Kabar Utama
Lindungi Anak dan Lansia Saat Nataru
Kemendagri merevisi Inmendagri soal Nataru yang baru saja dikeluarkan.
JAKARTA -- Kebijakan pembatasan pada libur Natal dan tahun baru (Nataru) diharapkan tak hanya mengatur soal kapasitas di tempat umum. Pemerintah dinilai perlu juga melarang kelompok rentan masuk ke destinasi wisata atau tempat keramaian demi mencegah penularan Covid-19.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (23/11) telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Salinan Inmendagri itu telah diunggah di laman resmi Kemendagri dan sempat dibagikan kepada wartawan.
Namun, tak berselang lama, Inmendagri tersebut dinyatakan ditarik kembali. "Maaf, Inmendagri 62 ada revisi," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan kepada Republika, Selasa (23/11).
Dalam Inmendagri yang telah tersebar luas itu, pemda diminta meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 khusus daerah-daerah destinasi wisata favorit, seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lainnya. Kemudian, jumlah wisatawan dibatasi 50 persen dari kapasitas total.
Jika mengacu pada Inmendagri mengenai PPKM reguler, tempat wisata di daerah PPKM Level 3 ditutup sementara. Tempat wisata yang dibuka hanya yang mengikuti uji coba penerapan protokol kesehatan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, menyarankan pemerintah melarang anak-anak yang belum divaksin dan kelompok lanjut usia (lansia) untuk datang ke tempat keramaian. Sebab, mereka rentan tertular maupun menularkan Covid-19. "Termasuk orang dengan komorbid jangan datangi kerumunan," kata Dicky kepada Republika, Selasa (23/11).
Beberapa hal yang perlu dilakukan dalam pembatasan adalah melarang adanya perayaan acara tahun baru yang berpotensi memicu keramaian. Kemudian, pelaku perjalanan harus sudah divaksinasi lengkap dan memiliki hasil tes antigen negatif.
"Bahkan kalau mau, pas kedatangan dites dan gratis. Yang paling penting, yang bepergian bukan anak di bawah 12 tahun, bukan komorbid, dan bukan lansia," katanya lagi.
Dicky menambahkan, pembatasan mobilitas memang akan bermanfaat mencegah penularan Covid-19. Namun, setiap kebijakan harus dilengkapi dengan mitigasi risiko. Hal ini memerlukan adanya kompensasi agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Apalagi, katanya, sampai saat ini formula 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment dalam penanganan Covid-19 di Tanah Air masih kurang, bahkan cenderung melemah. Jika 3T serta vaksinasi tidak ditingkatkan kembali, maka penerapan PPKM level berapa pun tidak akan begitu berpengaruh.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyatakan, saat ini belum ada kebijakan terkait larangan untuk lansia ataupun anak di bawah usia 12 tahun selama penerapan PPKM Level 3 saat Nataru.
"Kondisi PPKM Level 3 pun saat ini masih mengacu kondisi yang ada di Inmendagri. Nanti kalau dibutuhkan pengaturan tambahan, baru akan ditambahkan tentunya," kata Nadia.
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terpilih Adib Khumaidi mendukung langkah pemerintah yang akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama Nataru. Dalam situasi pelandaian kasus, kewaspadaan adalah kunci menekan kasus penularan. "Peran serta kerja sama masyarakat adalah hal utama, termasuk regulator serta kesiapan para tenaga kesehatan untuk terus mempertahankan kondisi saat ini," katanya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno pada Senin (22/11) menyampaikan bahwa penerapan PPKM Level 3 pada masa Nataru bukan melarang, melainkan membatasi izin operasional atau aktivitas usaha, baik destinasi wisata maupun sentra ekonomi kreatif. Pembatasan dilakukan dari aspek waktu operasional dan kapasitas pengunjung. Selain itu, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat.
“Penanganan Covid-19 harus menjadi prioritas utama. Kami sedang memfinalkan kebijakan PPKM Level 3. Dalam satu pekan akan dikeluarkan keputusan, yang disusul dengan penerbitan Inmendagri, lalu Kemenparekraf mengeluarkan surat edaran," kata Sandiaga.
Dinas pariwisata di daerah menyatakan, objek wisata tetap dibuka selama masa Nataru, meskipun ada pemberlakuan PPKM Level 3. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari mengatakan, berdasarkan salinan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang diterimanya, tak ada larangan objek wisata beroperasi saat momen libur Nataru.
"Hanya dilakukan pengetatan aktivitasnya seperti PPKM Level 3," kata dia kepada Republika, Selasa (23/11).
Ia menyebutkan, salah satu pembatasan yang harus dilakukan di objek wisata terkait kunjungan maksimal wisatawan. Selain itu, penerapan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
"Kalau di Pangandaran, aplikasi PeduliLindungi memang belum diterapkan di pintu masuk objek wisata karena kita masih mencari mekanisme yang tepat agar tidak menjadi antrean,” katanya. Kendati demikian, petugas terus melakukan operasi yustisi prokes serta memeriksa secara acak status vaksinasi wisatawan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.