.
Airlangga menyampaikan, selain masih berlaku, putusan MK itu juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. “Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku,” ujarnya.
Selanjutnya, Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menegaskan, pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK untuk melakukan perbaikan. “Melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,” kata Airlangga.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku, pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah perbaikan terhadap pembentukan UU Cipta Kerja sesuai putusan MK. “Putusan tersebut masih kami akan pelajari terlebih dahulu, sebelum kemudian DPR mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada untuk menaati putusan tersebut,” ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia meminta waktu kepada publik agar DPR melakukan kajian terhadap pasal-pasal UU Cipta Kerja yang dinilai bermasalah dalam putusan MK. “Ini kan baru putusan tadi. Kami akan melihat secara detail dan akan dibikin kajiannya oleh badan keahliannya. Baru kemudian akan lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR,” ujar Dasco.
Obesitas aturan
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK menegaskan obesitas regulasi dan tumpang-tindih antar UU tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan tata cara atau pedoman baku yang berlaku untuk menyusun undang-undang.
“Mahkamah dapat memahami persoalan obesitas regulasi dan tumpang tindih antar UU yang menjadi alasan pemerintah menggunakan metode omnibus law yang bertujuan untuk mengakselerasi investasi dan memperluas lapangan kerja di Indonesia," ucap hakim Konstitusi Suhartoyo.
Meski demikian, kata dia, bukan berarti demi mencapai tujuan itu lantas dapat mengesampingkan tata cara atau pedoman baku yang berlaku. “Karena tujuan dan cara pada prinsipnya tidak dapat dipisahkan dalam meneguhkan prinsip negara hukum demokratis yang konstitusional,” kata Suhartoyo.
MK memberi kesempatan kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja berdasarkan tata cara pembentukan yang memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar di dalam membentuk UU.
Contoh Permasalahan UU Cipta Kerja:
- Pasal 6 yang mengutip pasal 5 ayat (1). Pasal 5 tidak memuat kutipan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 6.
- Terdapat berbagai pergantian istilah seperti ‘direktur’ menjadi ‘direksi’ pada halaman 390 Pasal 153D ayat (2) yang dibandingkan dengan halaman 613 Pasal 153D ayat (2).
Sumber: MK
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.