Kabar Utama
Guru Honorer Masih Jadi Tumpuan
Mekanisme alih status guru honorer belum mencukupi kebutuhan guru nasional.
BANYUMAS -- Pada peringatan Hari Guru Nasional (HGN) yang jatuh pada 25 November ini, ketimpangan status para guru di Indonesia masih jadi sorotan. Guru honorer dan non-PNS yang kesejahteraannya jauh di bawah guru PNS masih terus jadi tumpuan pendidikan nasional.
Di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, misalnya, banyak guru PNS yang pensiun sejauh ini diisi guru honorer. Sementara, pengangkatan guru honorer di wilayah itu terakhir kali dilakukan pada 2018.
Ketua Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Banyumas, Sarno menjelaskan, saat ini sekurangnya 3.000 guru honorer atau guru wiyata bakti menjadi garda terdepan pembelajaran selama pandemi.
Ia memaparkan, secara resmi ada 8.351 anggota PGRI Banyumas. Jumlah itu belum cukup guna mengisi kekurangan guru di Banyumas. “Ada kekurangan guru khususnya di SD dan SMP sekitar 3.000 yang selama ini diisi oleh guru honorer," ujar Sarno kepada Republika, Rabu (24/11).
Sarno mengatakan, pada HGN tahun ini, PGRI mengharapkan pemerintah daerah lebih memperhatikan tenaga guru dan mengangkat guru honorer menjadi guru tetap, sehingga secara kuantitatif memenuhi kekurangan tenaga pengajar.
Terlebih lagi, guru-guru honorer yang mayoritas adalah berusia muda menjadi garda terdepan dalam pembelajaran daring. "Guru-guru muda ini justru yang berada di garis depan di masa pandemi karena mereka mempunya kompetensi digital yang sangat bagus. Jadi sangat membantu dalam pembelajaran daring," ujarnya.
Mayoritas guru di Kota Sukabumi, Jawa Barat juga masih berstatus non PNS. "Jumlah guru di Kota Sukabumi sekitar 3.200 lebih dari TK, SD, SMP, dan SMA," ujar Ketua PGRI Kota Sukabumi, Saepurohman Udung, kepada Republika.
Menurut Udung, dari jumlah guru tersebut sekitar 62 persen di antaranya adalah guru non-PNS. Keberadaan guru non-PNS ini paling banyak di sekolah swasta, juga cukup banyak di tingkatan sekolah dasar.
Pemerintah, lanjut Udung, memahami kondisi ini, tapi karena pembiayaan belum bisa menaikkan kesejahteraan. ”Kami membesarkan hatinya dan mendorong kompetensinya dan diangkat jadi ASN PNS atau ASN P3K,'' kata Udung.
Berdasarkan pendataan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejauh ini jumlah guru berstatus ASN berjumlah 1.520.35 orang alias 52 persen dari total guru. Sedangkan guru yang berstatus bukan ASN totalnya 1.385.885. Sekitar 800 ribu dari guru non-ASN adalah honorer dan guru tidak tetap.
"Artinya hampir 40 persen status guru di sekolah negeri sebagai guru honorer. Bayangkan kalau tak ada guru honorer yang mengajar, keberadaan mereka sangat menentukan keberlanjutan pendidikan di sekolah negeri. Negara betul-betul berutang kepada guru honorer ini," kata Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim kepada Republika, Rabu (24/11).
Salim menjelaskan, angka kebutuhan guru ASN di sekolah negeri secara nasional sampai 2021 berjumlah 1.090.678 orang. Apabila dikalkulasikan lebih lanjut hingga 2024, maka angka kebutuhan guru ASN berjumlah 1.312.759 orang, dengan jumlah kebutuhan guru yang paling besar ada di jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama (SD-SMP) sebanyak 823.383 orang.
Namun, upaya pemenuhannya melalui formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dilakukan Kemendikbudristek sejauh ini belum maksimal. "Mendikbudristek gagal meyakinkan pemerintah daerah mengusulkan formasi guru PPPK secara maksimal," ujar Satriawan.
Dalam pembukaan lowongan PPPK tahun ini, pemerintah daerah hanya mengajukan 506.252 formasi, itu pun yang lulus 173.329 guru saja. Padahal pemerintah berjanji menyediakan 1.002.616 formasi.
Artinya, capaian pemenuhan guru masih jauh dari target. "Minimnya daerah mengajukan formasi jelas mengecewakan guru honorer, akan memperkecil peluang menjadi PPPK, dan mematikan ikhtiar mereka memperbaiki nasib," ujar Satriwan.
Ia juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur tentang standar upah minimum nasional bagi guru non-ASN. "Urgensi perpres ini untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru bukan ASN, yaitu guru honorer termasuk guru sekolah/madrasah swasta," ujar Satriawan.
Fakta di lapangan menunjukkan, ungkapnya, upah guru honorer dan guru sekolah atau madrasah swasta menengah ke bawah sangatlah rendah. Bahkan jauh di bawah UMP/UMK buruh.
Dia membeberkan contoh berdasarkan laporan jaringan P2G di daerah. Pertama, UMK buruh di Kabupaten Karawang sebesar Rp 4,7 juta, tapi upah guru honorer SD negeri di sana hanya Rp 1,2 juta.
Kemudian, UMP/UMK Sumatra Barat Rp 2,4 juta, sementara upah guru honorer jenjang SD negeri di Kabupaten Tanah Datar hanya Rp 500 ribu- Rp 800 ribu, di Kabupaten Aceh Timur Rp 500 ribu, di Kabupaten Ende Rp 400 ribu, guru honorer di SMK negeri Rp 700 ribu - Rp 800 ribu, di Kabupaten Blitar Rp 400 ribu untuk honorer baru dan Rp 900 ribu untuk honorer lama yang dinilai berdasarkan lama mengabdi.
"Jadi rata-rata upah di bawah Rp 1 juta per bulan, bahkan tak sampai Rp 500 ribu. Sudah kecil, upah pun diberikan rapelan mengikuti keluarnya BOS. Padahal mereka butuh makan dan pemenuhan kebutuhan pokok setiap hari. Upah bergantung kebijakan kepala sekolah dan jumlah murid atau rombongan belajar," kata Satriwan.
Jika upah guru honorer dibiarkan seperti itu, yang ditentukan besarannya oleh kepala sekolah dan pemerintah daerah dengan nominal semaunya, maka jelas melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tepatnya di pasal 14 ayat 1 (a) yang berisi tentang hak guru memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Regulasi upah layak bagi guru penting demi penghormatan profesi sehingga profesi guru punya harkat dan martabat di samping profesi lain. Juga mendorong anak-anak bangsa yang unggul dan berprestasi mau dan berminat menjadi guru.
"Kenyataannya profesi guru tak dihargai, tak bermartabat karena upahnya tidak manusiawi. Upah guru honorer selama ini sudah melanggar UU Guru dan Dosen serta aturan Unesco dan ILO. Guru honorer minim apresiasi dan proteksi dari negara. Jadi itulah alasan urgensi dibuatnya perpres," kata Satriawan.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pekan lalu menyatakan, telah memerjuangkan status para guru honorer melalui seleksi guru PPPK tahap pertama. Untuk formasi yang belum tersedia, Menteri Nadiem menyampaikan akan terus mendorong dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membuka formasi baru.
“Kami mohon dukungan dan kesabarannya, saat ini hanya melalui seleksi ini sebagai alat instrumen serta perlu diingat bahwa pengajuan formasi berasal dari pemerintah daerah,” ujar dia.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.